6 Kasus Narkoba di Lamongan Terungkap dalam 10 Hari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat melakukan konferensi pers di Mapolres Lamongan, Selasa (11/1).
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat melakukan konferensi pers di Mapolres Lamongan, Selasa (11/1).

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Awal tahun 2022, Sat Resnarkoba Polres Lamongan melakukan pengungkapan 6 kasus narkoba di wilayah hukum Lamongan. Polisi berhasil menangkap 8 tersangka yang terdiri dari pengedar dan pemakai narkoba.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan terhitung mulai tanggal 31 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022 dengan waktu dan TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda-beda.

"Selama 10 hari sejak 31 Desember lalu, barang bukti yang kita sita total 25,65 gram dari 6 kasus yang berbeda," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Selasa (11/1).

Mereka berasal dari Kecamatan Paciran 5 tersangka dengan 3 kasus, Kecamatan Kalitengah 1 tersangka, Kecamatan Turi 1 tersangka, dan Kecamatan Babat 1 tersangka.

"Yang paling menyita perhatian adalah tersangka AF yang digrebek di areal tambak Desa Kemlagigede, Kecamatan Turi, dengan membawa 13,08 gram sabu," kata Miko.

Miko menyebut, barang bukti tersebut meliputi sabu-sabu yang totalnya berjumlah 25,65 gram, uang tunai senilai Rp 4.070.000, 6 unit HP, 3 buah timbangan elektrik, 2 buah alat hisap sabu, 2 buah pipet kaca, 3 bungkus plastik klip kosong, dan 1 buah korek api gas.

"Rata-rata pelaku baru, dan mendapat pasokan narkotika dari luar Lamongan untuk dipakai dan dijual," tuturnya.

para tersangka ini dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat 1 yang menyebut setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Ancaman pidana dipenjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda sedikitnya Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Selain itu, dua tersangka lainnya dijerat pasal 114 ayat 2, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta denda sedikitnya Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” terangnya.

 

Berita Terbaru

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mulai menganalisis fenomena suap dengan emas.  Dalam OTT terhadap pejabat Bea Cukai Jakarta, KPK sita Logam mulia seberat 2,5 …

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Fitroh Rohcahyanto, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa  menyatakan OTT di PN Depok, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan …