SURABAYAPAGI, Pasuruan - Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementerian Agama (Kemenag), Kamis (17/3) Berdasar informasi yang diperoleh wartawan ada sekitar 8 hingga 11 orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Saat laporan ini ditulis, pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan akhir.
Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan sembilan orang tersangka korupsi penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2020 ke Pondok Pesantren, Madrasah Dinayah (Madin) dan Taman Pendidikan Alquran (TPQ) se Kabupaten Pasuruan. "Bantuan itu bersumber dari Kementerian Agama," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra.
Kesembilan tersangka adalah M Saikhu (40), Yamuji Kholil (38), Muslimin (48), Akhmad Ghufron (48), Nurdin (54), Syarif Hidayatullah (26), M Syaiful Arifin (48), Hanafi (33) dan Rinawan Herasmanto (59).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Modus para tersangka yaitu melakukan pemotongan terhadap dana BOP yang ditujukan kepada Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah, dan TPQ. Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka yaitu sebesar Rp 3.1 miliar," jelas Jemmy. ris
Editor : Mariana Setiawati