Tarif PLN non-Subsidi Kian Mahal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Nov 2021 20:27 WIB

Tarif PLN non-Subsidi Kian Mahal

i

Rida Mulyana.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Percaya tidak! tarif listrik non subsidi sudah naik. Kenaikan berlaku sudah sejak 1 Juli 2021 lalu. Salah satu skenario kenaikan tarif listrik adalah dengan menghapus 100 persen kompensasi yang selama ini dibayarkan pemerintah.

Dengan skenario ini, semua golongan pelanggan PLN non-subsidi akan lebih mahal ketika bayar tagihan listrik per bulannya.

Baca Juga: 75 Juta Pelanggan PLN Rumah Tidak Naik

Kenaikan ini didasarkan simulasi tagihan listrik per bulan setelah kenaikan tarif berlaku. Terutamw untuk pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri besar.

Menurut sumber di PLN pusat di Jakarta, Semalam, kenaikan tarif itu pernah dipaparkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (8/4/2021) lalu.

Kenaikan tagihan listrik per bulan ini untuk masing-masing golongan berbeda-beda besarannya. Hal ini tidak lepas dari penetapan tarif yang berbeda, serta asumsi pemakaian rata-rata dari tiap golongan pelanggan.

 

Pelanggan rumah tangga

Pertama, bagi pelanggan rumah tangga dengan golongan R.1 / 900 VA-RTM, pemerintah mematok asumsi pemakaian rata-rata per bulan adalah 109 kWh. Dengan asumsi tersebut, selama ini pelanggan membayar tagihan listrik sebesar Rp 147.893 per bulan.

Jika kompensasi pemerintah dihapuskan sepenuhnya, dengan asumsi pemakaian yang sama, maka tagihan per bulan bakal bertambah Rp 17.909 per bulan.

Dengan kenaikan tersebut, maka tagihan listrik per bulan bagi pelanggan rumah tangga dengan golongan R.1 / 900 VA-RTM adalah sebesar Rp 165.802 per bulan. Ini sudah diberlakukan mulai 1 Juli 2021.

Sementara itu, untuk pelanggan rumah tangga golongan R.1 / 1.300 VA juga bakal terdampak berdasarkan skenario kenaikan tarif listrik yang mulai berlaku pada 1 Juli 2021.

Baca Juga: Mengeluh Tingginya Tarif PDAM dan Biaya Lingkungan, Warga Citraland Surabaya Protes Pengembang

Untuk pelanggan golongan ini, pemerintah mengasumsikan pemakaian per bulan adalah 152 kWh. Dengan jumlah pemakaian itu, selama ini tagihan listrik per bulan adalah Rp 219.902.

Kini dengan asumsi pemakaian yang sama, tagihan listriknya naik Rp 10.810 per bulan. Dengan begitu, tagihan listrik pelanggan rumah tangga 1.300 VA adalah Rp 230.712 per bulan.

Terhadap tagihan listrik yang juga akan naik adalah bagi pelanggan R.1 / 2.200 VA. Semula, dengan asumsi pemakaian sebulan 279 kWh, maka tagihan listrik yang selama ini ditarik adalah Rp 402.712 per bulan.

Kini, tagihan bulanan naik Rp 19.797. Dengan demikian, tagihan listrik pelanggan PLN golongan rumah tangga 2.200 VA adalah Rp 422.509 per bulan.

Kemudian, tarif listrik pelanggan rumah tangga R.2 / 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA juga naik dengan asumsi pemakaian 442 kWh per bulan, tagihan listriknya adalah Rp 639.213 per bulan.

Baca Juga: Naikkan Tarif Sepihak, PLN Nakalan!

Dan kini tarif listrik berlaku, maka dengan asumsi pemakaian bulanan yang sama, tagihan listriknya naik Rp 31.423 per bulan.

Dengan kenaikan tagihan tersebut, maka total biaya bayar listik pelanggan rumah tangga R.2 / 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA adalah Rp 670.636 per bulan.

Terakhir, pelanggan rumah tangga golongan R.3 / 6.600 VA ke atas juga mengalami kenaikan tarif listrik.

Untuk golongan ini, tagihan bulanan yang berlaku selama ini adalah Rp 2.059.298 dengan asumsi pemakaian listrik sebesar 1.425 kWh per bulan.

Dengan asumsi pemakaian rata-rata yang sama, maka terjadi kenaikan tagihan sebesar Rp 101.233 per bulan. Dengan tambahan tersebut, tagihan listrik pelanggan golongan R.3 / 6.600 VA ke atas adalah Rp 2.160.531 per bulan. n 02, er, jk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU