Nasib Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Hadiri Sidang Sumringah, saat Putusan Usap Mata

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mendengar putusan hakim, Selasa (11/1/2022).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mendengar putusan hakim, Selasa (11/1/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seleb Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie tampak sumringah seperti percaya diri menghadiri sidang putusan. Keduanya tiba di PN Jakarta Pusat, pukul 10.05 WIB.

Tapi saat pembacaan putusan, Nia Ramadhani nampak kaget. Terutama usai hakim ketua memvonis dirinya beserta suami, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.

Sesekali ia mengusap matanya sambil menatap kepada tim kuasa hukumnya.

Tidak hanya itu, saat berbincang dengan kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, Nia terlihat mengusap pundak Ardi Bakrie untuk saling menguatkan.

 

Mengejutkan Terdakwa

Putusan ini sangat mengejutkan, terdakwa pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie . Putusan ini jauh berbeda dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 bulan rehabilitasi.

Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie resmi dinyatakan bersalah.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa 1, 2, dan 3 terbukti satu dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1," kata hakim saat membacakan putusan, Selasa (11/1/2022).

 

Kasus Narkotika Sabu

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya divonis 1 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu-sabut.

Hal tersebut dikatakan hakim ketua, Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindka pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Muhammad Damis, Selasa (11/1/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," sambungnya.

Adapun vonis tersebut berdasarkan pertimbangan, dua hal yakni yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika.

Selain itu Pengadilan juga menetapkan barang bukti narkototika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya dan beberapa buah ponsel, serta membayar biaya perkarang pada masing-masing terdakwa sebanyak Rp 5 ribu.

"Menetapkan barang bukti 1 klip narkotika kenis sabu dengan berat 0,78 gram, 1 buah bong atau alat penghisap narkotika dirampas untuk dimusnahkan," ungkap majelis hakim.

Barang bukti hp Iphone 12 pro, 1 hp oppo a5s hitam, dirampas untuk negara. Membebankan biaya perkara masing-masing Rp 5 Rb rupiah," jelasnya.

Vonis tersebut, dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama, sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. n jk, er

Berita Terbaru

Lumajang Gelar Pelatihan Pemasaran Digitalisasi untuk UMKM Tingkat Desa Bisa Naik Kelas

Lumajang Gelar Pelatihan Pemasaran Digitalisasi untuk UMKM Tingkat Desa Bisa Naik Kelas

Rabu, 29 Apr 2026 13:03 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 13:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam upaya mendorong penguatan ekonomi masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro…

Dinkes Pamekasan Temukan 14 Kasus HIV hingga April 2026, Mayoritas Laki-laki Usia Produktif

Dinkes Pamekasan Temukan 14 Kasus HIV hingga April 2026, Mayoritas Laki-laki Usia Produktif

Rabu, 29 Apr 2026 12:39 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Baru-baru ini berdasarkan hasil skrining rutin sejak awal tahun, yakni selama periode Tahun Januari hingga 26 April 2026, Dinas…

Situbondo Perkuat Kebutuhan Protein Hewani Lewat Gerakan Ternak Ayam Petelur Skala Rumah Tangga

Situbondo Perkuat Kebutuhan Protein Hewani Lewat Gerakan Ternak Ayam Petelur Skala Rumah Tangga

Rabu, 29 Apr 2026 12:33 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan serta kebutuhan protein hewani, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur,…

Kapolres Gresik Lepas Atlet Voli U-18, Targetkan Prestasi di Kejurnas 2026

Kapolres Gresik Lepas Atlet Voli U-18, Targetkan Prestasi di Kejurnas 2026

Rabu, 29 Apr 2026 12:27 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 12:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution secara resmi melepas keberangkatan atlet muda binaan PBVSI Gresik untuk mengikuti Kejuaraan N…

Lewat Festival Pamelo 2026, Pemkab Magetan Gencarkan Promosi Jeruk Khas Ikon Daerah

Lewat Festival Pamelo 2026, Pemkab Magetan Gencarkan Promosi Jeruk Khas Ikon Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 12:23 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 12:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam rangka mempromosikan komoditas buah jeruk besar khas atau ikon daerah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kali ini Pemerintah…

Pemkot Probolinggo Komitmen Jaga Ketahanan Pangan Warga Lewat Program ‘Ketapang Mas’

Pemkot Probolinggo Komitmen Jaga Ketahanan Pangan Warga Lewat Program ‘Ketapang Mas’

Rabu, 29 Apr 2026 12:16 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 12:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka menjaga ketahanan pangan warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo Tim Penggerak PKK menggagas program Ketahanan…