6 Kasus Narkoba di Lamongan Terungkap dalam 10 Hari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat melakukan konferensi pers di Mapolres Lamongan, Selasa (11/1).
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat melakukan konferensi pers di Mapolres Lamongan, Selasa (11/1).

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Awal tahun 2022, Sat Resnarkoba Polres Lamongan melakukan pengungkapan 6 kasus narkoba di wilayah hukum Lamongan. Polisi berhasil menangkap 8 tersangka yang terdiri dari pengedar dan pemakai narkoba.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan terhitung mulai tanggal 31 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022 dengan waktu dan TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda-beda.

"Selama 10 hari sejak 31 Desember lalu, barang bukti yang kita sita total 25,65 gram dari 6 kasus yang berbeda," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Selasa (11/1).

Mereka berasal dari Kecamatan Paciran 5 tersangka dengan 3 kasus, Kecamatan Kalitengah 1 tersangka, Kecamatan Turi 1 tersangka, dan Kecamatan Babat 1 tersangka.

"Yang paling menyita perhatian adalah tersangka AF yang digrebek di areal tambak Desa Kemlagigede, Kecamatan Turi, dengan membawa 13,08 gram sabu," kata Miko.

Miko menyebut, barang bukti tersebut meliputi sabu-sabu yang totalnya berjumlah 25,65 gram, uang tunai senilai Rp 4.070.000, 6 unit HP, 3 buah timbangan elektrik, 2 buah alat hisap sabu, 2 buah pipet kaca, 3 bungkus plastik klip kosong, dan 1 buah korek api gas.

"Rata-rata pelaku baru, dan mendapat pasokan narkotika dari luar Lamongan untuk dipakai dan dijual," tuturnya.

para tersangka ini dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat 1 yang menyebut setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Ancaman pidana dipenjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda sedikitnya Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Selain itu, dua tersangka lainnya dijerat pasal 114 ayat 2, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta denda sedikitnya Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” terangnya.

 

Berita Terbaru

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Upaya memastikan keamanan pangan di jalur distribusi kembali dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima m…

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…