Warga Joyoboyo Pengedar Sabu Diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
HF, pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan polisi. SP/Min
HF, pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan polisi. SP/Min

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - HF (49) pria pengedar sabu asal Jalan Joyoboyo Timur Surabaya ini berhasil diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya di samping pom bensin Jl. Kedung Cowek, pada Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, HF adalah tersangka DPO yang selama ini dicari, dengan adanya informasi dari masyarakat kami berhasil mengamankan HF Di pom bensin Kedung Cowek Surabaya.

"Tersangka HF saat ditangkap di pom bensin, tidak ditemukan barang bukti apapun," Ungkap AKBP Daniel, Selasa (19/4/2022).

Selanjutnya Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan Terhadap tersangka HS dirumahnya, penggeledahan dilakukan di tempat kos Jl. Joyoboyo timur Surabaya.

 

Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 22 poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor total yaitu 35 gram beserta bungkusnya, 1 buku catatan penjualan Narkotika jenis sabu, 7 bendel klip plastik transparan, 1 buah timbangan elektrik warna hitam warna abu-abu, 1 buah bungkus kain warna putih, 1 bungkus plastik warna coklat, 1 buah kotak besi warna hitam, 1 buah sendok plastic, Uang tunai Rp. 3.475.000,-, 1 buah HP Oppo warna hitam beserta simcardnya.

HF mengaku, barang bukti berupa 22 poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat  yaitu 35 gram beserta bungkusnya tersebut membeli dari Sdr. DR sekitar akhir bulan Februari tahun 2022 sekitar pukul 15.30 Wib di ranjau di pinggir jalan Krian Sidoarjo.

Tersangka HF menerangkan bahwa asalnya sebanyak 1 poket seberat + 35 gram seharga Rp. 28.000.000,- dan baru dibayar sebesar Rp. 15.000.000,- secara transfer ke rekening sdr. DR.

Tersangka HF menerangkan bahwa dari 1 poket seberat + 35 gram tersebut kemudian dibagi menjadi 22 poket yang rencananya akan dijual kembali dan untuk saat ini belum ada yang laku terjual.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Min

Berita Terbaru

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, yang anggota Komisi II DPR menyoroti dua Bupati Langkat dan Kuantan Singingi (Kuansing) secara…

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Beberapa nama besar hadir dalam pesta pernikahan Taylor dan Travis. Mereka antara lain Selena Gomez, Gigi Hadid, Bradley Cooper,…

Panas di New York, Dikisaran 40 hingga 46 C

Panas di New York, Dikisaran 40 hingga 46 C

Minggu, 05 Jul 2026 20:46 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gelombang panas ekstrem kini juga melanda wilayah timur laut Amerika Serikat, dengan Central Park, New York. Saat ini tercatat…

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus

Minggu, 05 Jul 2026 20:44 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Puncak musim kemarau di pulau Jawa diprediksi terjadi pada Agustus 2026. BMKG memprediksi puncak musim kemarau di Indonesia…

Gelombang Panas di Prancis, Tewaskan 1.000 Warga

Gelombang Panas di Prancis, Tewaskan 1.000 Warga

Minggu, 05 Jul 2026 20:43 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gelombang panas di Eropa, yang datang lebih awal pada musim panas tahun ini berlangsung sangat intens dan berkepanjangan. Ini…

Suhu Capai 40 C, Warga Iran Hadiri Pemakaman Khamenei

Suhu Capai 40 C, Warga Iran Hadiri Pemakaman Khamenei

Minggu, 05 Jul 2026 20:41 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Minggu (5/7/2026), tiga putra Khamenei, yakni Masoud, Meysam, dan Mostafa telah menghadiri salat jenazah untuk almarhum pemimpin…