Program Diskon Pajak, Pemprov Jatim Gelontorkan Insentif Rp389 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemprov Jatim menggelontorkan insentif sebesar Rp389,12 miliar dalam program diskon dan pemutihan PKB. SP/IST
Pemprov Jatim menggelontorkan insentif sebesar Rp389,12 miliar dalam program diskon dan pemutihan PKB. SP/IST

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menggelontorkan insentif sebesar Rp389,12 miliar dalam program diskon dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program insentif berupa diskon dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jatim ini berlaku sejak 9 September 2021 lalu hingga 9 Desember 2021.

“Total insentif yang digelontorkan tersebut dalam bentuk diskon pajak, bebas BBN II dan bebas denda kendaraan bermotor,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Minggu (12/12).

Khofifah menuturkan, sejak program tersebut digulirkan, tercatat telah dimanfaatkan oleh 4,423 juta wajib pajak di Jatim. Rinciannya, 4,42 wajib pajak mendapatkan diskon R2 sebanyak 20 persen dan R4 10 persen. Sedangkan 1,55 juta wajib pajak lainnya mendapatkan bebas BBN-II dan Bebas Denda PKB dan BNKB. Sementara sisanya 18,4 ribu wajib pajak adalah wajib pajak dari luar provinsi yang mendaftar di Jatim.

Adapun jumlah penerimaan pajak kendaraan bermotor yang diperoleh, kata Khofifah, yaitu sebesar Rp2,086 triliun . Menurut Khofifah, program ini mampu menaikkan angka penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak di Jawa Timur yang telah membayar kewajiban pajaknya. Antusiasmenya sangat luar biasa,” imbuhnya.

Khofifah menyebut perolehan pajak ini sebagai sebuah suntikan energi sekaligus semangat bagi upaya pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.  Dirinya optimistis, Jatim dapat bisa segera keluar dari pandemi Covid-19 seiring upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah.

Seperti diketahui, Pemprov Jatim mengadakan program Pemutihan dan insentif pajak kendaraan bermotor dalam rangka mengurangi beban masyarakat selama pandemi Covid-19 sekaligus momentum perayaan HUT Jatim ke-76 tahun. Besaran diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 20% untuk kendaraan roda 2 dan 3. Sedang untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya mendapat diskon 10%.

Selain itu, Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah. Di antaranya, pembebasan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tangan ke 2, 3, dan seterusnya. Lalu pembebasan denda pembayaran PKB serta pembebasan denda pembayaran BBNKB. Adapun sasarannya adalah kendaraan bermotor dengan plat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan, juga plat kuning yang dimiliki perorangan atau badan. kom

Berita Terbaru

Maidi Tolak Kesaksian Empat Saksi Dari Dinas PUPR, Sebut Tak Minta Fee Proyek 

Maidi Tolak Kesaksian Empat Saksi Dari Dinas PUPR, Sebut Tak Minta Fee Proyek 

Kamis, 09 Jul 2026 23:37 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 23:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi membantah seluruh keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pem…

Prediksi: Norwegia Kalah 1-2

Prediksi: Norwegia Kalah 1-2

Kamis, 09 Jul 2026 21:29 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Norwegia akan menghadapi Inggris pada pukul 4 pagi tanggal 12 Juli di Stadion Miami. Haaland sedang dalam performa gemilang dengan…

LHKPN Febrie, tak Cantumkan Puluhan kg Emas Batangan dan Uang Dolar Fantastis

LHKPN Febrie, tak Cantumkan Puluhan kg Emas Batangan dan Uang Dolar Fantastis

Kamis, 09 Jul 2026 21:27 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memiliki harta kekayaan sebesar Rp18.261.445.180. Harta…

Febrie Adriansyah, Dikabarkan Mundur dari Jampidsus

Febrie Adriansyah, Dikabarkan Mundur dari Jampidsus

Kamis, 09 Jul 2026 21:26 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - l Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik, setelah kediamannya…

Kejagung Minta Publik Tidak Bangun Opini Pada Instansinya

Kejagung Minta Publik Tidak Bangun Opini Pada Instansinya

Kamis, 09 Jul 2026 21:24 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta publik tidak membangun kesimpulan dari informasi yang belum terkonfirmasi. Dia juga berharap…

Periksa Juga Petinggi Penegak hukum yang Terlibat

Periksa Juga Petinggi Penegak hukum yang Terlibat

Kamis, 09 Jul 2026 21:22 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mendesak Kortas Tipikor Polri agar memeriksa seluruh pihak yang…