Rencana Nyabu Bareng, Dua Terdakwa Dituntut 4 Bulan, Jalani Rehabilitasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
T erdakwa Edi Rudiyanto dan M.Alfarisi, saat mendengarkan tuntutan jaksa, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Rabu (08/12/2021).SP/BD
T erdakwa Edi Rudiyanto dan M.Alfarisi, saat mendengarkan tuntutan jaksa, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Rabu (08/12/2021).SP/BD

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, dengan kedua terdakwa yakni Edi Rudiyanto bin Samsul Muarif bersama dengan terdakwa M.Alfarisi bin Suham, di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Rabu (08/12/2021).

Dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, dari Kejari Tanjung Perak.Menyatakan bahwa terdakwa Edi Rudiyanto dan terdakwa M.Alfarisi terbukti bersalah melakukan tindak pidana "penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu untuk diri sendiri" 

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dakwaan alternatif ke dua JPU.

Menghukum terdakwa Edi Rudiyanto dan M.Alfarisi dengan pidana penjara selama 4 bulan, menyatakan kedua terdakwa menjalani rehabilitasi.

Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan, dengan agenda putusan majelis hakim yang diketuai Suparno.

Pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekira jam 19.00 WIB terdakwa Edi Rudiyanto dan M.Alfarisi sepakat mengkonsumsi sabu di depan hotel Kemajuan jalan KH.Mansyur Surabaya.

Kedua terdakwa patungan masing masing Rp 50 ribu, terkumpul Rp 100 ribu, dan menuju ke gang Jati Purwo untuk m embeli sabu, setelah menunggu sekitar 15 menit, seseorang tak dikenal datang memberikan sabu 1 poket seharga Rp 100 ribu.Selanjutnya keduanya menuju di depan hotel Kemajuan.

Sekitar pukul 19.30 WIB, kedua terdakwa ditangkap oleh saksi Tjatur Prasongko dan saksi Sonny Wahyu anggota kepolisian.Dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 0,16 gram, di jalan sempat dibuang terdakwa Alfarisi.

Perbuatan kedua terdakwa dalam (dakwaan pertama), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika  jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.nbd

Berita Terbaru

Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tiga Daerah, Anggaran Capai Rp46,9 Miliar

Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tiga Daerah, Anggaran Capai Rp46,9 Miliar

Jumat, 15 Mei 2026 22:05 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 22:05 WIB

SurabayaPagi, Tulungagung – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan rehabilitasi dan revitalisasi 45 SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di K…

Walk for Peace 2026 Singgah di Grahadi, Khofifah Serukan Harmoni Antarumat Beragama

Walk for Peace 2026 Singgah di Grahadi, Khofifah Serukan Harmoni Antarumat Beragama

Jumat, 15 Mei 2026 22:00 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 22:00 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut kedatangan 57 Bhikkhu lintas negara yang menjalankan perjalanan spiritual I…

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Jumat, 15 Mei 2026 21:22 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 21:22 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) melalui program BSI Scholarship kembali membuka akses pendidikan bagi ribuan generasi m…

KCB Jatim Laporkan Dugaan Pungli di DLH, Siap Bongkar Nama Pejabat dan Swasta Terlibat

KCB Jatim Laporkan Dugaan Pungli di DLH, Siap Bongkar Nama Pejabat dan Swasta Terlibat

Jumat, 15 Mei 2026 19:13 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 19:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Koordinator Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur, Holik Ferdiansyah, menyatakan akan mengungkap nama-nama pejabat serta pihak s…

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Warga di kawasan Ring Road Kota Madiun digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang diduga sengaja dibuang di tepi jalan, …

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…