Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Empat Direksi PT Kahayan Karyacon Ditetapkan Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Segera Panggil Para Pelaku

SURABAYAPAGI, Surabaya - Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan empat direksi PT Kahayan Karyacon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang. Penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan tersangka pada Kamis 23 September 2021. Namun para tersangka meminta penundaan hingga 30 September 2021. 

Kuasa hukum pelapor, Nico SH MH, membenarkan informasi tersebut, ia mendesak Bareskrim untuk segera memanggil dan menahan para tersangka. 

“Nanti kita lihat apakah mereka bersedia mematuhi dan menghormati hukum, kita juga berharap penyidik tegas, jangan ikutin kemauan mereka untuk menunda-nunda, jika yang bersangkutan tidak hadir lagi maka harus segera diberikan panggilan kedua jika tidak hadir juga harus dijemput paksa, kalau memang mereka merasa benar, hadir saja tidak perlu ketakutan, sampaikan dan berikan buktinya dalam pemeriksaan digunakan untuk apa uang puluhan milyar yg diberikan Mimihetty ? "kata Nico, Selasa (28/9).

Nico adalah kuasa hukum Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto. Mimihetty tak lain adalah istri bos Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto, sedangkan Steven adalah putranya. Mimihetty dan Steven adalah pemodal sekaligus pemilik 97 persen saham PT Kahayan Karyacon.

"Saya melaporkan direksi perusahaan yang tidak sah ini karena dugaan penggelapan uang perusahaan. mereka yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka adalah Leo Handoko, Ery Biyaya, Feliks, dan Chang Sie Fam. Mereka tidak pernah memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen, saya tidak menyangka kepercayaan dan niat baik saya untuk memberikan mereka pekerjaan telah dikhianati begitu saja, padahal mereka dahulu tidak punya apa-apa" kata Mimihetty, Selasa (28 September 2021).

Nico menjelaskan kliennya, Mimihetty, sampai  mengirim auditor independen untuk memeriksa keuangan perusahaan. “Mereka tidak dapat mengakses data yang valid.  Selain itu, terungkap pula telah diterbitkan akte palsu untuk memperpanjang masa jabatan para direksi yang semestinya berakhir di 2017 setelah lima tahun berjalan sejak 2012, Akte tersebut terbit tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pemilik modal,” kata Nico. 

Berdasarkan persoalan-persoalan tersebut, Mimihetty melaporkannya ke polisi. Pertama ia melaporkan kasus pemalsuan akte. Kasus ini sekarang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Serang. Leo Handoko telah dinyatakan bersalah dan di vonis 2 tahun penjara serta telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Banten. Laporan berikutnya adalah mengenai dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang saat ini sedang diproses oleh Bareskrim Mabes Polri.

 “Penyidik telah menetapkan Leo Handoko, Ery Biyaya, Feliks, dan Chang Sie Fam, sebagai tersangka, dengan ditetapkannya tersangka berarti sudah ada 2 alat bukti yang membuktikan bahwa perbuatan yang disangkakan tersebut" kata Mimihetty menambahkan. 

Bukan perkara mudah bagi Mimihetty dan Steven dalam mencari keadilan melalui jalur hukum. Setelah melaporkan ke polisi, Mimihetty mendapat intimidasi secara tidak langsung. Di antaranya, dia difitnah melalui media siber. Selain itu, ia juga dituduh memodali perusahaan tersebut tanpa persetujuan suaminya. 

Seluruh tuduhan itu dipublikasikan melalui media siber tanpa pernah konfirmasi, saat ini media siber tersebut sudah meminta maaf kepada Mimihetty secara terbuka atas kekeliruan pemberitaan terhadap Mimihetty

"Klien saya seperti orang jatuh ketimpa tangga. Sudahlah uangnya digelapkan, kemudian difitnah pula, saat ini selain perkara penggelapan, klien kami juga sudah melaporkan sumber media-media siber tersebut, saat ini laporan klien kami terhadap fitnah-fitnah tersebut sedang berproses di direktorat siber Bareskrim, kita tunggu saja" kata Nico lagi. Alq

Tag :

Berita Terbaru

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan arahan terkait beberapa upaya menghadapi mudik lebaran. Arahan tersebut disampaikan…

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan penjelasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025…

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang penuh makna, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT …

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam operasi Pekat Semeru 2026 awal Januari sampai 10 Maret 2026 Satuan Reserse Narkoba  Polres Blitar berhasil mengungkap kasus …

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama p…

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) memperkenalkan Obligasi Ritel Infrastruktur PT SMI (ORIS) kepada masyarakat Jawa T…