Kota dan Kabupaten Pasuruan Dinilai Tidak Informatif

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Jan 2022 18:28 WIB

Kota dan Kabupaten Pasuruan Dinilai Tidak Informatif

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur memberikan rapor merah untuk indeks keterbukaan informasi publik Pemkot Pasuruan. Dalam dua tahun berturut-turut pemkot diberi skor E.

Dalam laporan tahunan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur tahun 2020 hingga tahun 2021, Kota Pasuruan berada di peringkat 30 dari 38 kota/kabupaten di Jawa Timur dalam hal keterbukaan informasi publik.

Baca Juga: Mobil Kijang Tertabrak KA, 4 Orang Tewas

Ternyata tak hanya Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan pun juga dapat skor yang sama.

Hal ini diketahui dari monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur di 38 kota/kabupaten se-Jawa Timur terkait keterbukaan informasi publik.

Pada tahun 2020, Kabupaten Pasuruan berada di peringkat 17 dari 38 kota/kabupaten dengan skor 37,8 dan predikat E atau masuk dalam kategori tidak informatif.

Baca Juga: Tambah Jam Kunjungan Pasien, RSUD Bangil Tambah Inovatif

Selanjutnya pada tahun 2021, peringkat Kabupaten Pasuruan anjlok ke peringkat 31 atau satu tingkat di bawah Kota Pasuruan dengan skor 15 dan predikat E alias tidak informatif.

Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur, Edi Purwanto mengatakan, penilaian ini dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Jika ada badan publik yang mendapat nilai E atau masuk kategori tidak informatif, itu artinya dia tidak taat terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik,” kata Edi, Senin (03/01/2022).

Baca Juga: Dinas PUPR Kota Pasuruan Adakan Kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Program PTSL

Perlu komitmen dari pimpinan badan publik bahwa keterbukaan informasi ini menjadi sesuatu yang penting. Karena konstitusi yang mewajibkan mereka untuk menjalankan,” imbuh Edi. ris

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU