Miliki 2 Poket Sabu Haskel Jadi Pesakitan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa saat menjalani sidang secara telekonference. SP/Budi Mulyono 
Terdakwa saat menjalani sidang secara telekonference. SP/Budi Mulyono 

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Haskel Surya Dewara diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya Terkait kepemilikan 2 paket sabu yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (21/03/2022). 

Dalam sidang kali ini JPU Neldy Denny menghadirkan saksi penangkap yakni Musthofa. 

Musthofa mengatakan, bahwa terdakwa merupakan Target Operasi, Pada 1 Desember 2021 WIB di perempat lampu merah Jalan Kaliondo Surabaya dilakukan penangkapan sekitar Pukul 3 sore dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti dua poket sabu.

"Dari pengakuan terdakwa barang tersebut didapatkan dari beli daerah Kunti dengan harga Rp. 200 ribu, " Katanya di ruang Candra PN Surabaya. 

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya. 

Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, saat disinggung oleh JPU Suwarti apakah benar terdakwa ditangkap di perempat lampu merah dan ditemukan 2 poket sabu. Untuk sabu tersebut rencana mau diapakan, tanya JPU. 

"Benar, rencana sabu tersebut mau dipakai sendiri, " Saut Haskel melalui sambungan Telekonfren. 

Kemudian Penasehat Hukum terdakwa Samsul Arifin menanyakan, terkait barang bukti 2 poket  seharga Rp. 200 ribu. 

Haskel menjelaskan, bahwa saat itu beli di daerah Kunti seharga Rp. 200 ribu diberikan dalam kondisi 2 poket Dan sudah hampir satu beli di daerah tersebut. 

"Beli Rp 200 ribu diberikan 2 poket sabu, "ujar Haskel. 

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara. nbd

 

Berita Terbaru

Lewat Skema Manajemen Talenta, Pemkot Malang Percepat Pengisian Jabatan Strategis

Lewat Skema Manajemen Talenta, Pemkot Malang Percepat Pengisian Jabatan Strategis

Senin, 06 Jul 2026 10:35 WIB

Senin, 06 Jul 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Melalui skema manajemen talenta untuk meningkatkan efektivitas kinerja organisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, tengah…

Momentum Libur Sekolah, Disparbud Magetan Beri Pelajar Diskon 50 Persen Masuk Wisata

Momentum Libur Sekolah, Disparbud Magetan Beri Pelajar Diskon 50 Persen Masuk Wisata

Senin, 06 Jul 2026 10:34 WIB

Senin, 06 Jul 2026 10:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Selama libur sekolah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan, memberikan diskon 50 persen tiket masuk…

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PGN Garap Potensi CBM Tanjung Enim 9,7 TCF

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PGN Garap Potensi CBM Tanjung Enim 9,7 TCF

Senin, 06 Jul 2026 09:59 WIB

Senin, 06 Jul 2026 09:59 WIB

SURABAYA PAGI, Pagardewa – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina berkomitmen penuh dalam optimalisasi pemanfaatan p…

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, yang anggota Komisi II DPR menyoroti dua Bupati Langkat dan Kuantan Singingi (Kuansing) secara…

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Beberapa nama besar hadir dalam pesta pernikahan Taylor dan Travis. Mereka antara lain Selena Gomez, Gigi Hadid, Bradley Cooper,…

Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu

Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu

Minggu, 05 Jul 2026 20:48 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di…