Habisi Bocah untuk Ambil HP, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak suasana sidang kasus pembunuhan berencana korban anak dibawah umur, dengan terdakwa Wahyu Buana Morita , diruang Kartika, PN.Surabaya, secara online, Selasa (02/11/2021). SP/Budi Mulyono
Tampak suasana sidang kasus pembunuhan berencana korban anak dibawah umur, dengan terdakwa Wahyu Buana Morita , diruang Kartika, PN.Surabaya, secara online, Selasa (02/11/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wahyu Buana Putra Morita diancam pasal pembunuhan berencana. Pria 46 tahun itu memukul tengkuk Jose Marvel (12) menggunakan paving sebanyak 3 kali. Niatnya ingin menguasai HP milik korban. Akibatnya, korban meregang nyawa. 

Kekejaman Wahyu bermula pada Rabu 26 Mei 2021, sekira pukul 09.00. Warga asal Garut itu mengambil paving yang berada di depan rumah kosnya di Jalan Kupang Krajan Gang VA. Kemudian dia menyimpan paving di dekat pintu yang mengarah ke dapur. 

Sekira pukul 12.00, terdakwa menyuruh kedua anaknya DO dan DS beserta korban untuk bermain HP di kamar kos miliknya. Setelah ketiga anak tersebut masuk ke dalam kamar dan bermain HP, Wahyu mendekati korban sambil membawa paving yang dipersiapkan sebelumnya. 

"Setelah terdakwa memegang paving, kemudian berjalan dan berada di samping kanan korban JS. Lalu terdakwa memukul korban dibagian tengkuk sebanyak 3 kali,"tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (02/11/2021).

Mengetahui perbuatan terdakwa, sambung Dewi, kedua anaknya langsung menghindar dan berdiri. Merasa tak puas dengan pukulan pertama, terdakwa kembali memukulkan paving tersebut berkali-kali, meski korban sudah tersungkur di lantai.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami luka di kedua kelopak matanya, bibir, jari kedua tangan dan kaki, memar di punggung, kepala belakang bengkak dan luka di telinga,"imbuh Dewi.

Lebih lanjut, korban akhirnya meninggal dunia karena kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan patahnya tulang tengkorak, pendarahan selaput otak, edema otak sehingga mati lemas. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP, pasal 339 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang serta pasal 365 ayat (1) dan (3) KUHP,"kata JPU.

Saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim I Made Gede Suardhita atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Victor Sinaga, membenarkan."Benar Pak Hakim," ujar terdakwa.

Terdakwa Wahyu Buana Morita (bawah) mendengarkan dakwaan JPU di ruang Kartika PN Surabaya, Selasa (02/11/2021). nbd

 

 

Berita Terbaru

Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkot Madiun Bakal Perbaiki Drainase Rusak hingga Pengolahan Ipal

Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkot Madiun Bakal Perbaiki Drainase Rusak hingga Pengolahan Ipal

Kamis, 08 Okt 2026 12:25 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 12:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menyusul temuan di sejumlah lokasi saluran drainase di Kota Madiun yang telah mengalami kerusakan, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat…

Pemkab Malang Ubah Paradigma Sound Horeg: Dari “Adu Keras” Jadi “Adu Kreativitas"

Pemkab Malang Ubah Paradigma Sound Horeg: Dari “Adu Keras” Jadi “Adu Kreativitas"

Kamis, 08 Okt 2026 11:52 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti berbagai persoalan sosial yang muncul akibat penggunaan pengeras suara atau sound system (sound horeg) di tengah…

Ditarget Rampung 16 Desember, Pembangunan Jembatan Candinegoro Terus Dikebut

Ditarget Rampung 16 Desember, Pembangunan Jembatan Candinegoro Terus Dikebut

Kamis, 08 Okt 2026 11:43 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menyusul deviasi progres fisik yang mencapai minus 9,94 persen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mengebut pembangunan…

Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu

Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu

Kamis, 08 Okt 2026 11:25 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Salah satu strategis dalam membantu petani meningkatkan hasil panen sekaligus mendukung swasembada gula nasional, Pemerintah…

Cegah Super Flu, Dinkes Kota Madiun Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Cegah Super Flu, Dinkes Kota Madiun Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Kamis, 08 Okt 2026 11:19 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya dalam mencegah penularan penyakit super flu atau varian influenza A H3N2 subclade K, Dinas Kesehatan (Dinkes-PPKB)…

Penuhi Kebutuhan Bapok, Pemkot Surabaya Gencarkan GPM di Tengah Kemarau Panjang

Penuhi Kebutuhan Bapok, Pemkot Surabaya Gencarkan GPM di Tengah Kemarau Panjang

Kamis, 08 Okt 2026 10:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memenuhi kebutuhan bahan pokok sekaligus menekan laju inflasi dan menjaga stabilitas harga bahan pokok (bapok) di tengah…