Jemaah Masjid Ketandan Terganggu Double Tree Hilton

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lokasi Double Tree Hilton yang sangat mepet dengan pemukiman warga.
Lokasi Double Tree Hilton yang sangat mepet dengan pemukiman warga.

i

Warga Bisa Gugat dan Pidanakan Manajemen Hotel

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Suara bising dari live music di Cloud 22 rooftop bar lantai 22 hotel Double Tree Hilton Jl. Tunjungan berbuntut. Warga yang mempersoalkan makin bertambah. Kini merembet ke jemaah masjid sekitar hotel.

Praktis aduan warga ke Komisi A DPRD Surabaya pada 18 November 2021 lalu, bertambah.

Ketua RW 04 Ketandan, Indra Bagus Sasmito menjelaskan, bahwa warga tidak terima adanya kebisingan Live Music itu, dan warga meminta agar Hotel Double Tree segera membuat cara lain untuk meredam kebisingan.

"Tuntutan kita masih tetap sama, warga ingin pihak hotel segera membuat peredam suara. Agar suara musik saat ada acara tidak mengganggu warga sekitar," ucapnya saat dikonfirmasi Surabayapagi, Minggu (21/11/2021).

Indra menambahkan, kebisingan itu  membuat warga sekitar sangat resah. Pasalnya, di bawah Hotel Double Tree terdapat sebuah masjid yang aktif untuk warga melakukan ibadah sepanjang hari sejak Subuh sampai Isya’.

"Warga beserta Jamaah, yang akan melakukan ibadah di Masjid  sangat terganggu," ucapnya.

Sementara salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan, jika dia dan istri sama sekali tidak merasa terganggu dengan suara musik dari dalam hotel. "Rumah saya juga dekat, tapi saya tidak terganggu. Toh itu gak setiap hari terjadi," katanya.

Laporan warga ke dewan bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pada 8 Juni 2021 lalu, warga sempat mengadu ke Komisi B DPRD Surabaya. Hearing bersama pihak hotel pun dilakukan. Saat dikonfirmasi pihak hotel berjanji akan mengatasi suara bising tersebut.

"Kami akan mendatangkan teknisi, untuk beliaunya memberikan estimasi beberapa pekerjaan dan kita pastikan jam operasionalnya, jam 10.00 malam kepada pihak tamu," kata Marketing Komunikasi Icha usai pada wartawan, kemarin.

Kendati telah berjanji, namun hasilnya tetap saja kebocoran suara live music terdengar kembali oleh warga. Hingga pada akhirnya laporan kedua diadukan warga. Hearing kembali dilakukan pada 18 November 2021 lalu.

Sama seperti hearing pertama, kali ini pihak hotel kembali berjanji akan menyelesaikan kebocoran suara tersebut.

Sekertaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia wilayah Jawa Timur (PHRI Jatim) Vera saat dihubungi Surabaya Pagi menyampaikan klarifikasi dari Double Tree. "Bahwasannya pihak Double Tree sudah melakukan hearing session di DPRD Kota Surabaya, dan dari hasil hearing session tersebut pihak Double Tree langsung menerapkan beberapa langkah agar untuk kegiataan selanjutnya tetap memperhatikan peraturan dan prosedur yang ada agar kejadian ini tidak terulang kembali," kata Vera melalui pesan tertulis kepada Surabaya Pagi, Minggu (21/11/2021).

 

Jalur Hukum

Terkait kebisingan yang dilakukan oleh Hotel Double Tree Hilton, dapat ditempuh melalui jalur hukum baik perdata maupun pidana.

Aktivis Hukum Sistem Peradilan lulusan Universitas Airlangga Dimas Hutomo menjelaskan, terkait suara bising yang ditimbulkan oleh hotel dapat ditempuh warga melalui upaya hukum administrasi, perdata, dan pidana.

Secara perdata, Kata Dimas, masyarakat dapat menggugat pihak hotel dengan menggunakan pasal 1365 kitab undang-undang perdata (KUHPerdata), dengan delik aduan perbuatan melawan hukum (PMH).

Secara verbatim pasal 1365 berbunyi, "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."

