Kota Mojokerto Berlakukan Izin Industri Terintegrasi OSS dan SIINas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lingkup Kabupaten atau Kota melalui SIINas tahun 2021 di ruang rapat Hotel Ayola, Jumat (5/11/2021) pagi.SP/Dwy AS
Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lingkup Kabupaten atau Kota melalui SIINas tahun 2021 di ruang rapat Hotel Ayola, Jumat (5/11/2021) pagi.SP/Dwy AS

i

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mulai memberlakukan pelayanan perizinan berusaha secara terintegrasi menggunakan OSS dan SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) untuk sektor perindustrian. 

 SIINas adalah sistem informasi berbasis online yang dibangun oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang berisi data-data mengenai industri dalam negeri, yang diharapkan dapat memantau perkembangan dan pembinaan industri dalam negeri.

 Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopukmPerindag) Kota Mojokerto, Ani Wijaya mengatakan penerapan SIINas di Kota Mojokerto mengacu pada Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dan Permenperin Nomor 15 Jo 30/2019 tentang penerbitan izin usaha industri dan izin perluasan dalam kerangka pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

 "Nantinya para pelaku usaha industri yang ingin memperpanjang Izin Usaha Industrinya (IUI) wajib memiliki akun SIINas. Dan mereka harus meng up date data industrinya di sistem ini," ungkapnya saat membuka acara Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lingkup Kabupaten atau Kota melalui SIINas tahun 2021 di ruang rapat Hotel Ayola, Jumat (5/11/2021) pagi.

 Masih kata Ani, setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala melalui aplikasi ini. Dan data yang dilaporkan dijamin kerahasiaanya  karena hanya bisa dilihat oleh perusahaan yang bersangkutan dan pemerintah.

 "Bagi siapa saja pejabat pemerintah yang membocorkan data tersebut dikenakan sanksi administratif. Karena ini berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta persaingan tidak sehat," tegasnya.

 Pun demikian dengan perusahaan yang tidak menyampaikan data secara akurat, lanjut Ani, juga akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha industrinya.

 "Karena Kota Mojokerto hanya kota kecil, jadi hanya ada 9 industri skala mikro dan kecil yang wajib memiliki akun SIINas ini. Dan ini akan kita terapkan saat mereka memperpanjang izin industrinya nanti," pungkasnya.

 Sementara itu, Arya P. Ratidina, narasumber dari Disperindag Provinsi Jawa Timur mengatakan pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan industri dapat memperoleh IUI melalui OSS. 

 "IUI ini belum berlaku sampai dengan dipenuhinya seluruh komitmen. Dan salah satu komitmen tersebut yakni memiliki Akun SIINas," terangnya.

 Ia menyebutkan, SIINas ini dibentuk demi terwujudnya satu data industri antara Kemenperin dan Pemerintah Daerah. Sehingga monitoring terhadap perkembangan industri di daerah dapat dilakukan dengan mudah.

 "Selain itu, laporan produksi dari perusahaan industri dapat diterima secara real time," pungkasnya.

 Sekedar informasi, kegiatan Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lingkup Kabupaten atau Kota melalui SIINas tahun 2021 ini juga diikuti oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Kota Mojokerto. Dwi

Tag :

Berita Terbaru

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…