Habisi Bocah untuk Ambil HP, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak suasana sidang kasus pembunuhan berencana korban anak dibawah umur, dengan terdakwa Wahyu Buana Morita , diruang Kartika, PN.Surabaya, secara online, Selasa (02/11/2021). SP/Budi Mulyono
Tampak suasana sidang kasus pembunuhan berencana korban anak dibawah umur, dengan terdakwa Wahyu Buana Morita , diruang Kartika, PN.Surabaya, secara online, Selasa (02/11/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wahyu Buana Putra Morita diancam pasal pembunuhan berencana. Pria 46 tahun itu memukul tengkuk Jose Marvel (12) menggunakan paving sebanyak 3 kali. Niatnya ingin menguasai HP milik korban. Akibatnya, korban meregang nyawa. 

Kekejaman Wahyu bermula pada Rabu 26 Mei 2021, sekira pukul 09.00. Warga asal Garut itu mengambil paving yang berada di depan rumah kosnya di Jalan Kupang Krajan Gang VA. Kemudian dia menyimpan paving di dekat pintu yang mengarah ke dapur. 

Sekira pukul 12.00, terdakwa menyuruh kedua anaknya DO dan DS beserta korban untuk bermain HP di kamar kos miliknya. Setelah ketiga anak tersebut masuk ke dalam kamar dan bermain HP, Wahyu mendekati korban sambil membawa paving yang dipersiapkan sebelumnya. 

"Setelah terdakwa memegang paving, kemudian berjalan dan berada di samping kanan korban JS. Lalu terdakwa memukul korban dibagian tengkuk sebanyak 3 kali,"tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (02/11/2021).

Mengetahui perbuatan terdakwa, sambung Dewi, kedua anaknya langsung menghindar dan berdiri. Merasa tak puas dengan pukulan pertama, terdakwa kembali memukulkan paving tersebut berkali-kali, meski korban sudah tersungkur di lantai.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami luka di kedua kelopak matanya, bibir, jari kedua tangan dan kaki, memar di punggung, kepala belakang bengkak dan luka di telinga,"imbuh Dewi.

Lebih lanjut, korban akhirnya meninggal dunia karena kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan patahnya tulang tengkorak, pendarahan selaput otak, edema otak sehingga mati lemas. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP, pasal 339 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang serta pasal 365 ayat (1) dan (3) KUHP,"kata JPU.

Saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim I Made Gede Suardhita atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Victor Sinaga, membenarkan."Benar Pak Hakim," ujar terdakwa.

Terdakwa Wahyu Buana Morita (bawah) mendengarkan dakwaan JPU di ruang Kartika PN Surabaya, Selasa (02/11/2021). nbd

 

 

Berita Terbaru

Peternak Ayam Broiler, Sambat

Peternak Ayam Broiler, Sambat

Minggu, 14 Jun 2026 21:10 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peternak ayam pedaging atau ayam broiler mengaku rugi hingga ratusan juta akibat harga ayam di kandang terjun bebas. Perhimpunan…

Kasih karuniah: 5 Roti dan 2 Ikan

Kasih karuniah: 5 Roti dan 2 Ikan

Minggu, 14 Jun 2026 21:07 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Saya pernah renungkan bagaimana seharusnya kita menjalani hidup yang diberikan Tuhan ? Apa yang seharusnya menjadi tujuan hidup…

Ketua DPRD Desak Pemkot Tutup Parkir JPC, Singgung Sengketa Lahan dan Izin Bermasalah  ‎

Ketua DPRD Desak Pemkot Tutup Parkir JPC, Singgung Sengketa Lahan dan Izin Bermasalah ‎

Minggu, 14 Jun 2026 21:01 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Ketua DPRD Kota Madiun Armaya mendesak Pemkot segera menutup lahan parkir milik PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr Soetomo. M…

Pemasok Motor Listrik BGN, Pernah di Periksa KPK

Pemasok Motor Listrik BGN, Pernah di Periksa KPK

Minggu, 14 Jun 2026 21:00 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka baru ini…

Perempuan Iran Berkerudung Hitam Turun ke Jalanan

Perempuan Iran Berkerudung Hitam Turun ke Jalanan

Minggu, 14 Jun 2026 20:57 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam video yang dibagikan kantor berita Fars, para perempuan Iran berkerudung hitam turun ke jalanan meneriakkan "matilah…

Dipicu Dana BOS , 326 Kepala sekolah di Sulsel, akan Mundur

Dipicu Dana BOS , 326 Kepala sekolah di Sulsel, akan Mundur

Minggu, 14 Jun 2026 20:55 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dipicu oleh temuan BPK atas dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMAN di Sulsel,…