Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Tak Perlu PCR, Cukup Isoman 10 Hari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Warga Surabaya saat melakukan tes swab/ foto: Doc.SP
Warga Surabaya saat melakukan tes swab/ foto: Doc.SP

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kementrian Kesehatan pada beberapa waktu lalu mengeluarkan  buku pedoman teknis penanganan pasien Covid-19 untuk keempat kalinya.

Dalam pedoman ke-4 ini, tercantum aturan terkait penanganan bagi pasien yang terkonfirmasi varian baru yakni Omicron.

Pada bagian 3 poin 2 aturan tersebut, disebutkan bahwa pasien tanpa gejala atau asimtomatis diwajibkan melakukan isolasi mandiri (isoman) baik di rumah ataupun di lokasi fasilitas umum lainnya yang disiapkan pemerintah selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Dalam poin tersebut tidak disebutkan adanya kewajiban melakukan exit PCR pada hari kelima atau hari kesepuluh pasca terkonfirmasi positif.

"Memang tidak diwajibkan untuk pasien asimtomatis atau tanpa gejala melakukan PCR. Bagi yang tidak ingin PCR pada H+5 sampai dengan H+10, cukup melakukan isoman selama 10 hari," kata Ahli Patologis Klinik sekaligus dokter penanggungjawab pasien (DPJP) Rumah Sakit Lapangan Indrapura, dr. Fauqa Arinil Aulia, Sp.PK, saat dihubungi Surabaya Pagi, Kamis (24/02/2022).

Berkaitan dengan tes PCR, pada 22 Februari lalu, Kemenkes juga mengeluarkan aturan terbaru yang menyederhanakan exit test PCR menjadi satu kali yakni pada hari kelima. 

Sebelumnya, bagi masyarakat yang ingin dinyatakan sembuh dari Covid-19 wajib melakukan exit PCR selama 2 kali yakni di hari ke-5 dan hari ke-10.

Keluarkannya kebijakan ini lantaran, terjadinya ketidaksinkronan data antara hasil exit PCR pasien dengan aplikasi PeduliLindungi.

Perlu diketahui, bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, status aplikasi PeduliLindunginya akan berubah dari hijau menjadi hitam. Begitu sebaliknya. 

Namun dalam beberapa kasus, banyak penyitas yang mengeluh lantaran aplikasi PeduliLindungnya masih berwarna hitam sementara dirinya telah dinyatakan negatif pasca menjalani 2 kali tes esxit PCR.

"Panduan klinis dari KMK sudah tercantum demikian. Untuk exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif," katanya. (Sem)

 

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…