PT KAI Daop 7 Madiun kembali Operasikan Kereta Api Lokal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Situasi penumpang Kereta Api di Stasiun Blitar Kota. SP/Hadi Lestariono
Situasi penumpang Kereta Api di Stasiun Blitar Kota. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kereta Api Lokal PT KAI Daop 7 Madiun kembali beroperasi. Hal itu disampaikan Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, ia mengungkapkan bahwa  Daop 7 Madiun kembali melayani perjalanan kereta api untuk masyarakat  di tengah pandemi covid-19.

"Kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui moda transportasi kereta api di masa PPKM, untuk itu kereta api lokal yang melintas di wilayah Daop 7 Madiun akan dioperasikan mulai hari ini Rabu (22/9)," kata Ixfan di Stasiun Blitar.

Selain itu pria yang murah senyum ini menjelaskan, ada tiga perjalanan kereta api lokal yang dijalankan oleh Daop 7 Madiun yakni  KA Dhoho jurusan Surabaya Kota - Kertosono - Blitar PP, KA Penataran jurusan Blitar – Malang - Surabaya kota PP, serta Kereta Api Ekonomi Lokal Kertosono jurusan Surabaya Kota - Kertosono PP lewat jalur selatan.

Ixfan juga mengingatkan dengan dioperasikannya kembali kereta api ini, agar protokol kesehatan tetap harus dipenuhi para penumpang ketika akan naik kereta api karena masih masa pandemi covid-19, hal itu sesuai dengan SE Kemenhub No. 69 tahun 2021.

Selain itu Ixfan meminta para penumpang diminta tetap untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

"Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius, dan. Penumpang tetap diwajibkan selalu  menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," jelas Ixfan.

Ixfan juga mengingatkan para penumpang saat di dalam kereta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan, termasuk tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

"Ada pengecualian yaitu secara individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan, jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," tambah Ixfan.

Sedang untuk syarat naik KA Lokal, sejak 14 September lalu pelanggan diharuskan  sudah divaksin minimal dosis pertama. Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal.

Bukti vaksinasi covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

"Data vaksinasi itu akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena pihaknya telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Ixfan.

 

Bagi pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.

"Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi covid-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan covid-19 pada moda transportasi kereta api," pungkas Ixfan. Les

Berita Terbaru

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan …