SURABAYAPAGI.com, Blitar - Pencurian Baut Rel yang mengancam Nyawa dan keselamatan Ribuan Penumpang, di ungkap dan di tangkap Polsek Sanankulon Polres Blitar Kota, hal itu setelah pihak Polsek berpatroli seputaran wilayah hukum Polsek Sanankulon pada Rabu (7 Januari 2026) mendapat laporan dari masarakat dan pihak pukul 06.00 dan Kepala Regu Jalan Rel KA B.2 Haryanto, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka selanjutnya di dalami pemeriksaan di Polsek Sanankulon.
"Dalam penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka, benar tersangka yang bernama DAR 26 warga Desa Kersik Kec.Batulicin Kab.Tanshbambu Kalimantan Selatan bersama temanya (DPO) melakukan pencurian berupa Baut Baut Rel KA di TKP Jalur Rel KA Km.127+3/4 Jembatan Kalipucung Kec.Sanabweetsn Kab.Blitar, kini untuk tersangka masih dalam pemeriksaan." Terang Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar pada wartawan (Kamis 8 Januari 2026) di ruang kerjanya.
Sementara pihak KAI Daop 7 Madiun yang di sampaikan Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari, menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan di KM 127+358 petak jalan Blitar–Rejotangan, awalnya ditemukan kehilangan 13 buah baut penambat. "Namun dari pengembangan penyidikan kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sedikitnya lima titik berbeda dengan total kehilangan mencapai 108 buah baut penambat rel,” jelas Tohari.
Untuk lokasi pencurian yang diakui pelaku adalah di posisi BH 537 KM 133+723
BH 536 KM 133+254
BH 532 KM 131+770
BH 524 KM 127+851
BH 522 KM 127+358
Akibat pencurian tersebut, KAI mengalami kerugian materiil sekitar Rp.4.133.700. Pelaku juga mengakui bahwa hasil curian dijual kepada pengepul barang bekas di Desa Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Tohari menegaskan bahwa baut penambat rel merupakan komponen vital yang berfungsi menjaga posisi dan kestabilan rel agar tetap sesuai standar teknis keselamatan. “Jika satu saja baut penambat hilang, potensi gangguan jalur meningkat. Apalagi jika puluhan baut dicuri, risikonya bisa berujung pada anjlokan kereta. Ini bukan soal nilai besi tua, tapi soal keselamatan manusia,” tegasnya.
Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, KAI menegaskan bahwa perbuatan tersebut memiliki ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, antara lain, seperti dalam Pasal 179:*
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, juga pasal 193, dan Ayat (1): Setiap orang yang melakukan kegiatan,Pasal 179, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Ayat (2): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusakan prasarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Selain itu juga di kenakan Pasal 180: Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Juga Pasal 197: Ayat (1): Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian juga termaktub dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan
Ayat (2): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, juga di jerat
Ayat (3): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Ayat (4): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Untuk itu KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat dan jajaran Polsek Sanankulon yang telah menunjukkan kepedulian terhadap keamanan aset negara. KAI juga terus meningkatkan patroli pengamanan terbuka dan tertutup di sepanjang jalur KA sebagai langkah preventif.
“Di lintasan ini terdapat 34 perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Dhoho/Panataran setiap hari, dengan volume penumpang mencapai 400–900 pelanggan KAJJ dan 1.500–2.000 pelanggan KA lokal per hari. Karena itu, keselamatan jalur adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” pungkas Tohari.
AKP Samsul menambahkan, untuk sementara DA di tahan di Polsek Sananwetan serta Barang Bukti berupa satu buah karung warna putih berisi Baut, dan 13 baut yang baru di ambil dari Rel KA,sebuah Tang potong, sebuah Cukut berujung pipih dari besi panjang 20 Cm.
"Untuk teman pelaku yang bernama Dw,30 warga Desa Plosoarang Kec.Sanankulon masih dalam pencarian, masih di kembangkan untuk kejadian ini pihak KAI alami kerugian Rp.4.133.700,-, bukan kerugiannya, tetapi demi keselamatan penumpang KA, bila terjadi hal hal yang tidak di inginkan." Tegas AKP Samsul. les
Editor : Redaksi