6 Kasus Narkoba di Lamongan Terungkap dalam 10 Hari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat melakukan konferensi pers di Mapolres Lamongan, Selasa (11/1).
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat melakukan konferensi pers di Mapolres Lamongan, Selasa (11/1).

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Awal tahun 2022, Sat Resnarkoba Polres Lamongan melakukan pengungkapan 6 kasus narkoba di wilayah hukum Lamongan. Polisi berhasil menangkap 8 tersangka yang terdiri dari pengedar dan pemakai narkoba.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan terhitung mulai tanggal 31 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022 dengan waktu dan TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda-beda.

"Selama 10 hari sejak 31 Desember lalu, barang bukti yang kita sita total 25,65 gram dari 6 kasus yang berbeda," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Selasa (11/1).

Mereka berasal dari Kecamatan Paciran 5 tersangka dengan 3 kasus, Kecamatan Kalitengah 1 tersangka, Kecamatan Turi 1 tersangka, dan Kecamatan Babat 1 tersangka.

"Yang paling menyita perhatian adalah tersangka AF yang digrebek di areal tambak Desa Kemlagigede, Kecamatan Turi, dengan membawa 13,08 gram sabu," kata Miko.

Miko menyebut, barang bukti tersebut meliputi sabu-sabu yang totalnya berjumlah 25,65 gram, uang tunai senilai Rp 4.070.000, 6 unit HP, 3 buah timbangan elektrik, 2 buah alat hisap sabu, 2 buah pipet kaca, 3 bungkus plastik klip kosong, dan 1 buah korek api gas.

"Rata-rata pelaku baru, dan mendapat pasokan narkotika dari luar Lamongan untuk dipakai dan dijual," tuturnya.

para tersangka ini dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat 1 yang menyebut setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Ancaman pidana dipenjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda sedikitnya Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Selain itu, dua tersangka lainnya dijerat pasal 114 ayat 2, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta denda sedikitnya Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” terangnya.

 

Berita Terbaru

Festival Rujak Uleg Gerakkan Ekonomi Rakyat, Laila Mufidah Dorong festival yang Tahunan Memberi Ruang bagi Pelaku UMKM

Festival Rujak Uleg Gerakkan Ekonomi Rakyat, Laila Mufidah Dorong festival yang Tahunan Memberi Ruang bagi Pelaku UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 05:25 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:25 WIB

Surabaya Pagi.com - Festival Rujak Uleg merupakan warisan kuliner khas Kota Pahlawan, dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 tahun 2026 Festival…

JPU Cecar Nadiem Makarim, Soal Sosok 'Shadow menteri" Buron

JPU Cecar Nadiem Makarim, Soal Sosok 'Shadow menteri" Buron

Selasa, 12 Mei 2026 05:24 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:24 WIB

SURABAYAPAGI.com : Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dicerca Jaksa penuntut umum (JPU) soal sosok 'shadow menteri'. Jaksa menanyakan apakah Nadiem tahu…

Nadiem, Doakan Kawannya Dihukum Terbaik, Hari Ini

Nadiem, Doakan Kawannya Dihukum Terbaik, Hari Ini

Selasa, 12 Mei 2026 05:20 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Baru kali ada seorang terdakwa mendokan putusan terbaik. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendoakan mantan tenaga konsultan…

Penadah 1.494 Motor Pengalihan Jaminan Fidusia, Ditangkap

Penadah 1.494 Motor Pengalihan Jaminan Fidusia, Ditangkap

Selasa, 12 Mei 2026 05:18 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Polisi menangkap satu tersangka WS yang merupakan direktur PT gudang penimbunan ribuan motol ilegal di Jakarta ."Saat ini sudah menetapkan…

Siswa Kaya Diusik, Pemborosan MBG Belum

Siswa Kaya Diusik, Pemborosan MBG Belum

Selasa, 12 Mei 2026 05:15 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:15 WIB

    SURABAYAPAGI.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang di awal memerlukan pendanaan Rp 71 triliun, kini bergelora. Presiden Prabowo Subianto ikut m…

Hercules Ingatkan Amien Rais, Jangan Kayak Preman PKL

Hercules Ingatkan Amien Rais, Jangan Kayak Preman PKL

Selasa, 12 Mei 2026 05:12 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kritik Hercules terhadap Amien Rais, seorang tokoh besar, hingga Senin (11/5) masih jadi obrolan wartawan di Bareskrim Polri. "Saya ingatkan…