Cari Keadilan, Mantan Ketua Koperasi Tandatangani Perjanjian Kredit Rp2 M KSU Mitra Perkasa Probolinggo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Welly Sukarto 63 tahun warga Probolinggo menuntut diskriminasi hukum atas yang dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Timur atas dugaan pemalsuan penerbitan sertifikat yang diagunkan dalam perjanjian kredit yang dilaporkan ketua koperasi Teja Kencana Lumajang, Yerry Santoso. 

Kuasa hukum Welly Sukarto, H. Abdul Malik S.H., M.H., menyebut jika kliennya merupakan korban kriminalisasi hukum. Ia tak pernah menyangka bakal jika kliennya jadi tahanan di Mapolda Jawa Timur. 

Menurut Abdul Malik, Welly tidak pernah menandatangani perjanjian kredit sama sekali, bahkan tidak pernah menerima uang sebesar Rp2 Miliar dari pihak koperasi yang diketuai Yerry. 

"Tanda tangan yang ada di perjanjian kredit itu sudah pasti palsu, karena klien saya tidak pernah tanda tangan. Ada saksinya. Namun saat dilaporkan, tanda tangan tersebut dinyatakan asli," kata Malik, Rabu (22/12). 

Lebih lanjut, kasus hukum yang membelit Welly bermula saat ia menjabat sebagai ketua koperasi KSU Mitra Perkasa Probolinggo. 

Welly saat itu melaporkan ketua KSU Mitra Perkasa Probolinggo sebelumnya, Zulkifli Chalik atas dugaan penggelapan dana nasabah sebanyak Rp147 Miliar. Laporan tersebut dilakukan di Polres Probolinggo Kota pada 2018, namun hingga saat ini kasus tersebut jalan di tempat. 

"Awalnya, klien saya melaporkan Zulkifli Chalik, ketua koperasi sebelumnya. Karena mengundurkan diri secara sepihak dan diduga menggelapkan dana nasabah sebesar  Rp147 Miliar totalnya. Namun sampai saat ini kasusnya jalan di tempat. Malah klien saya dilaporkan atas pemalsuan dokumen sertifikat. Tanda tangan klien saya dipalsukan namun malah dinyatakan asli oleh labfor," sambung ketua Kongres Advokat Indonesia Jatim itu. 

Kepengurusan Welly di KSU Mitra Perkasa akhirnya dipailitkan melalui keputusan Mahkamah Agung setelah sempat kalah di Pengadilan Negeri Probolinggo dan Pengadilan Tinggi. 

Setelah putusan itu, hingga saat ini belum ada eksekusi dari pihak Pengadilan Negeri Probolinggo. 

Mila Kumalasari,ketua KSU Mitra Perkasa yang baru meminta agar para nasabah mendukung upaya koperasi untuk mendesak Pengadilan Negeri Probolinggo sesegera mungkin melakukan eksekusi terhadap kantornya. 

Sebab, hanya itulah cara untuk mengembalikan uang nasabah yang jumlahnya mencapai  Rp145 Miliar dari penguasaan Zulkifli Chalik, mantan ketua koperasi yang lama. 

"Saya meminta untuk para nasabah mendukung langkah koperasi. Mendesak dan meminta Pengadilan Negeri agar segera melakukan eksekusi. Agar tahu bahwa uang nasabah selama ini dibawa oleh mantan ketua koperasi yang lama," kata Mila. 

Mila juga menyebut, penahanan terhadap Welly Sukarto merupakan upaya diskriminasi dan kriminalisasi. 

"Diskriminasi karena laporan pak Welly terhadap dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh pak ZC. Sementara kriminalisasi karena pak Welly justru ditahan atas kasus yang sebenarnya tidak pernah dilakukannya," tandasnya. 

Terpisah, Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto belum merespon saat mencoba dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat. Alq

Tag :

Berita Terbaru

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Empat suporter PSS Sleman tewas setelah minibus yang mereka tumpangi menabrak truk tronton di KM 616+200 jalur A Tol Nga…

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar — Kabupaten Ponorogo membuka peluang kolaborasi dengan berbagai daerah di Jawa Timur untuk memperkuat jejaring kota kreatif. Upaya ini …

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Kuasa hukum Agus, H. Muhammad Siddik meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri,…

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemkab Sidoarjo menyiapkan program pemberdayaan bagi warga binaan yang telah dinyatakan sembuh. Fasilitas Liponsos Sidoarjo bakal…

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Upaya membangun kepedulian terhadap pengelolaan sampah terus dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto melalui pendekatan k…

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui gerakan Green A…