"Untuk upaya hukum perdata, kerugian bukan berarti masyarakat harus terkena sakit terlebih dahulu, konsep kerugian di sini sangat luas. Kerugian bisa berupa apa saja. Semisal atas gangguan suara tersebut orang tidak bisa tidur, yang menyebabkan produktifitas mereka berkurang," kata Dimas Hutomo

"Poin pentingnya adalah suara keras tersebut haruslah melawan hukum," tambahnya.

Sementara dari tuntutan pidana, perbuatan pihak hotel yang mengakibatkan adanya keributan dengan suara keras yang terdengar hingga ke warga, dapat dikenakan sanksi pidana.  

Pada pasal 503 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyebutkan, adanya hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp 225, kepada barangsiapa yang membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.

Terkait besaran ancaman pidana berupa denda Rp 250 juta yang terdapat dalam pasal tersebut kata Dimas, telah diselesaikan melalui Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP.

Pada pasal 3 peraturan MA dijelaskan, tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipat gandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

"Karena ini termasuk dalam lingkup pidana, berarti warga juga dapat melaporkannya ke pihak Kepolisian dalam hal hotel yang membuat keributan dengan suara keras," katanya.

Terkait sanksi administrasi kata Dimas, pemerintah kota Surabaya memiliki aturan pencabutan izin gangguan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Walikota Surabaya nomor 3 tahun 2016 tentang pemberhentian pelayanan izin gangguan di Kota Surabaya.

Dalam instruksi walikota tersebut, sudah tidak mensyaratkan lagi izin gangguan. Namun izin gangguan diganti dengan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Karena di kota Surabaya tidak ada izin gangguan, maka masyarakat dapat menanyakan izin terkait yaitu IMB. Dalam hal ini masyarakat dapat melaporkannya ke Satpol PP, karena Satpol PP bertugas untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, guna menyelenggarakan perlindungan hukum kepada masyarakat," katanya. sem,yu

Berita Terbaru

Emil Dardak: Evaluasi SPPG di Tangan BGN, Pemprov Fokus Permudah Izin

Emil Dardak: Evaluasi SPPG di Tangan BGN, Pemprov Fokus Permudah Izin

Rabu, 08 Jul 2026 17:59 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 17:59 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa kewenangan evaluasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sepenuhnya berada di tangan …

Soal Pemutihan Pajak Kendaraan, Emil Pilih Tunggu Momentum Pengumuman Resmi

Soal Pemutihan Pajak Kendaraan, Emil Pilih Tunggu Momentum Pengumuman Resmi

Rabu, 08 Jul 2026 17:57 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih menyiapkan strategi terkait rencana kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Wakil Gubernur …

Sukses Cegah Perkawinan Anak, Trenggalek Raih Peringkat Dua PPA Award Jatim 2026

Sukses Cegah Perkawinan Anak, Trenggalek Raih Peringkat Dua PPA Award Jatim 2026

Rabu, 08 Jul 2026 17:51 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Prestasi membanggakan kembali diraih Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Bumi Menak Sopal sebutan lain Kabupaten Trenggalek…

Perkuat Pasar Pikap di Jatim, Toyota Hilux Tawarkan Mesin Lebih Bertenaga dan Varian Listrik

Perkuat Pasar Pikap di Jatim, Toyota Hilux Tawarkan Mesin Lebih Bertenaga dan Varian Listrik

Rabu, 08 Jul 2026 16:32 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Toyota-Astra Motor (TAM) memperkenalkan generasi terbaru pikap Hilux di Jawa Timur sebagai bagian dari strategi memperkuat pasar k…

Bank Jatim Raih Bisnis Indonesia Award 2026 Kategori BPD Aset di Atas Rp 40 Triliun

Bank Jatim Raih Bisnis Indonesia Award 2026 Kategori BPD Aset di Atas Rp 40 Triliun

Rabu, 08 Jul 2026 15:51 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 15:51 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Bank Jatim berhasil meraih…

Mei 2026, Pergadaian Tumbuh, Pinjol Ningkat

Mei 2026, Pergadaian Tumbuh, Pinjol Ningkat

Rabu, 08 Jul 2026 15:49 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 15:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya…