SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Kepastian terkait penyaluran dana bantuan keuangan partai politik (Banpol) agaknya semakin menemui titik terang.
Tahun ini, rancangan peraturan daerah (raperda) dana bantuan politik mulai dibahas sebagai salah satu raperda prioritas di DPRD Kota Kediri.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri Afif Fachrudin Wijaya mengatakan, total ada tiga raperda yang dibahas tahun ini. Salah satunya raperda terkait dana bantuan keuangan parpol.
“Mungkin nilainya ada yang berubah atau penyesuaian peraturan lainnya, mengikuti Pusat. Tetapi ini belum kami jadwalkan (pembahasan dalam pansus, Red),” kata Afif, Rabu (13/5/2026).
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Kediri Syamsul Bahri mengatakan, draft raperda sudah selesai disusun. Dan saat ini sudah diserahkan ke DPRD.
Untuk diketahui, pencairan dana bantuan keuangan parpol belum bisa dilakukan karena masih menunggu perda yang baru. Sebab perda yang lama sebagai dasar hukum pengalokasian APBN maupun APBD itu sudah dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penyesuaian itu juga berlaku di pemerintah daerah lainnya di luar Kota Kediri.
“Draftnya sudah selesai melalui tahapan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham yang ada di Provinsi Jatim. Lalu sudah kami kirim ke DPRD. Tinggal DPRD mengagendakan kapan, kami siap untuk paparan,” imbuhnya.
Adapun dana bantuan keuangan partai politik itu selama ini diberikan secara proporsional kepada partai yang memiliki kursi di DPRD. Saat ini, ada sembilan partai politik yang menduduki kursi legislatif di DPRD.
Selain raperda tentang dana bantuan Banpol, DPRD Kota Kediri tahun ini juga menggodok dua raperda lainnya. Yaitu, raperda tentang ketahanan pangan dan raperda penyelenggaraan jalan kota. Ketiga raperda itu merupakan usulan eksekutif yang akan segera dimulai pembahasannya mulai Mei ini. Can
Editor : Redaksi