Kota dan Kabupaten Pasuruan Dinilai Tidak Informatif

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur memberikan rapor merah untuk indeks keterbukaan informasi publik Pemkot Pasuruan. Dalam dua tahun berturut-turut pemkot diberi skor E.

Dalam laporan tahunan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur tahun 2020 hingga tahun 2021, Kota Pasuruan berada di peringkat 30 dari 38 kota/kabupaten di Jawa Timur dalam hal keterbukaan informasi publik.

Ternyata tak hanya Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan pun juga dapat skor yang sama.

Hal ini diketahui dari monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur di 38 kota/kabupaten se-Jawa Timur terkait keterbukaan informasi publik.

Pada tahun 2020, Kabupaten Pasuruan berada di peringkat 17 dari 38 kota/kabupaten dengan skor 37,8 dan predikat E atau masuk dalam kategori tidak informatif.

Selanjutnya pada tahun 2021, peringkat Kabupaten Pasuruan anjlok ke peringkat 31 atau satu tingkat di bawah Kota Pasuruan dengan skor 15 dan predikat E alias tidak informatif.

Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur, Edi Purwanto mengatakan, penilaian ini dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Jika ada badan publik yang mendapat nilai E atau masuk kategori tidak informatif, itu artinya dia tidak taat terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik,” kata Edi, Senin (03/01/2022).

Perlu komitmen dari pimpinan badan publik bahwa keterbukaan informasi ini menjadi sesuatu yang penting. Karena konstitusi yang mewajibkan mereka untuk menjalankan,” imbuh Edi. ris

 

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…