Rencana Nyabu Bareng, Dua Terdakwa Dituntut 4 Bulan, Jalani Rehabilitasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
T erdakwa Edi Rudiyanto dan M.Alfarisi, saat mendengarkan tuntutan jaksa, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Rabu (08/12/2021).SP/BD
T erdakwa Edi Rudiyanto dan M.Alfarisi, saat mendengarkan tuntutan jaksa, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Rabu (08/12/2021).SP/BD

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, dengan kedua terdakwa yakni Edi Rudiyanto bin Samsul Muarif bersama dengan terdakwa M.Alfarisi bin Suham, di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Rabu (08/12/2021).

Dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, dari Kejari Tanjung Perak.Menyatakan bahwa terdakwa Edi Rudiyanto dan terdakwa M.Alfarisi terbukti bersalah melakukan tindak pidana "penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu untuk diri sendiri" 

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dakwaan alternatif ke dua JPU.

Menghukum terdakwa Edi Rudiyanto dan M.Alfarisi dengan pidana penjara selama 4 bulan, menyatakan kedua terdakwa menjalani rehabilitasi.

Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan, dengan agenda putusan majelis hakim yang diketuai Suparno.

Pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekira jam 19.00 WIB terdakwa Edi Rudiyanto dan M.Alfarisi sepakat mengkonsumsi sabu di depan hotel Kemajuan jalan KH.Mansyur Surabaya.

Kedua terdakwa patungan masing masing Rp 50 ribu, terkumpul Rp 100 ribu, dan menuju ke gang Jati Purwo untuk m embeli sabu, setelah menunggu sekitar 15 menit, seseorang tak dikenal datang memberikan sabu 1 poket seharga Rp 100 ribu.Selanjutnya keduanya menuju di depan hotel Kemajuan.

Sekitar pukul 19.30 WIB, kedua terdakwa ditangkap oleh saksi Tjatur Prasongko dan saksi Sonny Wahyu anggota kepolisian.Dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 0,16 gram, di jalan sempat dibuang terdakwa Alfarisi.

Perbuatan kedua terdakwa dalam (dakwaan pertama), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika  jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.nbd

Berita Terbaru

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026 harus dimaknai sebagai m…

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI-KEDIRI :  Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur melakukan investigasi terkait dengan laporan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di …

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA :  Vero, salah satu agensi komunikasi independen terkemuka di Asia Tenggara, bersama Magnifique, agensi 360 communications di Indonesia, …

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Daop 7 Madiun melaksanakan kegiatan Tilik Lintas melalui perjalanan lori dresin pada petak jalan antara Stasiun Kertosono hingga …

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, - Pemerintah Kota Kediri bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan keracunan yang dialami sejumlah siswa usai mengonsumsi makanan dalam…

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Event HGI City Cup 2026 Surabaya Fest dipastikan berlangsung meriah dengan menghadirkan hiburan musik dan rangkaian turnamen domino y…