Berdalih Ritual Penyembuhan, Gadis SMP Diperkosa Hingga 2 Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakapolres Jombang, Kompol Arie Trestiawan menunjukkan barang bukti dan pelaku saat pers rilis di Mapolres Jombang, Senin (22/11/21).
Wakapolres Jombang, Kompol Arie Trestiawan menunjukkan barang bukti dan pelaku saat pers rilis di Mapolres Jombang, Senin (22/11/21).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Niat baik orang tua untuk menyembuhkan penyakit anaknya, malah membuat sang anak jadi korban asusila yang dilakukan oknum anggota persekutuan doa salah satu umat beragama di kabupaten Jombang.

Tak hanya sekali, korban yang masih duduk di bangku SMP itu diperkosa pelaku hingga dua kali yang dilakukan sejak 2019 dengan modus ritual penyembuah penyakit.

Sementara pelaku diketahui bernama Hendra Prasetyo Nugroho (39), warga Kecamatan Mojowarno Jombang.

"Pertama kali persetubuhan dilakukan pada 10 Agustus 2019, ketika korban berada di dalam kamar korban. Kejadian terakhir pada 6 Oktober 2021 di kamar tamu Persekutuan Doa Efrata Mojowarno," ujar Wakapolres Jombang, Kompol Arie Trestiawan saat pers rilis di Mapolres Jombang, Senin (22/11/21).

Dijelaskan, persetubuhan terjadi ketika orang tua korban meminta kepada pelaku mendoakan putrinya yang sedang mengidap sakit epilepsi. Pelaku selama ini dikenal sebagai pemimpin doa di Persekutuan Doa (PD) Efrata di Kecamatan Mojowarno.

Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan mengajaknya masuk ke dalam kamar untuk melakukan ritual penyembuhan melalui doa. Sedangkan, orang tua korban diminta untuk berdoa di tempat terpisah.

"Setelah doa bersama dengan korban selesai, tersangka ini menyetubuhi korban di dalam kamar. Dengan maksud persetubuhan tersebut untuk kesembuhan penyakit korban," terang Kompol Arie.

Merasa proses ritual penyembuhan menyimpang, korban kemudian menceritakan hal tersebut ke orang tuanya. Tak pelak, orang tua korban marah dan melaporkannya ke Polres Jombang.

Atas laporan itu, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Jombang langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (16/11) pekan lalu.

"Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Arie.

 

 

 

Berita Terbaru

Peternak Ayam Broiler, Sambat

Peternak Ayam Broiler, Sambat

Minggu, 14 Jun 2026 21:10 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peternak ayam pedaging atau ayam broiler mengaku rugi hingga ratusan juta akibat harga ayam di kandang terjun bebas. Perhimpunan…

Kasih karuniah: 5 Roti dan 2 Ikan

Kasih karuniah: 5 Roti dan 2 Ikan

Minggu, 14 Jun 2026 21:07 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Saya pernah renungkan bagaimana seharusnya kita menjalani hidup yang diberikan Tuhan ? Apa yang seharusnya menjadi tujuan hidup…

Ketua DPRD Desak Pemkot Tutup Parkir JPC, Singgung Sengketa Lahan dan Izin Bermasalah  ‎

Ketua DPRD Desak Pemkot Tutup Parkir JPC, Singgung Sengketa Lahan dan Izin Bermasalah ‎

Minggu, 14 Jun 2026 21:01 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Ketua DPRD Kota Madiun Armaya mendesak Pemkot segera menutup lahan parkir milik PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr Soetomo. M…

Pemasok Motor Listrik BGN, Pernah di Periksa KPK

Pemasok Motor Listrik BGN, Pernah di Periksa KPK

Minggu, 14 Jun 2026 21:00 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka baru ini…

Perempuan Iran Berkerudung Hitam Turun ke Jalanan

Perempuan Iran Berkerudung Hitam Turun ke Jalanan

Minggu, 14 Jun 2026 20:57 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam video yang dibagikan kantor berita Fars, para perempuan Iran berkerudung hitam turun ke jalanan meneriakkan "matilah…

Dipicu Dana BOS , 326 Kepala sekolah di Sulsel, akan Mundur

Dipicu Dana BOS , 326 Kepala sekolah di Sulsel, akan Mundur

Minggu, 14 Jun 2026 20:55 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dipicu oleh temuan BPK atas dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMAN di Sulsel,…