Satnarkoba Polres Mojokerto Panen Tangkapan Sabu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka. SP/Dwy AS
Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Satnarkoba Polres Mojokerto panen tangkapan. Hanya dalam kurun waktu tiga hari, korps berbaju coklat ini berhasil meringkus 3 orang pengedar narkoba.

Satu diantaranya seorang tukang parkir bernama Danang Narwiyanto alias Pak Lek warga Kelurahan/Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Ia diduga mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Lapas secara ranjau.

“Ditemukan barang bukti dua paket sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan. Dari pengakuan pelaku (Pak Lek. Red) sabu tersebut didapatkan dari Budi (Lapas) dengan cara di ranjau sebesar 1 gram,” ucap Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri, Minggu (3/4).

Pak Lek ditangkap pada Jumat, 1 April 2022, tepat di depan kost daerah Dusun/Desa Jabon, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 12.40 WIB.

Ia diamankan saat mengendarai sepeda motornya dengan barang bukti masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,32 gram dibungkus plastik klip dan diisolasi warna hitam.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni satu handphone merk Oppo A.5 warna hitam. Satu unit kendaraan Honda Supra Fit X warna hitam Nopol S 5570 SA, dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp150 ribu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp150 ribu. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Reskoba Polres mojokerto untuk proses lebih lanjut,” ucap Bambang.

Anggota Satreskoba Polres Mojokerto pada 30 Maret 2022 juga mengamankan satu kuli bangunan yang diduga melakukan transaksi dan memiliki narkotika jenis sabu dalam kemasan dua paket hemat (pahe).

Sedangkan, satu tersangka Dimas Syahrul Ardiansyah, 22 tahun yang bekerja sebagai kuli diamankan di sebuah warung di Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada Kamis, 31 Maret 2022, sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari tersangka Dimas, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu paket sabu kemasan plastik klip seberat 0,49 gram yang dimasukkan ke bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya. 

Ada juga satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan Nopol S 3441 NAC, dan satu unit Handphone merk VIVO warna biru milik tersangka.

“Setelah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan kedapatan barang bukti sabu pelaku langsung diamankan. Dia (Dimas) mengaku dapat dari seorang yang bernama Anton warga Jrambe, Dlanggu dan masih DPO ya,” ujarnya.

Tersangka Ariyanto Fabrori alias Bari, 26 tahun warga Dusun Jatirejo, Desa Centong, Kecamatan Gondang, mengaku mendapatkan dari DPO Ferdy Putra Tri Dermawan alias Glewoo, 18 tahun, Dusun Urung-urung, Desa Kebonagung, Kecamatan Puri yang kini dalam pengejaran polisi.

Sebanyak dua paket hemat sabu, masing-masing seberat 0,40 gram dan 0,36 gram diamankan dari tersangka Bari di pinggir jalan Desa Centong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 22.30 WIB.

“Pelaku (Bari) ditangkap setelah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan mengaku didapatkan dari Glewoo yang belum tertangkap,” ucap mantan Kapolsek Prigen, Pasuruan ini.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dwi

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…