Jelang Tutup Tahun, Polresta Mojokerto Ungkap Kasus Pembobolan Minimarket

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat rilis akhir tahun 2021 di halaman Mapolresta Mojokerto. SP/Dwi AS
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat rilis akhir tahun 2021 di halaman Mapolresta Mojokerto. SP/Dwi AS

i

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan jelang akhir tahun 2021.

Kapolresta Mojokerto, AKBP. Rofiq Ripto Himawan mengatakan pihaknya berhasil menangkap pembobol minimarket di Jalan Raya Gedeg, Dusun Bandung, Desa/kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

"Kita amankan dua orang pelaku, LT (31) dan DM (27), warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Satu pelaku lain berinisial P masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," terangnya saat jumpa pers di halaman Mapolresta Mojokerto, Kamis (30/12) siang.

Ripto menyebut, kasus pembobolan ini terjadi pada 31 Agustus 2021 sekitar pukul 01.54 WIB. Pelaku membobol lewat plafon dengan cara menjebolnya dengan obeng.

"Target mereka adalah mengambil uang dalam ATM dengan cara mengelas. Namun belum tuntas membongkar mesin, tiba-tiba alarm minimarket berbunyi. Seketika itu juga mereka kabur sambil mengambil rokok," ujarnya.

Masih kata Ripto, setelah mendatangi TKP, interogasi para saksi, melihat CCTV serta mengambil sidik jari para pelaku, Unit Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto akhirnya berhasil menangkap pelakunya tanggal 24 Desember kemarin.

"Pelaku DM kita tangkap di Desa Ngares Kidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. DM berperan sebagai pengelas mesin ATM dan melakukannya bersama TL,” ujarnya.

Kedua pelaku, lanjut Ripto, dibawa ke Polresta Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut. Satu orang pelaku berinisial P hingga kini masih DPO. 

"Kita akan kejar sampai dapat. Saya menghimbau silahkan kooperatif, kalau mau menyerahkan diri jauh lebih bagus,” tegas Rofiq.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kotak penyimpanan uang dalam mesin ATM BCA, 1 karung warna hijau garis merah dan biru, 1 tabung las, LPG 3 kilo warna hijau, 1 selang warna hijau dan biru panjang kurang lebih 3 meter beserta alat las dan regulator, 1 buah pilok warna putih, 2 lempengan penutup mesin ATM BCA besar dan kecil, obeng warna merah, dan sisa air mineral merk ades.

"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah calon haji pada musim haji 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengerahkan…