Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Tak Perlu PCR, Cukup Isoman 10 Hari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Warga Surabaya saat melakukan tes swab/ foto: Doc.SP
Warga Surabaya saat melakukan tes swab/ foto: Doc.SP

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kementrian Kesehatan pada beberapa waktu lalu mengeluarkan  buku pedoman teknis penanganan pasien Covid-19 untuk keempat kalinya.

Dalam pedoman ke-4 ini, tercantum aturan terkait penanganan bagi pasien yang terkonfirmasi varian baru yakni Omicron.

Pada bagian 3 poin 2 aturan tersebut, disebutkan bahwa pasien tanpa gejala atau asimtomatis diwajibkan melakukan isolasi mandiri (isoman) baik di rumah ataupun di lokasi fasilitas umum lainnya yang disiapkan pemerintah selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Dalam poin tersebut tidak disebutkan adanya kewajiban melakukan exit PCR pada hari kelima atau hari kesepuluh pasca terkonfirmasi positif.

"Memang tidak diwajibkan untuk pasien asimtomatis atau tanpa gejala melakukan PCR. Bagi yang tidak ingin PCR pada H+5 sampai dengan H+10, cukup melakukan isoman selama 10 hari," kata Ahli Patologis Klinik sekaligus dokter penanggungjawab pasien (DPJP) Rumah Sakit Lapangan Indrapura, dr. Fauqa Arinil Aulia, Sp.PK, saat dihubungi Surabaya Pagi, Kamis (24/02/2022).

Berkaitan dengan tes PCR, pada 22 Februari lalu, Kemenkes juga mengeluarkan aturan terbaru yang menyederhanakan exit test PCR menjadi satu kali yakni pada hari kelima. 

Sebelumnya, bagi masyarakat yang ingin dinyatakan sembuh dari Covid-19 wajib melakukan exit PCR selama 2 kali yakni di hari ke-5 dan hari ke-10.

Keluarkannya kebijakan ini lantaran, terjadinya ketidaksinkronan data antara hasil exit PCR pasien dengan aplikasi PeduliLindungi.

Perlu diketahui, bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, status aplikasi PeduliLindunginya akan berubah dari hijau menjadi hitam. Begitu sebaliknya. 

Namun dalam beberapa kasus, banyak penyitas yang mengeluh lantaran aplikasi PeduliLindungnya masih berwarna hitam sementara dirinya telah dinyatakan negatif pasca menjalani 2 kali tes esxit PCR.

"Panduan klinis dari KMK sudah tercantum demikian. Untuk exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif," katanya. (Sem)

 

Berita Terbaru

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…

Pemkab Madiun Sosialisasikan Aturan Pengangkatan Anak, Cegah Adopsi Anak Ilegal

Pemkab Madiun Sosialisasikan Aturan Pengangkatan Anak, Cegah Adopsi Anak Ilegal

Selasa, 01 Sep 2026 15:35 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:35 WIB

SURABABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti problem sosial sekaligus sebagai upaya mengantisipasi terjadinya praktik ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Lewat Program ‘Kelurahan Bersinar’, Pemkot Madiun Perkuat Pencegahan Narkoba

Lewat Program ‘Kelurahan Bersinar’, Pemkot Madiun Perkuat Pencegahan Narkoba

Selasa, 01 Sep 2026 15:28 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti peredaran narkotika dinilai telah merambah hingga ke wilayah pinggiran, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun memperkuat…

Darurat Kekeringan, BPBD Malang Mulai Distribusikan 824 Ribu Liter Air Bersih

Darurat Kekeringan, BPBD Malang Mulai Distribusikan 824 Ribu Liter Air Bersih

Selasa, 01 Sep 2026 15:19 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Selama masa tanggap darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla), Badan Penanggulangan Bencana Daerah…