Warga Joyoboyo Pengedar Sabu Diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
HF, pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan polisi. SP/Min
HF, pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan polisi. SP/Min

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - HF (49) pria pengedar sabu asal Jalan Joyoboyo Timur Surabaya ini berhasil diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya di samping pom bensin Jl. Kedung Cowek, pada Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, HF adalah tersangka DPO yang selama ini dicari, dengan adanya informasi dari masyarakat kami berhasil mengamankan HF Di pom bensin Kedung Cowek Surabaya.

"Tersangka HF saat ditangkap di pom bensin, tidak ditemukan barang bukti apapun," Ungkap AKBP Daniel, Selasa (19/4/2022).

Selanjutnya Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan Terhadap tersangka HS dirumahnya, penggeledahan dilakukan di tempat kos Jl. Joyoboyo timur Surabaya.

 

Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 22 poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor total yaitu 35 gram beserta bungkusnya, 1 buku catatan penjualan Narkotika jenis sabu, 7 bendel klip plastik transparan, 1 buah timbangan elektrik warna hitam warna abu-abu, 1 buah bungkus kain warna putih, 1 bungkus plastik warna coklat, 1 buah kotak besi warna hitam, 1 buah sendok plastic, Uang tunai Rp. 3.475.000,-, 1 buah HP Oppo warna hitam beserta simcardnya.

HF mengaku, barang bukti berupa 22 poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat  yaitu 35 gram beserta bungkusnya tersebut membeli dari Sdr. DR sekitar akhir bulan Februari tahun 2022 sekitar pukul 15.30 Wib di ranjau di pinggir jalan Krian Sidoarjo.

Tersangka HF menerangkan bahwa asalnya sebanyak 1 poket seberat + 35 gram seharga Rp. 28.000.000,- dan baru dibayar sebesar Rp. 15.000.000,- secara transfer ke rekening sdr. DR.

Tersangka HF menerangkan bahwa dari 1 poket seberat + 35 gram tersebut kemudian dibagi menjadi 22 poket yang rencananya akan dijual kembali dan untuk saat ini belum ada yang laku terjual.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Min

Berita Terbaru

Aaliyah, Dapat Kejutan Romantis

Aaliyah, Dapat Kejutan Romantis

Rabu, 29 Jul 2026 07:18 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 07:18 WIB

SURABAYAPAGI.com - Aaliyah Massaid mendapat kejutan romantis dari sang suami, Thariq Halilintar, tepat di anniversary pernikahan mereka. Sebuah rangkaian bunga…

Atasi Bentrokan Maut, Pemprov DKI Libatkan TNI - Polri

Atasi Bentrokan Maut, Pemprov DKI Libatkan TNI - Polri

Rabu, 29 Jul 2026 07:15 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 07:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bentrokan maut yang terjadi di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), yang menyebabkan satu jiwa dari sekelompok orang…

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dalam pengungkapan kasus Narkoba, polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 7 kilogram sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau…

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi…

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya menjelaskan Selasa (28/7) tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan…

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.com - Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa…