Kota Mojokerto Berlakukan Izin Industri Terintegrasi OSS dan SIINas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lingkup Kabupaten atau Kota melalui SIINas tahun 2021 di ruang rapat Hotel Ayola, Jumat (5/11/2021) pagi.SP/Dwy AS
Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lingkup Kabupaten atau Kota melalui SIINas tahun 2021 di ruang rapat Hotel Ayola, Jumat (5/11/2021) pagi.SP/Dwy AS

i

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mulai memberlakukan pelayanan perizinan berusaha secara terintegrasi menggunakan OSS dan SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) untuk sektor perindustrian. 

 SIINas adalah sistem informasi berbasis online yang dibangun oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang berisi data-data mengenai industri dalam negeri, yang diharapkan dapat memantau perkembangan dan pembinaan industri dalam negeri.

 Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopukmPerindag) Kota Mojokerto, Ani Wijaya mengatakan penerapan SIINas di Kota Mojokerto mengacu pada Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dan Permenperin Nomor 15 Jo 30/2019 tentang penerbitan izin usaha industri dan izin perluasan dalam kerangka pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

 "Nantinya para pelaku usaha industri yang ingin memperpanjang Izin Usaha Industrinya (IUI) wajib memiliki akun SIINas. Dan mereka harus meng up date data industrinya di sistem ini," ungkapnya saat membuka acara Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lingkup Kabupaten atau Kota melalui SIINas tahun 2021 di ruang rapat Hotel Ayola, Jumat (5/11/2021) pagi.

 Masih kata Ani, setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala melalui aplikasi ini. Dan data yang dilaporkan dijamin kerahasiaanya  karena hanya bisa dilihat oleh perusahaan yang bersangkutan dan pemerintah.

 "Bagi siapa saja pejabat pemerintah yang membocorkan data tersebut dikenakan sanksi administratif. Karena ini berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta persaingan tidak sehat," tegasnya.

 Pun demikian dengan perusahaan yang tidak menyampaikan data secara akurat, lanjut Ani, juga akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha industrinya.

 "Karena Kota Mojokerto hanya kota kecil, jadi hanya ada 9 industri skala mikro dan kecil yang wajib memiliki akun SIINas ini. Dan ini akan kita terapkan saat mereka memperpanjang izin industrinya nanti," pungkasnya.

 Sementara itu, Arya P. Ratidina, narasumber dari Disperindag Provinsi Jawa Timur mengatakan pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan industri dapat memperoleh IUI melalui OSS. 

 "IUI ini belum berlaku sampai dengan dipenuhinya seluruh komitmen. Dan salah satu komitmen tersebut yakni memiliki Akun SIINas," terangnya.

 Ia menyebutkan, SIINas ini dibentuk demi terwujudnya satu data industri antara Kemenperin dan Pemerintah Daerah. Sehingga monitoring terhadap perkembangan industri di daerah dapat dilakukan dengan mudah.

 "Selain itu, laporan produksi dari perusahaan industri dapat diterima secara real time," pungkasnya.

 Sekedar informasi, kegiatan Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lingkup Kabupaten atau Kota melalui SIINas tahun 2021 ini juga diikuti oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Kota Mojokerto. Dwi

Tag :

Berita Terbaru

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Hampir sebulan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, Hasim (54), pengemudi ojek online (ojol) asal Gresik, belum bisa kembali m…

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - AS pria berusia 59 warga Jajan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus meringkuk dalam…

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, segera menikmati layanan jaringan gas bumi (Jargas) rumah tangga. Pembangunan i…

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

SurabayaPagi, Jember — Pengusutan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati J…

Batik Tak Lagi Sekadar Dipajang, HBN 2026 Bawa Wastra Jawa Timur Berlayar di Kalimas

Batik Tak Lagi Sekadar Dipajang, HBN 2026 Bawa Wastra Jawa Timur Berlayar di Kalimas

Jumat, 18 Sep 2026 12:44 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 12:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Peringatan Hari Batik Nasional (HBN) 2026 di Surabaya tidak hanya menghadirkan batik di ruang pamer. Yayasan Batik Indonesia (YBI) b…

KUR Jember Dibongkar: Warga Difoto di Kandang Kambing, SH Jadi Tersangka Kelima

KUR Jember Dibongkar: Warga Difoto di Kandang Kambing, SH Jadi Tersangka Kelima

Jumat, 18 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang J…