Puluhan Mihol Ilegal di Jombang Disita Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Samapta Polres Jombang, Iptu Mulyani menginterogasi pembawa miras ilegal
Kasat Samapta Polres Jombang, Iptu Mulyani menginterogasi pembawa miras ilegal

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Sat Samapta Polres Jombang. Miras itu dibawa menggunakan mobil minibus yang dikendarai MT (31) warga Desa Mojokrapak kecmaatan Tembelang kabupaten Jombang.

Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi Mihol secara Cash On Delivery di pinggir Jalan Wahidin Sudirohusodo, Desa Sengon, Kabupaten Jombang, Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 21.30 WIN kemarin malam.

Kasat Samapta Polres Jombang, Iptu Mulyani membenarkan pihaknya mengamankan seorang laki yang menjual Mihol berbagai jenis tanpa izin.

"Barang bukti Mihol berbagai merek beserta pemiliknya diamankan di Polres Jombang guna penindakan lebih lanjut," ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (17/10/2021).

Mulyani mengatakan peredaran Mihol tanpa izin melalui sistem COD ini terbongkar saat anggota Sat Samapta melakukan giat Patroli Harkamtibmas dengan melaksanakan peningkatan kehadiran Polri dilokasi pada waktu rawan kriminalitas. Saat itu, pihaknya menelusuri kawasan Tembelang, Sambong dan jalan protokol.

Dia berhenti saat melihat mobil yang mencurigakan diparkir di tepi jalan sebelum jembatan Desa Sengon.

Petugas menghampiri mobil itu, disaat  bersamaan tampak sejumlah anak muda kabur membawa botol berisi Mihol meninggalkan mobil tersebut.

Petugas semakin curiga lantaran pengemudi mobil menolak membuka kaca dan pintu mobil. Dugaan petugas terbukti pihaknya menemukan puluhan botol Mihol yang disimpan di bagasi mobil.

"Kami menemukan botol berisi minuman beralkohol dalam kardus disimpan bagasi mobil yang ternyata dijual dengan cara COD," jelasnya.

Barang bukti Mihol yang diamankan dua botol anggur putih, soju tiga botol, anggur merah 10 botol, Mc Dinall dua botol, bir bintang dua botol. Kemudian Mix Max tiga botol, Icelan dua botol, Guiness dua botol, Simmof tiga botol, Wisky empat botol, Gilbeys 2 botol dan Vodka, Capten morgan, Black wite masing-masing satu botol.

Pemilik Mihol dijerat Pasal 7 ayat I Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol.

"Pelaku dikenakan tindakan Tipiring terkait peredaran Mihol tanpa izin," ucap Mulyani.

Sat Samapta Polres Jombang secara masif bakal meningkatkan patroli di daerah rawan tindak kriminalitas termasuk peredaran Mihol tanpa izin tersebut. Sedangkan, sasaran peredaran Mihol itu mayoritas adalah anak muda.

Kuat dugaan peredaran Mihol melalui online ini masih berkaitan dengan kasus  transaksi ratusan botol Mihol jenis arak Bali  di Kota Mojokerto. Apalagi, barang bukti ratusan botol Mihol arak Bali yang disita saat itu berasal dari gudang di daerah Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

"Banyak anak kecil-kecil, sehingga kita akan meningkatkan patroli di jam-jam rawan," pungkasnya. 

Berita Terbaru

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam m…

Pemesanan Rental Mobil via Kanal Digital Tembus 70 Persen, Bluebird Perluas Akses Goldenbird

Pemesanan Rental Mobil via Kanal Digital Tembus 70 Persen, Bluebird Perluas Akses Goldenbird

Jumat, 14 Agu 2026 16:23 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perubahan perilaku konsumen mendorong bisnis penyewaan kendaraan semakin bergeser ke kanal digital. Di Indonesia, hampir 70 persen p…