Puluhan Mihol Ilegal di Jombang Disita Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Samapta Polres Jombang, Iptu Mulyani menginterogasi pembawa miras ilegal
Kasat Samapta Polres Jombang, Iptu Mulyani menginterogasi pembawa miras ilegal

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Sat Samapta Polres Jombang. Miras itu dibawa menggunakan mobil minibus yang dikendarai MT (31) warga Desa Mojokrapak kecmaatan Tembelang kabupaten Jombang.

Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi Mihol secara Cash On Delivery di pinggir Jalan Wahidin Sudirohusodo, Desa Sengon, Kabupaten Jombang, Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 21.30 WIN kemarin malam.

Kasat Samapta Polres Jombang, Iptu Mulyani membenarkan pihaknya mengamankan seorang laki yang menjual Mihol berbagai jenis tanpa izin.

"Barang bukti Mihol berbagai merek beserta pemiliknya diamankan di Polres Jombang guna penindakan lebih lanjut," ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (17/10/2021).

Mulyani mengatakan peredaran Mihol tanpa izin melalui sistem COD ini terbongkar saat anggota Sat Samapta melakukan giat Patroli Harkamtibmas dengan melaksanakan peningkatan kehadiran Polri dilokasi pada waktu rawan kriminalitas. Saat itu, pihaknya menelusuri kawasan Tembelang, Sambong dan jalan protokol.

Dia berhenti saat melihat mobil yang mencurigakan diparkir di tepi jalan sebelum jembatan Desa Sengon.

Petugas menghampiri mobil itu, disaat  bersamaan tampak sejumlah anak muda kabur membawa botol berisi Mihol meninggalkan mobil tersebut.

Petugas semakin curiga lantaran pengemudi mobil menolak membuka kaca dan pintu mobil. Dugaan petugas terbukti pihaknya menemukan puluhan botol Mihol yang disimpan di bagasi mobil.

"Kami menemukan botol berisi minuman beralkohol dalam kardus disimpan bagasi mobil yang ternyata dijual dengan cara COD," jelasnya.

Barang bukti Mihol yang diamankan dua botol anggur putih, soju tiga botol, anggur merah 10 botol, Mc Dinall dua botol, bir bintang dua botol. Kemudian Mix Max tiga botol, Icelan dua botol, Guiness dua botol, Simmof tiga botol, Wisky empat botol, Gilbeys 2 botol dan Vodka, Capten morgan, Black wite masing-masing satu botol.

Pemilik Mihol dijerat Pasal 7 ayat I Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol.

"Pelaku dikenakan tindakan Tipiring terkait peredaran Mihol tanpa izin," ucap Mulyani.

Sat Samapta Polres Jombang secara masif bakal meningkatkan patroli di daerah rawan tindak kriminalitas termasuk peredaran Mihol tanpa izin tersebut. Sedangkan, sasaran peredaran Mihol itu mayoritas adalah anak muda.

Kuat dugaan peredaran Mihol melalui online ini masih berkaitan dengan kasus  transaksi ratusan botol Mihol jenis arak Bali  di Kota Mojokerto. Apalagi, barang bukti ratusan botol Mihol arak Bali yang disita saat itu berasal dari gudang di daerah Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

"Banyak anak kecil-kecil, sehingga kita akan meningkatkan patroli di jam-jam rawan," pungkasnya. 

Berita Terbaru

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun, Rabu (29/4/2026) siang. Seorang bocah berinisial IZ (sekitar 5 tahun)…

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…