Jelang Tutup Tahun, Polresta Mojokerto Ungkap Kasus Pembobolan Minimarket

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat rilis akhir tahun 2021 di halaman Mapolresta Mojokerto. SP/Dwi AS
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat rilis akhir tahun 2021 di halaman Mapolresta Mojokerto. SP/Dwi AS

i

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan jelang akhir tahun 2021.

Kapolresta Mojokerto, AKBP. Rofiq Ripto Himawan mengatakan pihaknya berhasil menangkap pembobol minimarket di Jalan Raya Gedeg, Dusun Bandung, Desa/kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

"Kita amankan dua orang pelaku, LT (31) dan DM (27), warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Satu pelaku lain berinisial P masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," terangnya saat jumpa pers di halaman Mapolresta Mojokerto, Kamis (30/12) siang.

Ripto menyebut, kasus pembobolan ini terjadi pada 31 Agustus 2021 sekitar pukul 01.54 WIB. Pelaku membobol lewat plafon dengan cara menjebolnya dengan obeng.

"Target mereka adalah mengambil uang dalam ATM dengan cara mengelas. Namun belum tuntas membongkar mesin, tiba-tiba alarm minimarket berbunyi. Seketika itu juga mereka kabur sambil mengambil rokok," ujarnya.

Masih kata Ripto, setelah mendatangi TKP, interogasi para saksi, melihat CCTV serta mengambil sidik jari para pelaku, Unit Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto akhirnya berhasil menangkap pelakunya tanggal 24 Desember kemarin.

"Pelaku DM kita tangkap di Desa Ngares Kidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. DM berperan sebagai pengelas mesin ATM dan melakukannya bersama TL,” ujarnya.

Kedua pelaku, lanjut Ripto, dibawa ke Polresta Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut. Satu orang pelaku berinisial P hingga kini masih DPO. 

"Kita akan kejar sampai dapat. Saya menghimbau silahkan kooperatif, kalau mau menyerahkan diri jauh lebih bagus,” tegas Rofiq.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kotak penyimpanan uang dalam mesin ATM BCA, 1 karung warna hijau garis merah dan biru, 1 tabung las, LPG 3 kilo warna hijau, 1 selang warna hijau dan biru panjang kurang lebih 3 meter beserta alat las dan regulator, 1 buah pilok warna putih, 2 lempengan penutup mesin ATM BCA besar dan kecil, obeng warna merah, dan sisa air mineral merk ades.

"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Jalan Masangan Wetan Sudah Bagus, Sebelum Hari Raya Ruas Jalan Rusak Dikebut Pekerjaanya

Jalan Masangan Wetan Sudah Bagus, Sebelum Hari Raya Ruas Jalan Rusak Dikebut Pekerjaanya

Selasa, 24 Feb 2026 17:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM) terus mempercepat penanganan…

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Bangkalan – Mengawali bulan suci Ramadan dengan semangat berbagi dan menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, PT PLN (Persero) Unit Induk T…

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kot…

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Berbagai program mulai jalan, meski banyak pekerjaan rumah yang menanti gebrakan bupati dan wakil bupati Lamongan, namun capaian…

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di  SDN 01 Klegen Kota Madiun menuai kritikan. Dengan anggaran yang disebut-sebut Rp. 8.000 hi…

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026 disorot. Anggaran swa…