Berdalih Ritual Penyembuhan, Gadis SMP Diperkosa Hingga 2 Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakapolres Jombang, Kompol Arie Trestiawan menunjukkan barang bukti dan pelaku saat pers rilis di Mapolres Jombang, Senin (22/11/21).
Wakapolres Jombang, Kompol Arie Trestiawan menunjukkan barang bukti dan pelaku saat pers rilis di Mapolres Jombang, Senin (22/11/21).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Niat baik orang tua untuk menyembuhkan penyakit anaknya, malah membuat sang anak jadi korban asusila yang dilakukan oknum anggota persekutuan doa salah satu umat beragama di kabupaten Jombang.

Tak hanya sekali, korban yang masih duduk di bangku SMP itu diperkosa pelaku hingga dua kali yang dilakukan sejak 2019 dengan modus ritual penyembuah penyakit.

Sementara pelaku diketahui bernama Hendra Prasetyo Nugroho (39), warga Kecamatan Mojowarno Jombang.

"Pertama kali persetubuhan dilakukan pada 10 Agustus 2019, ketika korban berada di dalam kamar korban. Kejadian terakhir pada 6 Oktober 2021 di kamar tamu Persekutuan Doa Efrata Mojowarno," ujar Wakapolres Jombang, Kompol Arie Trestiawan saat pers rilis di Mapolres Jombang, Senin (22/11/21).

Dijelaskan, persetubuhan terjadi ketika orang tua korban meminta kepada pelaku mendoakan putrinya yang sedang mengidap sakit epilepsi. Pelaku selama ini dikenal sebagai pemimpin doa di Persekutuan Doa (PD) Efrata di Kecamatan Mojowarno.

Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan mengajaknya masuk ke dalam kamar untuk melakukan ritual penyembuhan melalui doa. Sedangkan, orang tua korban diminta untuk berdoa di tempat terpisah.

"Setelah doa bersama dengan korban selesai, tersangka ini menyetubuhi korban di dalam kamar. Dengan maksud persetubuhan tersebut untuk kesembuhan penyakit korban," terang Kompol Arie.

Merasa proses ritual penyembuhan menyimpang, korban kemudian menceritakan hal tersebut ke orang tuanya. Tak pelak, orang tua korban marah dan melaporkannya ke Polres Jombang.

Atas laporan itu, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Jombang langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (16/11) pekan lalu.

"Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Arie.

 

 

 

Berita Terbaru

Tragisnya Perselingkuhan

Tragisnya Perselingkuhan

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Rencana Seret Anak ke Komnas HAM Anak, Laporkan Suami ke Bareskrim dan Dorong Pelakor Diperiksa Polda DKI Jakarta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus d…

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

      Anak Suami Istri jadi WN Inggris       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Viral ungkapan 'cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan' di media sosial, pe…

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masjidil Haram sangat ramai, terutama menjelang salat Subuh dan saat berbuka puasa, dengan suasana ibadah yang kental. Menjelang…

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungan ke AS, menyempatkan diri bertemu dengan 12 konglomerat Amerika Serikat (AS),…

Kasih Kristus

Kasih Kristus

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang Pendeta di sebuah Gereja Jakarta mengingatkan umat kristiani untuk melakukan toleransi  bagi umat Islam yang sedang …

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor…