Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Tak Perlu PCR, Cukup Isoman 10 Hari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Warga Surabaya saat melakukan tes swab/ foto: Doc.SP
Warga Surabaya saat melakukan tes swab/ foto: Doc.SP

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kementrian Kesehatan pada beberapa waktu lalu mengeluarkan  buku pedoman teknis penanganan pasien Covid-19 untuk keempat kalinya.

Dalam pedoman ke-4 ini, tercantum aturan terkait penanganan bagi pasien yang terkonfirmasi varian baru yakni Omicron.

Pada bagian 3 poin 2 aturan tersebut, disebutkan bahwa pasien tanpa gejala atau asimtomatis diwajibkan melakukan isolasi mandiri (isoman) baik di rumah ataupun di lokasi fasilitas umum lainnya yang disiapkan pemerintah selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Dalam poin tersebut tidak disebutkan adanya kewajiban melakukan exit PCR pada hari kelima atau hari kesepuluh pasca terkonfirmasi positif.

"Memang tidak diwajibkan untuk pasien asimtomatis atau tanpa gejala melakukan PCR. Bagi yang tidak ingin PCR pada H+5 sampai dengan H+10, cukup melakukan isoman selama 10 hari," kata Ahli Patologis Klinik sekaligus dokter penanggungjawab pasien (DPJP) Rumah Sakit Lapangan Indrapura, dr. Fauqa Arinil Aulia, Sp.PK, saat dihubungi Surabaya Pagi, Kamis (24/02/2022).

Berkaitan dengan tes PCR, pada 22 Februari lalu, Kemenkes juga mengeluarkan aturan terbaru yang menyederhanakan exit test PCR menjadi satu kali yakni pada hari kelima. 

Sebelumnya, bagi masyarakat yang ingin dinyatakan sembuh dari Covid-19 wajib melakukan exit PCR selama 2 kali yakni di hari ke-5 dan hari ke-10.

Keluarkannya kebijakan ini lantaran, terjadinya ketidaksinkronan data antara hasil exit PCR pasien dengan aplikasi PeduliLindungi.

Perlu diketahui, bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, status aplikasi PeduliLindunginya akan berubah dari hijau menjadi hitam. Begitu sebaliknya. 

Namun dalam beberapa kasus, banyak penyitas yang mengeluh lantaran aplikasi PeduliLindungnya masih berwarna hitam sementara dirinya telah dinyatakan negatif pasca menjalani 2 kali tes esxit PCR.

"Panduan klinis dari KMK sudah tercantum demikian. Untuk exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif," katanya. (Sem)

 

Berita Terbaru

Pemkab Sidoarjo Perkuat Penanganan Sampah dari Hulu Antisipasi Kapasitas TPA Griyo Mulyo Jabon

Pemkab Sidoarjo Perkuat Penanganan Sampah dari Hulu Antisipasi Kapasitas TPA Griyo Mulyo Jabon

Selasa, 09 Jun 2026 08:24 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 08:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tengah memperkuat upaya penanganan sampah dari hulu hingga hilir. Upaya itu dilakukan…

Sindir Anggaran Misi Dagang ke Luar Negeri, Blegur : Lebih Baik Lewat TikTok 

Sindir Anggaran Misi Dagang ke Luar Negeri, Blegur : Lebih Baik Lewat TikTok 

Selasa, 09 Jun 2026 06:22 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 06:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Alokasi anggaran misi dagang ke luar negeri miliaran rupiah dibahas serius dalam  Rapat koordinasi Banggar dan TAPD Pemprov Jatim. …

Tampil Seksi , Kim Kardashian, Jadi Perhatian Penonton Formula 1

Tampil Seksi , Kim Kardashian, Jadi Perhatian Penonton Formula 1

Selasa, 09 Jun 2026 05:58 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 05:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM :  Kim Kardashian terlihat mendukung langsung pembalap Formula 1, Lewis Hamilton, pada balapan F1 Monaco yang berlangsung baru-baru …

Cegah Kebocoran Lindi, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Truk Sampah

Cegah Kebocoran Lindi, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Truk Sampah

Selasa, 09 Jun 2026 05:57 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 05:57 WIB

Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap armada truk pengangkut sampah yang melayani pengangkutan…

Prabowo Minta, Bereskan Berbagai Persoalan di BGN Bertahap

Prabowo Minta, Bereskan Berbagai Persoalan di BGN Bertahap

Selasa, 09 Jun 2026 05:55 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari, menegaskan salah satu mandat yang diberikan kepada pimpinan baru BGN adalah…

Mahfud MD: Dadan Terasa Ugal ugalan

Mahfud MD: Dadan Terasa Ugal ugalan

Selasa, 09 Jun 2026 05:48 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 05:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara RI, Mahfud MD menilai eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana adalah…