Operasi Yustisi di Malang, Puluhan Minol Ilegal Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Kota Malang mendata puluhan minol ilegal yang diamankan saat operasi yustisi pada Minggu (31/10) malam.
Satpol PP Kota Malang mendata puluhan minol ilegal yang diamankan saat operasi yustisi pada Minggu (31/10) malam.

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Malang kembali menggelar operasi yustisi pada Minggu (31/10) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol (minol) ilegal.

Dari 3 kafe yang disasar, petugas berhasil mengamankan 78 minuman beralkohol (minol) tanpa memiliki izin jual beli dan melanggar Perda Kota Malang No 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Sebanyak 78 botol minol ilegal itu diamankan dari Astep Bistro Terrace Jalan Puncak, Loteng Cafe Jalan Bandung, dan Hookah Cafe Jalan Candi Mendut.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya menerima aduan tersebut yang langsung ditindaklanjuti dengan menggelar operasi yustisi khusus.

"Jadi, kami mendapatkan beberapa pengaduan melalui sambat online, maupun media sosial milik kami (Satpol PP). Terbukti, saat kita datang banyak barang bukti seperti minol ilegal hingga kapasitas pengunjung yang melebihi dari 50%," ujarnya

Dirinya juga menjelaskan, pihaknya selalu kucing-kucingan dengan pengelola tempat usaha saat melakukan penegakan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 62 tentang PPKM Level 2 dan Perda Kota Malang No 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Sebenarnya, mereka (pengelola tempat usaha) sudah paham, tapi alasannya karyawan ingin dipekerjakan kembali. Selain itu, juga ada salah satu tempat yang melayani reservasi, sehingga ingin mengelabui petugas dengan menutup tempatnya," terangnya.

Untuk barang bukti minol ilegal tersebut, akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang sembari menunggu putusan dari hakim di sidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Hakim yang menentukan, karena minol yang kami amankan ini tidak punya izin dan memang harus dimusnahkan. Karena kami tidak memiliki gudang, maka kami titipkan di Kejari Kota Malang. Nanti mereka (Kejari Kota Malang) yang akan memusnahkannya," pungkasnya.

 

 

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…