Rugikan Bank Muamalat Rp 5,8 M, Notaris Yuli Andri

Pihak Bank Dipaksa Menunjuk Notaris Baru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Notaris Yuli Andriyani,  saat disidangkan di ruang Cakra  PN Surabaya, Selasa (01/03/2022).
Foto Sp/Budi
Terdakwa Notaris Yuli Andriyani, saat disidangkan di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (01/03/2022). Foto Sp/Budi

i

SURABAYA PAGI, Surabaya- Yuli Andriyani dipercaya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX sebagai notaris untuk mengurus pembelian lahan seluas 3.678.100 meter persegi dari PT Baluran Indah. Notaris ini yang mengurus akta jual beli dan urusan lainnya, termasuk membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). PTPN sudah menyerahkan Rp 5,8 miliar untuk membayar pajak pembeli tersebut kepada terdakwa. Namun, terdakwa tidak kunjung membayarkan BPHTB. Dia justru menggunakannya untuk membayar utang-utangnya.

 

Jaksa penuntut umum Rakhmad Hari Basuki dalam dakwaannya menyatakan, PTPN IX awalnya membeli lahan yang berlokasi di Wonorejo, Situbondo tersebut dengan uang dari kredit investasi Bank Muamalat senilai Rp 250 miliar pada 2017. Tanah dengan alas hak sertifikat hak guna usaha (SHGU) Nomor 4/Desa Wonorejo atas nama PT Baluran Indah itu rencananya akan digunakan sebagai lahan tebu.

 

PTPN IX kemudian menandatangani beberapa akta dengan PT Baluran di hadapan terdakwa Yuli selaku notaris. Di antaranya, akta perjanjian pengikatan jual beli, akta kuasa untuk menjual dan akta perjanjian pemberian line facility (muharabah). PTPN selanjutnya membayar pembelian tanah itu senilai Rp 116,5 miliar ke PT Baluran dari uang pencairan kredit investasi Bank Muamalat. Biaya pengurusan balik nama dan pemasangan hak tanggungan SHGU senilai Rp 517,1 miliar juga sudah dibayarkan PTPN kepada terdakwa Yuli.

 

Sejumlah biaya lain juga sudah dibayarkan kepada terdakwa. Termasuk pajak penjual dan pembeli senilai Rp 8,7 miliar. Rinciannya, pajak penjual Rp 2,9 miliar dan pajak pembeli Rp 5,8 miliar. "Yang sudah dibayarkan PTPN IX kepada terdakwa dan akan dibayarkan atau diselesaikan terdakwa selaku notaris paling lambat 11 April 2018," ujar jaksa Hari dalam dakwaannya di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.Selasa (01/03/2022).

 

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, terdakwa ternyata hanya membayarkan pajak penjual Rp 2,9 miliar saja. Sedangkan pajak pembeli senilai Rp 5,8 miliar belum terdakwa bayarkan. Terdakwa Yuli berdalih pajak pembeli akan dibayarkan saat penandatanganan akta jual beli yang diperkirakan pada September 2018. Dia meminta kepada Bank Muamalat agar memberikan perpanjangan waktu.

 

Bank Muamalat mengingatkan terdakwa Yuli agar segera mengembalikan uang itu jika tidak kunjung digunakan untuk membayar BPHTB tersebut. Yuli kembali memohon waktu agar diberikan perpanjang waktu dengan alasan Kantor Pertanahan (Kantah) Situbondo sedang libur panjang Idul Fitri. Terdakwa juga sempat meminta bantuan kepada koleganya sesama notaris, Soejono untuk mengurus perpanjangan SHGU tanah tersebut di Kantah Situbondo. Permohonan itu diurus Kantah hingga terbit kode pembayaran BPHTB atas nama PTPN IX senilai Rp 5,8 miliar.

 

"Soejono selaku notaris menghubungi terdakwa dengan maksud agar segera membayar atau mengirimkan uang untuk pembayaran BPHTB namum terdakwa tidak membayar atau mengirimkan uang kepada Soejono," katanya.

