Meski Sudah Bukan Bupati, Masih Cawe-cawe Atur Jabatan Istri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin
Mantan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin dan istrinya, Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dibidik kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi. Keduanya terlebih dulu menyandang tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

Hal yang menjadi catatan KPK, Hasan, meski telah menjadi anggota DPR-RI dan berkantor di Senayan Jakarta, masih cawe-cawe urusi kewenangan istri menata jabatan kepala desa dan camat di Kabupaten Probolinggo.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Hasan Aminuddin, meski sudah tidak menjabat bupati Probolinggo lagi, KPK menemukan alat bukti yang cukup kasus gratifikasi dan TPPU.

“Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan tindak pidana penerimaan Gratifikasi dan TPPU,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (12/10).

Ali menyampaikan, untuk mendalami hal ini pihaknya langsung bergerak mengumpulkan alat bukti dalam pengembangan perkara kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, yang melibatkan Hasan.

“Pengumpulan alat bukti untuk pengembangan perkara , saat ini telah dilakukan diantaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka,” ucap Ali.

Hasan Aminuddin menjadi Bupati Probolinggo dua periode yakni 2003-2008 dan 2008-2013. Setelah lengser, Hasan Aminuddin terpilih menjadi anggota DPR-RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dari Fraksi Nasional Demokrat.

Dan pada Senin (11/10) kemarin, tim penyidik memeriksa 11 orang yang bertempat di Polres Probolinggo, Jawa Timur. Hal ini untuk mendalami perkara yang menjerat Hasan dan istrinya.

Ali tegaskan saksi yang diperiksa antara lain, Hendoro Purnomo (Perangkat Desa); H Sugito (Pensiunan/ DPRD Kab Probolinggo Fraksi Nasdem); Hapsoro Widyonondo Sigid (Notaris) Pudjo Wijaksono (Swasta); Doddy Nur Baskoro (Kadis Tenaga Kerja Kab. Probolinggo); Sugeng Wiyanto (Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kab Probolinggo); Soeparwiyono (Sekretaris Daerah Pemda Kab Probolinggo); Winata Leo Chandra (Honorer Pada Dinas PUPR Pemkab Probolinggo); Hudan Syarifuddin (Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo); Dedy Isfandi (Kepala Dinas Perikanan Pemda Kab Probolinggo); Mariono (Sekretaris Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo).

Bahkan pada Sabtu (9/10) sebelumnya, tim penyidik KPK juga turut memeriksa enam orang saksi. Mereka juga diperiksa di Polres Probolinggo. Keenam saksi itu yakni, Nunik (Wiraswasta); Miske (PNS); Meliana Dita (PNS); El Shinta N (PNS); Winda Permata (PNS) dan Tatug Edi U (PNS).

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA,” tambah Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai tersangka suap. Selain keduanya, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

KPK menyebut, total tarif untuk menjadi kepala desa di pemerintahan Kabupaten Probolinggilo sebesar Rp 25 juta perorangan. Sedang tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar.

Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara 18 orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Kemudian, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. n er, jk,07

Berita Terbaru

Tekan Siswa SD-SMP Rentan Putus Sekolah, Disdikbud Situbondo Lakukan Pendataan Ulang hingga Siapkan Beasiswa Tunai

Tekan Siswa SD-SMP Rentan Putus Sekolah, Disdikbud Situbondo Lakukan Pendataan Ulang hingga Siapkan Beasiswa Tunai

Minggu, 12 Apr 2026 11:46 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Dalam rangka menekan angka siswa SD dan SMP siswa yang rentan putus sekolah, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui…

Pedagang di Sidoarjo Meringis, Mayoritas Lapak di Kawasan Popoh Diisi luar Daerah

Pedagang di Sidoarjo Meringis, Mayoritas Lapak di Kawasan Popoh Diisi luar Daerah

Minggu, 12 Apr 2026 11:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Baru-baru ini, para pedagang di di kawasan Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, tepatnya di area Jalan Perumahan TAS 3 meringis dan tak…

Dukung Efisiensi, Pemkab Magetan Terapkan Kebijakan WFH bagi ASN Tiap Jumat

Dukung Efisiensi, Pemkab Magetan Terapkan Kebijakan WFH bagi ASN Tiap Jumat

Minggu, 12 Apr 2026 10:58 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti sekaligus mendukung kebijakan efisiensi yang digagas Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo - PLN kembali menunjukkan respons cepat, sigap, dan terukur dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan di Jawa Timur, khususnya pada…

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) kembali mencatat kemajuan signifikan dalam p…

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- – Kegiatan halal bihalal yang digelar PC SAPMA Kota Madiun tak sekadar menjadi ajang silaturahmi, namun juga dimanfaatkan sebagai mo…