Polres Blitar dan Polsek Sanankulon Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Baut Rel Kereta Api

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi dan pihak Polsus KAI Daop 7 Madiun lakukan olah TKP bersama Tersangka, tsk saat di Polsek Sanankulon dan Bb. SP/ Lestariono
Polisi dan pihak Polsus KAI Daop 7 Madiun lakukan olah TKP bersama Tersangka, tsk saat di Polsek Sanankulon dan Bb. SP/ Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Pencurian Baut Rel yang mengancam Nyawa dan keselamatan  Ribuan Penumpang, di ungkap dan di tangkap Polsek Sanankulon Polres Blitar Kota, hal itu setelah pihak Polsek berpatroli seputaran wilayah hukum Polsek Sanankulon pada Rabu (7 Januari 2026) mendapat laporan dari masarakat dan pihak pukul 06.00 dan  Kepala Regu Jalan Rel KA B.2 Haryanto, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka selanjutnya di dalami pemeriksaan di Polsek Sanankulon.

"Dalam penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka, benar tersangka yang bernama DAR 26 warga Desa Kersik Kec.Batulicin Kab.Tanshbambu Kalimantan Selatan bersama temanya (DPO) melakukan pencurian berupa Baut Baut Rel KA di TKP Jalur Rel KA Km.127+3/4 Jembatan Kalipucung Kec.Sanabweetsn Kab.Blitar, kini untuk tersangka masih dalam pemeriksaan." Terang Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar pada wartawan (Kamis 8 Januari 2026) di ruang kerjanya. 

Sementara pihak KAI Daop 7 Madiun yang di sampaikan Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari, menyampaikan  berdasarkan hasil pemeriksaan di KM 127+358 petak jalan Blitar–Rejotangan, awalnya ditemukan kehilangan 13 buah baut penambat. "Namun dari pengembangan penyidikan kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sedikitnya lima titik berbeda dengan total kehilangan mencapai 108 buah baut penambat rel,” jelas Tohari.

Untuk lokasi pencurian yang diakui pelaku adalah di posisi  BH 537 KM 133+723

BH 536 KM 133+254

BH 532 KM 131+770

BH 524 KM 127+851

BH 522 KM 127+358

Akibat pencurian tersebut, KAI mengalami kerugian materiil sekitar Rp.4.133.700. Pelaku juga mengakui bahwa hasil curian dijual kepada pengepul barang bekas di Desa Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Tohari menegaskan bahwa baut penambat rel merupakan komponen vital yang berfungsi menjaga posisi dan kestabilan rel agar tetap sesuai standar teknis keselamatan. “Jika satu saja baut penambat hilang, potensi gangguan jalur meningkat. Apalagi jika puluhan baut dicuri, risikonya bisa berujung pada anjlokan kereta. Ini bukan soal nilai besi tua, tapi soal keselamatan manusia,” tegasnya.

Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, KAI menegaskan bahwa perbuatan tersebut memiliki ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, antara lain, seperti dalam Pasal 179:* 

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, juga pasal 193, dan Ayat (1): Setiap orang yang melakukan kegiatan,Pasal 179, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Ayat (2): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusakan prasarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Selain itu juga di kenakan Pasal 180: Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Juga Pasal 197: Ayat (1): Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian juga termaktub dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan

Ayat (2): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, juga di jerat 

Ayat (3): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. 

Ayat (4): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Untuk itu KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat dan jajaran Polsek Sanankulon yang telah menunjukkan kepedulian terhadap keamanan aset negara. KAI juga terus meningkatkan patroli pengamanan terbuka dan tertutup di sepanjang jalur KA sebagai langkah preventif.

“Di lintasan ini terdapat 34 perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Dhoho/Panataran setiap hari, dengan volume penumpang mencapai 400–900 pelanggan KAJJ dan 1.500–2.000 pelanggan KA lokal per hari. Karena itu, keselamatan jalur adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” pungkas Tohari.

AKP Samsul menambahkan, untuk sementara DA di tahan di Polsek Sananwetan serta Barang Bukti berupa satu buah karung warna putih berisi Baut, dan 13 baut yang baru di ambil dari Rel KA,sebuah Tang potong, sebuah Cukut berujung pipih dari besi panjang 20 Cm.

"Untuk teman pelaku  yang bernama Dw,30 warga Desa Plosoarang Kec.Sanankulon masih dalam pencarian, masih di kembangkan untuk kejadian ini pihak KAI alami kerugian Rp.4.133.700,-, bukan kerugiannya, tetapi demi keselamatan penumpang KA, bila terjadi hal hal yang tidak di inginkan." Tegas AKP Samsul. les

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…