Dishub Tutup Ruas Gajah Mada Street Night Sidoarjo Tempo Doeloe

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Peta ruas jalan yang ditutup saat Gajah Mada Street Night Sidoarjo Tempo Doeloe. SP/Sugeng Purnomo
Peta ruas jalan yang ditutup saat Gajah Mada Street Night Sidoarjo Tempo Doeloe. SP/Sugeng Purnomo

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Dinas Perhubungan Pemkab Sidoarjo akan menutup beberapa ruas jalan selama berlangsungnya Gajah Mada Street Night Sidoarjo Tempo Doeloe pada hari Sabtu 9 April besok. Jalan yang akan ditutup diantaranya, Jalan Gajah Mada jembatan Buk Legi ditutup total. Penutupan dilakukan mulai pukul 15.00 Wib - Selesai acara.

Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Sidoarjo Benny Airlangga menyampaikan, untuk kendaraan dari arah Surabaya menuju Malang dialihkan lewat jalan Hang Tuah. Bagi kendaraan dari Surabaya yang akan putar balik bisa lewat jalan Sisingamangaraja.

"Ruas Jalan Sisingamangaraja diberlakukan satu arah, yakni dari arah timur menuju ke barat khusus untuk kendaraan yang akan putar balik arah Surabaya. Penutupan juga dilakukan di ruas Jalan Raden Patah mulai dari pertigaan Jalan Monginsidi - Raden Patah," ujar Benny, Kamis (7/4/2022).

Untuk parkir kendaraan pengunjung, lanjut Benny akan disiapkan di beberapa titik lokasi. Diantaranya, kendaraan yang dari arah Surabaya bisa parkir di sepanjang Jalan Gajah Mada sebelah sisi kiri sebelum perempatan Buk Legi. Parkir juga disediakan di sepanjang jalan Hang Tuah dan Jalan Sisingamangaraja.

"Untuk kendaraan dari arah Surabaya lewat Jalan Monginsidi tempat parkirnya disediakan di sepanjang jalan Raden Patah. Sedangkan kendaraan yang melewati Jalan Panglima Hidayat lokasi parkir di sepanjang jalan Samanhudi - Jasem. Dan kendaraan yang dari arah Malang akan disediakan tempat parkir di sepanjang jalan KH. Mukmin," jelas Benny.

Benny menambahkan, penutupan dan penyekatan ruas jalan sewaktu-waktu bisa berubah dengan pertimbangan melihat situasi di lapangan.

"Penutupan dan pengalihan arus masih bersifat kondisional, nanti kita lihat dan menyesuaikan perkembangan di lapangan," imbuhnya. Sg

 

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…