Bupati Probolinggo dan Suami Tidak Keberatan Didakwa Terima Suap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin mendengarkan jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang secara telekonferensi di Pengadilan Tipikor Surabaya. SP/BUDI
Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin mendengarkan jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang secara telekonferensi di Pengadilan Tipikor Surabaya. SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin kini sudah sampai meja hijau. Pasangan suami istri ini didakwa menerima suap dari para calon pejabat (Pj) kepala desa di wilayah Kecamatan Krejengan dan Paiton. Jaksa penuntut umum KPK Arif Suhermanto dan kawan-kawan menyebut kedua terdakwa menerima uang suap Rp 360 juta dari 18 Pj kepala desa.

"Patut diduga hadiah atau janji berupa uang tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa I agar menyetujui dan mengangkat Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, NUruL Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsudin sebagai penjabat kepala desa di wilayah kecamatan Krejengan dan Paiton," ujar jaksa Arif saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (25/1).

Kasus ini bermula ketika banyak kepala desa yang masa jabatannya sudah berakhir. Namun, terdakwa Puput baru akan menggelar Pilkades serentak pada Februari 2020. Menurut jaksa Arif, untuk mengisi kekosongan jabatan ini, terdakwa Puput mengeluarkan kebijakan untuk menunjuk Pj kepala desa dari kalangan pegawai Pemkab Probolinggo yang diseleksi.

Pj kepala desa ini rencananya akan mengisi kekosongan jabatan selama enam bulan sebelum adanya calon yang terpilih dalam pilkades serentak. Kesempatan ini digunakan kedua terdakwa untuk jual beli jabatan. "Terdakwa I memerintahkan para camat untuk mengusulkan nama-nama Pj," ujarnya.

Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhammad Ridwan juga ikut mengusulkan. Hasan yang mengatur jual beli jabatan ini. Pria yang sebelumnya dua kali menjabat sebagai bupati Probolinggo ini memerintahkan para camat untuk meminta uang ke para calon Pj. Termasuk Doddy dan Ridwan.

Hasan mematok harga Rp 15-20 juta dan hasil dari pengelolaan tanah kas desa. Uang itu harus diberikan para calon kepada camat. Setelah itu, camat menyerahkan ke Hasan yang kemudian menyerahkan ke Puput. "Sumarto menyetujui dan menyerahkan Rp 20 juta melalui Doddy Kurniawan," katanya.

Jaksa KPK mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b (atau Kedua Pasal 11) Jo. Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan jaksa tersebut, kedua terdakwa tidak mengajukan nota eksepsi atau keberatan. Pengacara terdakwa, Gunadi Wibakso menyatakan, dakwaan jaksa yang menyebut kedua kliennya menerima suap dari para calon Pj kepala desa tidak benar. Hanya, dia akan membuktikan dalam persidangan. 

"Kalau versi terdakwa tentu tidak benar. Tapi, kami tunggu persidangan seperti apa keterangan saksi-saksi," ujar Gunadi seusai persidangan.nbd

Tag :

Berita Terbaru

BP BUMN: Ketahanan pangan, energi, dan SDM jadi fondasi Indonesia Emas

BP BUMN: Ketahanan pangan, energi, dan SDM jadi fondasi Indonesia Emas

Kamis, 11 Jun 2026 17:13 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepala BP BUMN Dony Oskaria memaparkan tiga pilar utama transformasi ekonomi yang tengah dijalankan pemerintah untuk mengantarkan…

Kebutuhan Energi di Pulau Jawa, Dipikirkan Pertamina

Kebutuhan Energi di Pulau Jawa, Dipikirkan Pertamina

Kamis, 11 Jun 2026 17:11 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 17:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Oki Muraza menekankan pentingnya sinergi antar subholding dan unit bisnis Pertamina…

BPJS Kesehatan, Megap-megap

BPJS Kesehatan, Megap-megap

Kamis, 11 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - BPJS Kesehatan memberi sinyal berpotensi mengalami gagal bayar klaim mulai Juli 2027 apabila tidak ada intervensi tambahan dari…

Bengkel Umum Pinggir Jalan pun Penyesuaian Banderol

Bengkel Umum Pinggir Jalan pun Penyesuaian Banderol

Kamis, 11 Jun 2026 17:07 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Beberapa bengkel umum di pinggir jalan Surabaya, Bandung, Jogja dan Jakarta sudah melakukan penyesuaian banderol sejak bulan…

Lonjakan Harga Minyak Dunia Lebih Tinggi

Lonjakan Harga Minyak Dunia Lebih Tinggi

Kamis, 11 Jun 2026 17:05 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 17:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Blokade selat yang dilakukan Iran selama berbulan-bulan terhadap Selat Hormuz telah membuat harga minyak tetap tinggi. Selat…

Sedang Liburan, Dua Bocah Asal Kediri Terbawa Arus Gelombang Pantai Pangi, Satu Selamat

Sedang Liburan, Dua Bocah Asal Kediri Terbawa Arus Gelombang Pantai Pangi, Satu Selamat

Kamis, 11 Jun 2026 17:03 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Saat lakukan wisata di Pantai Pangi di Desa Tumpakepuh Kec.Bakung Kabupaten Blitar pada Kamis (11 Juni 2026) berujung memilukan,…