 

Perbuatan Yuli itu memaksa Bank Muamalat mencairkan dana talangan Rp 9,3 miliar untuk menunjuk notaris baru yang akan membayarkan BPHTB dan urusan lain terkait jual beli tanah itu. Pihak bank terpaksa menunjuk notaris baru untuk menggantikan terdakwa Yuli karena tidak segera membayar BPHTB. Padahal, pihak bank sudah ditagih PTPN IX terkait perkembangan jual beli lahan tersebut.

 

Yuli ternyata tidak kunjung membayar BPHTB karena uangnya sudah dihabiskan untuk membayar utang-utangnya. Akibat perbuatannya, pihak bank merugi karena selain kehilangan Rp 5,8 miliar juga jual beli tanah itu terhambat dan timbul biaya baru lagi untuk mengurus ulang. Jaksa Hari mendakwa Yuli telah menggelapkan uang untuk mengurus BPHTB tersebut.

 

Sementara itu, pengacara terdakwa, Ratna Sariati Sandra Lukito menyatakan, Bank Muamalat tidak punya kedudukan hukum untuk melaporkan terdakwa ke Polda Jatim. Menurut dia, tidak jelas berapa kerugian dari kasus ini. Kliennya maupun PTPN disebut tidak pernah mengajukan permohonan ke pihak bank untuk mengeluarkan dana talangan Rp 9,3 miliar untuk mengurus permohonan baru. Menurut dia, PTPN justru baru tahu jual beli tanah ini bermasalah ketika Bank Muamalat melaporkan Yuli ke polisi.

 

"Pertanyaan kami kerugianmu berapa legal standingmu di mana ketika yang mengeluarkan uang saja (PTPN) belum merasa dirugikan pada saat laporan tersebut dibuat," kata Retno.nbd

 

 

 

 

Tag :

Berita Terbaru

Lomba Karapan Sapi Jelang HUT ke-25 Demokrat, AHY Jaga Kekayaan Budaya Nusantara

Lomba Karapan Sapi Jelang HUT ke-25 Demokrat, AHY Jaga Kekayaan Budaya Nusantara

Minggu, 02 Agu 2026 19:02 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, BANGKALAN – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuka Lomba Karapan Sapi Piala AHY di Stadion Karapan Sapi Bangkalan, …

Jangan Biarkan Jawa Timur Terus Dicap sebagai Sarang Peredaran Narkotika

Jangan Biarkan Jawa Timur Terus Dicap sebagai Sarang Peredaran Narkotika

Minggu, 02 Agu 2026 18:43 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 18:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim berharap provinsi ini tidak boleh terus dicap sebagai wilayah rawan peredaran narkotika,…

Menteri PPN Tinjau Kawasan Industri Pantura

Menteri PPN Tinjau Kawasan Industri Pantura

Minggu, 02 Agu 2026 17:42 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 17:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Industri yang terus tumbuh di Kawasan Pantai Utara (Pantura) Lamongan, dan perputaran ekonomi yang terus melesat, membuat…

DPD Matra Lamongan Dikukuhkan, Bupati Ajak Memperkuat SDM Melalui Kelestarian Budaya

DPD Matra Lamongan Dikukuhkan, Bupati Ajak Memperkuat SDM Melalui Kelestarian Budaya

Minggu, 02 Agu 2026 17:40 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) MATRA Kabupaten Lamongan Masa Bakti 2026–2031 dikukuhkan oleh Dewan Pengurus Wilayah M…

Pengelolaan Mangrove Lamongan Tuai Apresiasi Tingkat Jatim

Pengelolaan Mangrove Lamongan Tuai Apresiasi Tingkat Jatim

Minggu, 02 Agu 2026 17:01 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 17:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pengelolaan mangrove dalam rangka menjaga kelestarian ekosistem pesisir oleh Pemkab Lamongan, kembali mendapat apresiasi di…

Beri Kenyamanan Akses Warga, Pemdes Klantingsari Bangun Jalan Paving

Beri Kenyamanan Akses Warga, Pemdes Klantingsari Bangun Jalan Paving

Minggu, 02 Agu 2026 15:24 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Memberi pelayanan prima bagi masyarakat terus dimaksimalkan Pemerintahan Desa (Pemdes) Klantingsari, Kecamatan Tarik. Salah s…