Keterlaluan, Bapak Rantai dan Perkosa Anak Tiri hingga Hamil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka ZM saat dirilis di Polresta Sidoarjo, kemarin.
Tersangka ZM saat dirilis di Polresta Sidoarjo, kemarin.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Perbuatan cabul (persetubuhan) dialami Mawar, 11 tahun, yang dilakukan ZM, 42 tahun, bapak tirinya berulang kali. Tidak hanya itu, ia juga tega melakukan kekerasan fisik pada Mawar sebelum melakukan persetubuhan.

Tindakan tidak pantas yang dilakukan ZM terhadap Mawar, pertama berlangsung pada Februari 2019 di rumah kos di Sidoarjo. Di tempat ini, Mawar tinggal bersama ibu kandungnya yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan bapak tirinya.

Untuk pertama kali dan keduanya, ZM yang berprofesi sebagai tukang bangunan, tega melakukan persetubuhan dengan anak tirinya sendiri di saat ibu korban sedang bekerja. Dan korban diancam agar tidak bercerita ke ibunya.

Tidak berhenti di situ perbuatan keji ZM. Pencabulan dilanjutkan untuk ketiga kalinya sampai ke sepuluh. Di lokasi yang sama yakni di rumah kosnya dan ibu korban sedang bekerja. Kali ini, Mawar tidak hanya mengalami persetubuhan yang dilakukan bapak tirinya.

“Korban sempat menolak ajakan bapak tirinya. Namun, pada perbuatan ketiga sampai ke sepuluh kalinya ini ZM tega melakukan ancaman dan kekerasan dengan cara, kaki dan tangan korban di rantai kemudian disetubuhi,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (3/2/2022).

Kemudian saat ZM pulang istirahat kerja tersangka kembali melakukan persetubuhan lagi, terhadap korban dalam kondisi korban masih di rantai, kemudian selesai melakukan persetubuhan terhadap korban lalu tersangka berangkat kerja lagi.

Kemudian kejadian ke sebelas dan sampai 20 kali terjadi pada September 2021. Tersangka kembali melakukan persetubuhan terhadap korban, namun korban menolak, lalu tersangka melakukan kekerasan fisik terlebih dahulu dengan cara memukul punggungnya dan tangannya menggunakan sapu, dan setelah itu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban.

Setelah itu, ZM mengajak ibu korban dan anak tirinya ke rumah ZM di Jember. Di sini perbuatan cabul kembali terjadi empat kali. Hingga akhirnya pada Januari 2022 diketahui ibu kandung korban, bahwa perut putrinya terlihat semakin membesar. Mawar pun menceritakan kepada ibunya atas perbuatan keji yang dilakukan bapak tirinya.

Tersangka ZM diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Kencong Polres Jember. Lalu pada 31 Januari 2022 tersangka diserahkan ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukan penahanan dengan ancaman penjara 15 tahun. sg

Berita Terbaru

Pemkab Salurkan Bantuan Uang Tunai PKH Plus ke 1.329 KMP di Situbondo

Pemkab Salurkan Bantuan Uang Tunai PKH Plus ke 1.329 KMP di Situbondo

Kamis, 17 Sep 2026 10:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 10:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Melalui Program Keluarga Harapan Plus (PKH Plus), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, mulai menyalurkan bantuan uang tunai…

Kantor Imigrasi Blitar Edukasi Bahaya TPPO dan TPPM ke Masyarakat di Kecamatan Bakung

Kantor Imigrasi Blitar Edukasi Bahaya TPPO dan TPPM ke Masyarakat di Kecamatan Bakung

Kamis, 17 Sep 2026 10:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Blitar memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana…

Adaptasi Era Teknologi, Pemkab Tulungagung Maksimal Peran Medsos untuk Pelayanan Masyarakat

Adaptasi Era Teknologi, Pemkab Tulungagung Maksimal Peran Medsos untuk Pelayanan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 10:10 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 10:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Ditengah perubahan pola komunikasi masyarakat yang semakin bergeser ke ruang digital, keberadaan media sosial tidak hanya…

Peringati Harhubnas 2026, Khofifah Gratiskan Trans Jatim dan Ajak Warga Beralih ke Transportasi Publik

Peringati Harhubnas 2026, Khofifah Gratiskan Trans Jatim dan Ajak Warga Beralih ke Transportasi Publik

Kamis, 17 Sep 2026 10:08 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 10:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggratiskan tarif layanan Trans Jatim selama satu hari, Kamis (17/9/2026), dalam rangka …

BPPD Optimis Perolehan Pajak PBB 2026 Bakal Melebihi Target

BPPD Optimis Perolehan Pajak PBB 2026 Bakal Melebihi Target

Kamis, 17 Sep 2026 10:08 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 10:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo optimis target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pedesaan dan…

Jadi Terdakwa Kasus Investasi, Agustin Widyawati Mengaku Ikut Rugi Rp50 Miliar dan Berharap Hati Nurani Hakim

Jadi Terdakwa Kasus Investasi, Agustin Widyawati Mengaku Ikut Rugi Rp50 Miliar dan Berharap Hati Nurani Hakim

Kamis, 17 Sep 2026 10:05 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 10:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perkara dugaan penipuan investasi yang menyeret Agustin Widyawati ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak hanya b…