Habisi Bocah untuk Ambil HP, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak suasana sidang kasus pembunuhan berencana korban anak dibawah umur, dengan terdakwa Wahyu Buana Morita , diruang Kartika, PN.Surabaya, secara online, Selasa (02/11/2021). SP/Budi Mulyono
Tampak suasana sidang kasus pembunuhan berencana korban anak dibawah umur, dengan terdakwa Wahyu Buana Morita , diruang Kartika, PN.Surabaya, secara online, Selasa (02/11/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wahyu Buana Putra Morita diancam pasal pembunuhan berencana. Pria 46 tahun itu memukul tengkuk Jose Marvel (12) menggunakan paving sebanyak 3 kali. Niatnya ingin menguasai HP milik korban. Akibatnya, korban meregang nyawa. 

Kekejaman Wahyu bermula pada Rabu 26 Mei 2021, sekira pukul 09.00. Warga asal Garut itu mengambil paving yang berada di depan rumah kosnya di Jalan Kupang Krajan Gang VA. Kemudian dia menyimpan paving di dekat pintu yang mengarah ke dapur. 

Sekira pukul 12.00, terdakwa menyuruh kedua anaknya DO dan DS beserta korban untuk bermain HP di kamar kos miliknya. Setelah ketiga anak tersebut masuk ke dalam kamar dan bermain HP, Wahyu mendekati korban sambil membawa paving yang dipersiapkan sebelumnya. 

"Setelah terdakwa memegang paving, kemudian berjalan dan berada di samping kanan korban JS. Lalu terdakwa memukul korban dibagian tengkuk sebanyak 3 kali,"tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (02/11/2021).

Mengetahui perbuatan terdakwa, sambung Dewi, kedua anaknya langsung menghindar dan berdiri. Merasa tak puas dengan pukulan pertama, terdakwa kembali memukulkan paving tersebut berkali-kali, meski korban sudah tersungkur di lantai.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami luka di kedua kelopak matanya, bibir, jari kedua tangan dan kaki, memar di punggung, kepala belakang bengkak dan luka di telinga,"imbuh Dewi.

Lebih lanjut, korban akhirnya meninggal dunia karena kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan patahnya tulang tengkorak, pendarahan selaput otak, edema otak sehingga mati lemas. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP, pasal 339 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang serta pasal 365 ayat (1) dan (3) KUHP,"kata JPU.

Saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim I Made Gede Suardhita atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Victor Sinaga, membenarkan."Benar Pak Hakim," ujar terdakwa.

Terdakwa Wahyu Buana Morita (bawah) mendengarkan dakwaan JPU di ruang Kartika PN Surabaya, Selasa (02/11/2021). nbd

 

 

Berita Terbaru

OTT KPK Harus Jadi Titik Balik DPRD Kota Madiun Benahi Fungsi Pengawasan

OTT KPK Harus Jadi Titik Balik DPRD Kota Madiun Benahi Fungsi Pengawasan

Sabtu, 31 Jan 2026 20:56 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 20:56 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dinilai sebagai p…

Pakar Nilai Masyarakat Punya Legitimasi Kuat ke DPRD dengan Adanya Pilkada Tidak Langsung

Pakar Nilai Masyarakat Punya Legitimasi Kuat ke DPRD dengan Adanya Pilkada Tidak Langsung

Sabtu, 31 Jan 2026 17:56 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Sejumlah akademisi menilai wacana perubahan desain pemilihan kepala daerah menjadi tidak langsung memiliki sejumlah dampak positif, t…

Wacana Pilkada Tidak Langsung, Akademisi Soroti Pentingnya Demokratisasi Partai

Wacana Pilkada Tidak Langsung, Akademisi Soroti Pentingnya Demokratisasi Partai

Sabtu, 31 Jan 2026 17:50 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 17:50 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pakar komunikasi politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, menilai penerapan pilkada tidak langsung berpotensi m…

Herman Khaeron: Retreat Demokrat Jatim untuk Perkuat Peran Partai di Tengah Rakyat

Herman Khaeron: Retreat Demokrat Jatim untuk Perkuat Peran Partai di Tengah Rakyat

Sabtu, 31 Jan 2026 15:59 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 15:59 WIB

SURABAYA, SURABAYAPAGI.COM — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat kader sebagai upaya memperkuat strategi dan soliditas i…

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya  -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar Rapat Konsolidasi Pengurus Anak Cabang (PAC) bersama Ketua, S…

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat sebagai ruang jeda bagi para kader untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat a…