Satpolairud Polres Gresik Musnahkan 9 Jaring Trawl

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemusnahan 9 jaring trawl hasil sitaan di halaman kantor Satpolairud Polres Gresik.
Pemusnahan 9 jaring trawl hasil sitaan di halaman kantor Satpolairud Polres Gresik.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Satpolairud Gresik memusnakan 9 jaring trawl hasil sitaan dari 8 kasus yang diungkap sepanjang Tahun 2021. Barang bukti itu dibakar di halaman kantor Satpolairud Polres Gresik, Jalan Jalan Martadinata Nomor 9, Kroman, Kemuteran, Kecamatan/Kabupaten Gresik, Kamis (2/12/2021). 

Dari total jumlah BB tersebut, 8 jaring trawl dimusnahkan dan 1 diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. 

“Kami juga memusnahkan 9 alat bukti trawl hasil patroli sepanjang tahun 2021 sebagai efek jera bagi masyarakat dan nelayan,” ungkap Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis kepada wartawan usai memimpin pemusnahan barang bukti.

Dia menegaskan bahwa jenis jaring trawl merupakan alat tangkap yang dilarang. Karena bisa merusak ekosistem biodata laut.

“Terumbu karang dan anak dan ibu ikan di laut juga kena imbasnya,” sambungnya. 

Untuk itu, pihaknya mengaku akan selalu komitmen memberikan edukasi, sosialisasi hingga peringatan bagi para nelayan yang tetap menggunakan alat tangkap yang dilarang undang-undang tersebut.

“Bagi masyarakat atau nelayan yang masih menggunakan trawl akan kami lakukan penegakan hukum,” jelasnya didampingi Kasatpolairud Polres Gresik, AKP Poerlaksono. 

Selanjutnya diungkapkan dari hasil penangkapan nelayan yang melanggar sudah mengamankan beberapa pelaku. Antara lain nelayan dari Campurejo, Panceng, dan daerah lainnya. 

Salah satu nelayan yang hadir saat pemusnahan BB, Muhammad Samsul mengaku telah mengapresiasi kinerja Satpolairud sebagai keamanan laut (Kamla). Di Perairan Gresik hanya beberapa wilayah yang masih banyak menggunakan jaring trawl. 

“Paling banyak di Perairan Gresik Utara, Desa Campurejo Panceng, Karang Tumpuk Panceng, Ujungpangkah,” ungkapnya. 

Kendati demikian, tapi lahan mata pencaharian nelayan di wilayah pesisir Kota Gresik yang meliputi tiga kelurahan (Pekalingan, Kroman, dan Lumpur) telah dipersempit area tangkap. Sebab ada batasan mencari ikan akibat banyak pelabuhan industri yang berdiri di Gresik. 

“Dengan begitu kami memanfaatkan peluang yang ada, banyak dari nelayan sekitar sebagai taksi air di Selat Madura. Melayani ABK yang bersandar, kemudian diantar ke daratan dan kembali ke kapal,” ujarnya.

 

 

Berita Terbaru

Kasih Karunia : Yesus sebagai Hakim

Kasih Karunia : Yesus sebagai Hakim

Senin, 28 Sep 2026 08:28 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:28 WIB

​Mazmur 94:2: “Bangunlah, ya Hakim bumi, balaslah kepada orang-orang congkak apa yang hak!” ​Melalui perumpamaan-Nya (seperti kisah Hakim yang Lalim dalam …

Kerangka Manusia di Tengah Lahan Tebu, Bikin Geger Warga Lamongan

Kerangka Manusia di Tengah Lahan Tebu, Bikin Geger Warga Lamongan

Senin, 28 Sep 2026 08:23 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan — Misteri menyelimuti kawasan Hutan Petak 23 A, Desa Tenggerejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Kerangka manusia d…

4 Wakil ke Semifinal Bulu Tangkis Perorangan

4 Wakil ke Semifinal Bulu Tangkis Perorangan

Senin, 28 Sep 2026 08:20 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Indonesia meloloskan empat wakil ke babak semifinal bulu tangkis perorangan Asian Games 2026 setelah melalui babak perempat final…

KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Senin, 28 Sep 2026 08:17 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah saat menggeledah kantor wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan…

Diduga, Sejumlah Kantor Pertanahan di Jatim Setor ke Oknum BPN Jatim

Diduga, Sejumlah Kantor Pertanahan di Jatim Setor ke Oknum BPN Jatim

Senin, 28 Sep 2026 08:15 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jawa Timur melakukan setoran ke oknum…

15 Ijin BPR Dicabut OJK

15 Ijin BPR Dicabut OJK

Senin, 28 Sep 2026 08:10 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:10 WIB

​SURABAYAPAGI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah hingga September 20…