Polisi Didesak Tangkap Anak Kiai di Jombang yang Cabuli Santriwatinya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli saat diwawancarai wartawan, kemarin.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli saat diwawancarai wartawan, kemarin.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polda Jawa Timur (Jatim) dan Kejaksaan Tinggi Jatim didesak segera menuntaskan perkara dugaan pencabulan santriwati yang menjerat MSAT, seorang anak kiai di Jombang. Dua penegak hukum itu juga diminta menangkap dan menahan MSAT.

Desakan tersebut menyusul keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menolak gugatan praperadilan MSAT atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.

"Kami aliansi kota santri lawan kekerasan seksual mendesak Polda Jatim untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka MSAT," kata pendamping korban dari Womans Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah, Jumat (14/12).

Ana menyatakan Kejati Jatim juga harus segera melimpahkan berkas penyidikan MSAT ke pengadilan. Menurutnya, kejaksaan jangan berlarut memeriksa berkas perkara yang sebenarnya sudah lengkap.

Ia pun mengingatkan Kejati Jatim tak abai pada Pedoman Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.

"Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, jangan memberikan toleransi berlama-lama dan jangan melindungi pelaku kekerasan seksual," ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli mengklaim pihaknya tetap memproses kasus dugaan pencabulan santriwati tersebut secara profesional. Namun, Gatot belum mengetahui kapan MSAT bakal ditahan.

"Polda Jatim tetap memproses penyidikannya secara profesional. Tetap sesuai prosedur tentunya," ujarnya.

Sebagai informasi, MSAT merupakan pengurus sekaligus anak dari kiai ternama dari salah satu pesantren di Jombang.

MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG pada Oktober 2019 lalu. Korban merupakan salah satu anak didik MSAT di pesantren.

Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun polisi belum juga bisa menahan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren MSAT.

MSAT lalu menggugat Kapolda Jawa Timur (Jatim) lewat permohonan praperadilan. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. MSAT juga menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan.

Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Namun, permohonan praperadilan tersebut ditolak hakim tunggal PN Surabaya.

"Mengadili bahwa secara formil permohonan praperadilan pemohon MSAT, tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Martin Ginting, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/12). yu

Berita Terbaru

BSI Catat 24,3 Juta Nasabah, Laba Semester I 2026 Tumbuh 11 Persen

BSI Catat 24,3 Juta Nasabah, Laba Semester I 2026 Tumbuh 11 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 20:48 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 20:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat pertumbuhan bisnis pada Semester I 2026, ditopang peningkatan jumlah nasabah, penghimpunan …

Bulog Bojonegoro Salurkan Bantuan Beras untuk 640 Ribu Penerima di Tiga Kabupaten

Bulog Bojonegoro Salurkan Bantuan Beras untuk 640 Ribu Penerima di Tiga Kabupaten

Jumat, 21 Agu 2026 19:12 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 19:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro mulai menyalurkan Program Bantuan Pangan (Banpang) tahap II untuk alokasi Juli, Agustus, dan…

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, ADS Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, ADS Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun -  Kesaksian salah satu staff Pemkot Madiun berinisial ADS yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa Thariq Megah justru mengungkap f…

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Jawa Timur kembali menjadi salah satu pasar penting industri otomotif nasional. Hingga April 2026, penjualan mobil di provinsi ini m…

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kerja sama Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur dengan HGI Research Centre dan BOKE Technology di bidang pendidikan, kecerdasan buatan …

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto -  Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dalam ajang Koperasi Award 2026 di …