Bawa Lari Tujuh Batang Emas, Senilai Rp 6 Miliar, Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Djoni bin Lie Win Fie (kiri), dan terdakwa Subhan bin Sahladi , saat diperiksa sebagai terdakwa, di ruang Candra PN Surabaya, secara online.Kamis (23/12/2021).SP/BUDI
Terdakwa Djoni bin Lie Win Fie (kiri), dan terdakwa Subhan bin Sahladi , saat diperiksa sebagai terdakwa, di ruang Candra PN Surabaya, secara online.Kamis (23/12/2021).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Sidang perkara penggelapan 7 batang emas yang setiap batangnya seberat 1 Kilogram dengan harga emas total senilai Rp.6 Miliar, dengan terdakwa Djoni bin Lie Win Fie yang bekerja sebagai staff gudang PT.Indah Golden Signature (PT.IGS), dan terdakwa Subhan bin Sahladi ( dalam berkas terpisah), digelar di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Dipimpin ketua majelis hakim Taufik Tatas.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetinia R.Paembonan  dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menanyakan kronologi perkara tersebut kepada terdakwa.

Terdakwa Djoni yang merupakan Pegawai dari PT. Indah Golden Signature (IGS) sebagai kurir untuk pengambilan dan pengiriman emas menyampaikan ,Bahwa saat itu ada perintah dari perusahaan untuk mengambil emas di Toko Perhiasan Sumber Agung Pasar Atom.Setelah ada surat serah terima dan emas yang seharusnya di bawa ke perusahaan tapi dibawa lari.

"Emas saya bawa lari dan saat ditangkap Polisi yang 6 masih utuh dan 1 Kg sudah dipotong," katanya di hadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.

Selanjutnya Saksi Subhan menjelaskan bahwa saat itu Djoni meminta tolong untuk menjualkan Emas.Kemudian emas tersebut dibeli oleh Hendro seharga Rp.8 juta dengan berat 20 gram. "Dan saya mendapatkan Komisi Rp.1 juta dari Hendro,"ujarnya.

Disinggung oleh JPU terkait apakah ada surat untuk emas tersebut dan sekarang dimana keberadaan emas yang dibeli Hendro.

"Saat itu Djoni bilangnya ada suratnya tetapi ngomong lagi bawa surat hilang dan emas ini merupakan warisan dari orang tuanya,"kata Subhan.

Kedua terdakwa merasa menyesal, tidak akan mengulangi lagi serta belum pernah dihukum.

Usai sidang jaksa Sabetinia R.Paembonan disinggung terkait Status dari Handoko,"Handoko Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Sabetania,  di PN Surabaya.

Saksi Lie Paulus Stephanus pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021, terdakwa Djoni kurir dari PT.IGS, mengambil 7 batang emas untuk dimurnikan menjadi logam mulia, waktu terdakwa Djoni datang yang menerima dan memberikan barang adalah Florensia Stephanus, sekitar jam 3 sore, diberi tanda terima pengambilan barang, sesaat setelah mengambil barang, namun terdakwa tidak menemui saksi Salim Muklis driver nya, justru 7 emas batangan tersebut dibawah lari oleh terdakwa.

Selang berapa lama saksi Willy menelpon saksi Lie Paulus apakah kurirnya sudah mengambil barang emas tersebut, saksi Lie Paulus mengatakan bahwa kurirnya Djoni telah 15 menit meninggalkan toko emas miliknya.

Betapa terkejutnya saksi Willy, saat dirinya menelpon Muslim Lubis staf nya yang bersama pergi dengan terdakwa, justru saksi Muslim mengatakan kalau dirinya telah menunggu lebih dari 1 jam namun terdakwa Djoni tak kunjung datang ke parkiran.

Ternyata oleh terdakwa Djoni barang emas tersebut dibawah ke pasar Rungkut, yang sebelumnya satu batang emas telah dipotong sampai seberat 200 gram, nilai uangnya sebesar Rp. Rp.102.400.000'- , dan digunakan untuk bayar hutang sebesar 65 juta, uang tersisa Rp. 7.589.500,-, saat terdakwa Djoni ditangkap petugas Kepolisian Ditreskrimum

Polda Jatim hari Jumat 1 Oktober 2021, di café Intro Jazz Tree Park City Apartemen Jalan MH Thamrin No. 7 Cikokol  Kota Tangerang, menangkap terdakwa Djoni dengan BB, 

Dengan barang bukti 6 batang emas utuh dan emas sisa batang bekas dipotong seberat 772,55 gram.

Potongan emas batangan seberat 200 gram tersebut dijual kepada Subhan bin Sahladi ( dalam berkas terpisah), yang menerima jual beli emas dipinggir jalan  dengan harga total Rp.102.400.000'-. Sedangkan terdakwa Subhan ( penadah) ditangkap di pasar Wadung Asri Sidoarjo.

Akibat perbuatan terdakwa, pihak PT Indah Golden Signature (PT IGS) mengalami kerugian senilai Rp. 6.000.000.000,-.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetenia , terdakwa dijerat tindak pidana Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 atau pasal 372 KUHP, Untuk Terdakwa Subhan didakwa dengan Pasal 480 oleh JPU Wahyu Hidayatullah dari Kejati Jatim.bd

Tag :

Berita Terbaru

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Sebanyak 1.173 siswa SMA dan SMK dari 45 sekolah di Indonesia membukukan pendapatan kolektif lebih dari Rp483 juta melalui program k…

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun menyebut hasil pengumpulan fee proyek dari para kontraktor d…

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Indonesia Accountability Watch (IAW) melayangkan kritik tajam kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco disinyalir telah…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Malang memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan dan …

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Komitmen mendukung syiar Islam dan pembangunan fasilitas keagamaan terus ditunjukkan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh …

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank…