Pamit Memancing, Dua Hari Tidak Pulang, Ternyata Ditemukan Tewas di Kolam Bekas Pemancingan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi saat mendatangi lokasi ditemukannya jenazah korban. SP/Hadi Lestariono
Polisi saat mendatangi lokasi ditemukannya jenazah korban. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar -  Adri Siswanto (35) warga Dusun/Desa Mandesan Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar ditemukan tewas di bekas kolam pemancingan  ikan yang tak jauh dari rumahnya pada Selasa (26/10) sore pukul16.00.

Kapolsek Selopuro AKP Suhartono SH lewat Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udhiyono SH, membenarkan atas temuan korban dengan kondisi meninggal dunia dengan posisi tertelungkup di bekas kolam ikan dan ransel melekat di punggung korban yang berisi peralatan pancing berupa alat kejut (alat setrum) ikan.

 

"Setelah Polsek Selopuro terima laporan dari masyarakat atas temuan jasad korban di kolam ikan, langsung Kapolsek Selopuro AKP Suhartono dengn anggota bersama team medis Puskesmas Selopuro bersama Babinsa Koramil Selopuro dan perangkat desa datangi TKP, kondisi korban masih tertelungkup," terang Iptu Udhiyono di ruang kerjanya Rabu (27/10) siang.

Sementara sesuai laporan dari pihak keluarga korban, sejak Minggu (24/10)  siang korban pamit mancing ikan di bekas kolam ikan, namun sampai tiga hari korban Adri belum pulang, karena tidak pulang Maryono (69) ayah korban minta bantuan tetangganya untuk pencarian, kepada tetangganya yakni Wahono (44), Rizki Muna Abadi (23) dan Margono (58), akhirnya ketiga orang itu menemukan keberadaan korban sudah meninggal dunia di bekas Kolam pemancingan ikan, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Selopuro (Selasa 26/10).

Ketika Kapolsek Selopuro dan beberapa anggotanya dan team medis bersama Tim Inafis Reskrim Polres Blitar serta Babinsa staf Kecamatan Selopura dan perangkat desa Mandesan saat olah TKP, kondisi korban ditemukan dalam keadaan tertelungkup dengan alat setrum kejut ikan masih berada di punggung korban dan saklar dalam keadaan terbuka serta pegangan setrum kejut ikan masih dalam genggaman tangan korban. Menurut Iptu Udhiyono, rupanya korban terpeleset dari pematang bekas kolam ikan yang sedikit curam itu dan diduga kesetrum alat kejutnya yang waktu itu sedang aktif.

"Sesuai olah TKP di sekitar TKP tidak ditemukan benda-benda/barang bersifat umum yang mencurigakan yang menjadikan penyebab kematian korban," kata Iptu Udhiyono seijin Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK.

 

Juga pada jasad tubuh korban  ditemukan luka bakar pada telapak tangan sebelah kiri dan dada sebelah kiri akibat terkena aliran listrik kejut setrum ikan yang melekat di punggungnya.  

Dari hasil pemeriksaan petugas Medis di ketahui pada jenazah tidak ditemukan adanya luka tanda penganiayaan, dan pada korban terdapat luka bakar akibat terkena setrum kejut ikan yang mengenai telapak tangan kiri dan dada bagian kiri.

Untuk itu dengan disaksikan oleh  Maryono ayah korban saat dilakukan pemeriksaan mulai dari kepala hingga kaki bagian bawah tidak ditemukan bekas luka benda tumpul maupun tajam atau tidak ditemukan adanya bekas luka mencurigakan atau tanda tanda bekas penganiayaan, maka jasad korban Adri diserahkan kepada keluarganya atas permintaan Maryono dengan membuat surat pernyataan bermaterai diketahui oleh Kepala desa Mandesan untuk di màkamkan. 

Sedang barang bukti 1 unit alat setrum kejut ikan yang terbuat dari 2 buah aki ukuran 12 Volt 15 ampere yang di pararel, 1 potong baju warna hitam dan 1 potong celana pendek warna hitam diamankan oleh Polsek Selopuro. Les

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…