Rencana Nyabu Bareng, Dua Terdakwa Dituntut 4 Bulan, Jalani Rehabilitasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
T erdakwa Edi Rudiyanto dan M.Alfarisi, saat mendengarkan tuntutan jaksa, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Rabu (08/12/2021).SP/BD
T erdakwa Edi Rudiyanto dan M.Alfarisi, saat mendengarkan tuntutan jaksa, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Rabu (08/12/2021).SP/BD

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, dengan kedua terdakwa yakni Edi Rudiyanto bin Samsul Muarif bersama dengan terdakwa M.Alfarisi bin Suham, di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Rabu (08/12/2021).

Dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, dari Kejari Tanjung Perak.Menyatakan bahwa terdakwa Edi Rudiyanto dan terdakwa M.Alfarisi terbukti bersalah melakukan tindak pidana "penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu untuk diri sendiri" 

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dakwaan alternatif ke dua JPU.

Menghukum terdakwa Edi Rudiyanto dan M.Alfarisi dengan pidana penjara selama 4 bulan, menyatakan kedua terdakwa menjalani rehabilitasi.

Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan, dengan agenda putusan majelis hakim yang diketuai Suparno.

Pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekira jam 19.00 WIB terdakwa Edi Rudiyanto dan M.Alfarisi sepakat mengkonsumsi sabu di depan hotel Kemajuan jalan KH.Mansyur Surabaya.

Kedua terdakwa patungan masing masing Rp 50 ribu, terkumpul Rp 100 ribu, dan menuju ke gang Jati Purwo untuk m embeli sabu, setelah menunggu sekitar 15 menit, seseorang tak dikenal datang memberikan sabu 1 poket seharga Rp 100 ribu.Selanjutnya keduanya menuju di depan hotel Kemajuan.

Sekitar pukul 19.30 WIB, kedua terdakwa ditangkap oleh saksi Tjatur Prasongko dan saksi Sonny Wahyu anggota kepolisian.Dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 0,16 gram, di jalan sempat dibuang terdakwa Alfarisi.

Perbuatan kedua terdakwa dalam (dakwaan pertama), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika  jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.nbd

Berita Terbaru

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) terus memperluas akses pengisian daya kendaraan listrik di S…

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ponorogo yang semakin kerap terjadi belakangan ini memakan korban. Ini setelah…

Hadir Daring Dalam Anual Meeting Unesco Di Bulgaria, Ponorogo Soroti Keberlanjutan Reog di Tengah Gempuran AI

Hadir Daring Dalam Anual Meeting Unesco Di Bulgaria, Ponorogo Soroti Keberlanjutan Reog di Tengah Gempuran AI

Kamis, 17 Sep 2026 17:09 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:09 WIB

Foto:          SURABAYA PAGI, Ponorogo– Ketika kecerdasan buatan (AI) berkembang pesat dan mengubah lanskap kreativitas, Ponorogo membawa persoalan keberl…

Coway Perluas Kehadiran di Surabaya, Donasikan Pemurni Air dan Udara ke Masjid Cheng Hoo

Coway Perluas Kehadiran di Surabaya, Donasikan Pemurni Air dan Udara ke Masjid Cheng Hoo

Kamis, 17 Sep 2026 16:50 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 16:50 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Coway International Indonesia memperkuat ekspansinya di luar kawasan Jabodetabek dengan menjadikan Surabaya sebagai salah satu p…

Momentum HUT PMI ke-81, Ning Ita Gugah Semangat Solidaritas Sosial dan Perkuat Kolaborasi

Momentum HUT PMI ke-81, Ning Ita Gugah Semangat Solidaritas Sosial dan Perkuat Kolaborasi

Kamis, 17 Sep 2026 16:27 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 16:27 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Hari Palang Merah Indonesia (PMI) diperingati setiap 17 September.  Tahun ini, peringatan tersebut bertepatan dengan HUT ke-81 …

Sambut Gavriel Novanto di Pandaan, Ketua DPD AMPI Jatim: Komitmen Kembali ke Akar Sejarah Adalah Kunci Pembaharuan

Sambut Gavriel Novanto di Pandaan, Ketua DPD AMPI Jatim: Komitmen Kembali ke Akar Sejarah Adalah Kunci Pembaharuan

Kamis, 17 Sep 2026 15:40 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Jawa Timur menyambut hangat kehadiran Calon Ketua Umum DPP…