Jual Mobil Bos Warung Makan, Dibui 24 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Andrey Christianto mendengarkan putusan di PN Surabaya, Rabu (30/3/2022).
Terdakwa Andrey Christianto mendengarkan putusan di PN Surabaya, Rabu (30/3/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ada saja akal bulus Andrey Christianto.  Berpura-pura menyewa mobil dari Badrus Sholeh malah dijualnya ke orang lain tanpa seijin pemiliknya. Akibat perbuatannya itu, dia divonis bersalah dan dihukum selama 2 tahun penjara.

Awalnya terdakwa Andrey datang menemui korban di warung makan miliknya. Tujuannya yaitu ingin menyewa mobil dengan dalih untuk operasional pekerjaan.

Korban mulanya menolak keinginan terdakwa karena tidak menyewakan mobil. Namun, karena bujuk rayu terdakwa, korban yang percaya karena terdakwa adalah pelanggannya kemudian melepas mobilnya.

Saat itu, korban mematok harga sewa perbulan sebesar Rp 6 juta rupiah. Terdakwa lalu membayarnya sebesar Rp 5 juta. Sementara sisanya sebesar Rp 1 juta belum diberikan.

Ketika korban meminta mobilnya kembali, terdakwa selalu menghilang. Kejadian tersebut kemudian korban laporkan pihak yang berwajib. Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta.

Berdasarkan hal tersebut, mejalis hakim yang diketuai Suparno kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andrey Christianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP," kata Hakim Suparno.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerimanya. "Terima Yang Mulia," ujar terdakwa. nbd

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …