SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menegaskan kepada masyarakat untuk membatasi kegiatan pada malam pergantian Tahun Baru 2022.
Polrestabes Surabaya Kompol Yusep Gunawan menjelaskan, semua aktivitas kegiatan closing pada pukul 21.00 WIB. Untuk malam tahun baru, semua pengusaha hotel, restoran tidak boleh mengadakan atau melaksanakan kegiatan acara, dan tidak boleh arak-arakan pawai kendaraan motor, serta RHU tutup tanggal 31 Desember 2021.
Baca Juga: 2 Kurir Pembawa Narkoba 40 Kg Senilai Rp 66 Miliar, Dibekuk Polrestabes Surabaya
"Semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru berhenti pada pukul 21.00 WIB. Minimarket, mal, bioskop, restoran, termasuk SPBU tutup pukul 21.00 WIB jelas Kompol Yusep, Selasa (28/12/2021).
Kapolrestabes Surabaya juga menginfokan akan diadakan pembatasan mobilisasi masuk kota Surabaya baik dari Sidoarjo, Gresik, Madura maupun titik-titik kecil.
Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat
Kepada masyarakat dimohon untuk memahami dan menyesuaikan waktu untuk membatasi kegiatan di malam Tahun Baru di kota Surabaya ini guna menjaga penularan covid - 19 dan kriminalitas.
Kompol Yusep juga menambahkan, ada 2400 personil yang akan dilibatkan untuk penjagaan dan pengamanan ini baik itu dari Samapta Polda, Brimob, serta TNI, Dishub, Linmas dan Satpol PP untuk penjagaan ataupun patroli skala besar.
Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran
Untuk konvoi kendaraan sendiri yang akan memasuki kota, akan diputarbalikan lalu dialihkan untuk menjaga dan mengantisipasi biar tidak ada transmisi ataupun kerumunan masyarakat. Yu
Editor : Moch Ilham