Jadi Tersangka Usai Lapor Praktek Korupsi Dana Desa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nurhayati tersangka kasus korupsi dana desa
Nurhayati tersangka kasus korupsi dana desa

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Nurhayati, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka usai dirinya melaporkan dugaan praktek korupsi dana desa.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Nurhayati mengungkapkan kekecewaanya kepada aparat penegak hukum di Desa Citemu.

Pasalnya, Nurhayati selama 2 tahun membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi ataupun keterangan terkait dugaan praktek korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020, yang menyeret Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

Tak tangung-tanggung, jumlah dana desa yang diduga dikorupsi mencapai Rp800 juta.  

“Saya ingin mengukapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum. Saya yang memberikan informasi […] namun ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari,” kata Nurhayati dalam video tersebut.

Alasan Penetapan

Terkait penetapan Nurhayati sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa, Kapolres Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar pun angkat bicara. Menurutnya, penetapan tersebut sudah sesuai dengan kaidah hukum.

“Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum,” kata AKBP Fahri Siregar

Nurhayati, kata Fahri, diduga ikut terlibat dalam dugaan praktek korupsi di desa Citemu. Nurhayati selaku bendahara desa dinilai melakukan kesalahan selama 16 kali, yakni memberikan langsung uang kepada kepala desa.

"Seharusnya saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan atau Paur Keuangan seharusnya memberikan uang kepada Kaur atau Kasi pelaksanaan kegiatan anggaran. Akan tetapi uang itu tidak diserahkan ke Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan, namun diserahkan ke kepala desa. Dan kegiatan ini berlangsung selama 16 kali, atau selama 3 tahun dari tahun 2018, 2019, dan 2020," katanya menjelaskan

Atas tindakan tersebut Nurhayati dinilai melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo 55 KUHP dengan perbuatan merugikan keuangan negara.

"Kepada saudari Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam karena perbuatan saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan itu termasuk pelanggaran, atau termasuk kategori perbuatan melawan hukum karena perbuatannya tersebut telah memperkaya saudara Supriadi,” ucapnya.

Tidak Berdasar

Sementara itu, Peneliti Rumah Keadilan sekaligus Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Ladito Risang Bagaskoro saat dihubungi menyampaikan, tindakan kepolisian dengan menetapkan Nurhayati sebagai tersangka bertentangan dengan undang-undang (uu) perlindungan saksi dan korban.

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pada pasal 10 ayat (1) secara verbatim menyebutkan, saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan,sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

“Inikan etikat baik ibunya, jadi seharusnya diapresiasi. Bukan dijadikan tersangka. Apalagi ada aturan yang mengharuskan sanksi atau pelapor itu dilindungi dan tidak boleh dihukum,” kata Ladito kepada Surabaya Pagi, Selasa (22/02/2022).

Kendati dalam pelaporan yang diberikan kepada apparat penegak hukum, ditemukan adanya keterlibatan pelapor, menurut Ladito, pihak kepolisian juga tidak memiliki dasar hukum untuk serta merta menetapkan pelapor sebagai tersangka.

“Kalau kita lihat pernyataan polisi, ada keterlibatan Nurhayati. Lalu apakah karena ada keterlibatan beliau maka status pelapor dijadikan tersangka. Tentu tidak. Apa dasarnya, aturanya ada pada pasal 10 ayat 2 UU 31/2014. Pelapor akan dituntut ketika perkara pokoknya selesai dan berkekuatan hukum tetap. Selama belum ada putusan maka tuntutannya ditangguhkan atau ditunda sementara,” kata menjelaskan.

Perlu diketahui dalam pasal 10 ayat 2 UU31/2014 secara verbatim menyebutkan, dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Harus Diberi Hadiah

Lebih lanjut Ladito memberikan apresiasinya kepada Nurhayati yang dengan berani membongkar dugaan praktek korupsi di desanya.

Tindakan Nurhayati katanya, harusnya mendapatkan piagam penghargaan dari negara serta beberapa hadiah lainnya.

Hal ini karena, Indonesia memiliki aturan terkait pemberian hadiah bagi warga negara yang berani melaporkan dugaan praktek korupsi.

Aturan ini dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada pasal 17 ayat 2 PP 43/2018, mengatur tentang besaran penghargaan berupa premi yang diberikan oleh negara kepada masyarakat yang memberikan informasi ke penegak hukum mengenai dugaan korupsi. Jumlah maksimal premi tersebut adalah Rp 200 juta.

“Jadi harusnya diberikan hadiah. Dikasih penghargaan dan uang Rp 200 juta kepada beliau. Karena keberaniannya dalam melaporkarkan dugaan praktek korupsi. Bukan dijadikan tersangka,” katanya. (Sem)

Tag :

Berita Terbaru

Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Pembangunan Jamban Sehat dan Pemutakhiran Data

Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Pembangunan Jamban Sehat dan Pemutakhiran Data

Minggu, 08 Nov 2026 14:37 WIB

Minggu, 08 Nov 2026 14:37 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Merespons keluhan warga terkait kondisi sanitasi yang tidak layak, Pemerintah Kota Mojokerto bergerak menyiapkan solusi bagi …

MilkLife Kickers Runner-up Singa Cup 2026, Misi Cetak Talenta Timnas Jadi Target Berikutnya

MilkLife Kickers Runner-up Singa Cup 2026, Misi Cetak Talenta Timnas Jadi Target Berikutnya

Sabtu, 07 Nov 2026 17:09 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 17:09 WIB

SurabayaPagi, Singapura – MilkLife Kickers harus mengubur ambisi meraih gelar juara Singa Cup 2026 kategori Girls U14. Meski mengoleksi sembilan poin dari tiga …

Disbudpar Jatim Gelar Business Matching Penguatan Desa Wisata di Sidoarjo

Disbudpar Jatim Gelar Business Matching Penguatan Desa Wisata di Sidoarjo

Sabtu, 07 Nov 2026 16:09 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim mendorong serta memperkuat pengembangan desa wisata di wilayah Kabupaten Sidoarjo dengan…

Akses KUR Dipermudah, DPR RI Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Surabaya Naik Kelas

Akses KUR Dipermudah, DPR RI Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Surabaya Naik Kelas

Sabtu, 07 Nov 2026 14:39 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 14:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Akses permodalan menjadi salah satu tantangan yang harus dijawab untuk mempercepat pertumbuhan usaha ekonomi kreatif, terutama bagi p…

Fraksi PDI perjuangan DPRD Jatim Singgung Majadigi, Aduan Rakyat Harus Tuntas

Fraksi PDI perjuangan DPRD Jatim Singgung Majadigi, Aduan Rakyat Harus Tuntas

Sabtu, 07 Nov 2026 10:20 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 10:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Aplikasi Majapahit Digital (Majadigi) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur didorong naik kelas menjadi platform…

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

SURABAYAPAGI COM, Lamongan – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi memberangkatkan peserta ziarah Wali Songo, penerima voucher dalam rangkaian kegiatan Jalan Sehat H…