BPK RI Beri Sejumlah Catatan Keuangan OPD Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pimpinan BPK RI saat menyampaikan Laporan Hasil pemeriksaan Keuangan Pemprov Jatim tahun 2021 kepada Gubernur, Wagub dan Pimpinan DPRD Jatim, di Gedung DPRD Jatim, Rabu (25/5/2022).
Pimpinan BPK RI saat menyampaikan Laporan Hasil pemeriksaan Keuangan Pemprov Jatim tahun 2021 kepada Gubernur, Wagub dan Pimpinan DPRD Jatim, di Gedung DPRD Jatim, Rabu (25/5/2022).

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 kembali meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.  Namun, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI memberikan sejumlah catatan kepada terkait pengelolaan keuangan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim.

 Auditor Keuangan Negara V BPK RI  Akhsanul Khaq mengatakan, ada beberapa catatan terkait pengelolaan keuangan Pemprov Jatim yang harus segera ditindaklanjuti. Terutama pendapatan hibah langsung tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUB) yang belum dicatat secara tertib. 

"Kemudian, pengelolaan belanja hibah kepada masyarakat pada empat SKPD (OPD) tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan volume hasil pekerjaan sebesar Rp12,87 miliar," kata Akhsanul Khaq, Rabu (25/5/2022).

 Selain itu, dalam LHP Pemprov Jatim TA 2021, BPK juga menemukan kekurangan volume atas pelaksanaan empat paket pekerjaan belanja tak terduga pada dua SKPD (OPD) sebesar Rp6,56 miliar.

 "Kami berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP sesuai dengan kewenangannya," jelasnya. 

Dalam Pasal 20 Undang-undang (UU) No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan, bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK.

Selain itu, Akhsanul Khaq menegaskan, dalam UU No 5 Tahun 2004 juga mengamanatkan bahwa pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

 "Jawaban atau penjelasan yang dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," tegasnya. 

Sementara itu, DPRD Jatim menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada BPKK RI yang memberikan opini WTP ( Wajar Tanpa Pengecualian) kepada Pemprov Jatim untuk yang ke 11 kalinya, yang di 7 tahun terakhir didapatkan secara berturut turut.  

"Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur kita menyampaikan terima kasih kepada BPK Republik Indonesia yang untuk ke-7 kalinya pemerintah provinsi bisa mendapatkan predikat WTP wajar tanpa pengecualian," ungkap Sahat P Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim ditemui usai sidang paripurna DPRD Jatim, Rabu (25/5/2022).  

Meski mengapresiasi capaian WTP ini, namun pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim ini mengingatkan Pemprov Jatim tentang temuan dan catatan dari BPK RI ini. Ia berharap pemerintah propinsi menindaklanjuti beberapa catatan catatan yang ada di berbagai sekktor OPD maupun lembaga dibawah pemerintah provinsi yang yang terkait catatan tadi. “Kami minta untuk merapikan dan menyempurnakan pertanggung jawaban dan sistem pelaporan keuangan dalam wakktu yang sudah ditentukkan dapat diselesaikan agar tidak menjadi kendala pada waktu yang akan datang," pungkas Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim ini.
 
Masalah Kemiskinan Perlu Diperhatikan
 

Apresiasi juga datang dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur M Fawait. "Saya apresiasi atas pencapaian Gubernur Jatim beserta jajarannya, walau BPK memberikan beberapa catatan. Salah satunya terkait kemiskinan," kata Fawait Kamis (26/5/2022).

 Menurutnya, masalah kemiskinan di Jatim memang masih menjadi PR yang tidak hanya tanggung jawab penyelesaian Pemprov Jatim. Soalnya, ia melihat kinerja pemerintah pada kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa ini sebetulnya sudah menunjukkan reaksi positif dan dapat menurunkan angka kemiskinan masyarakat.  

Ia katakan, mayoritas masyarakat miskin terdapat di daerah pedesaan dan lokasi perkebunan. Sedangkan, pengelolaan perkebunan terbesar di Indonesia masih dipegang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang notabene berada pada ranah pusat. 

"Sehingga perlu juga ada penangan dari pemerintah pusat lewat BUMN dimana eksistensi BUMN itu betul-betul bisa memberikan pengaruh positif terhadap masyarakat indonesia, khususnya pada masyarakat pinggir kebun," kata Bendahara DPD Gerindra Jatim ini. 

 Kendati demikian, politisi asal Jember ini tetap berharap agar Pemprov Jatim tetap menindaklanjuti apa yang sudah menjadi catatan rekomendasi BPK. 

 "Namun tetap masukan dari BPK itu juga menjadi hal positif untuk ditindak lanjuti dan diterjemahkan menjadi kebijakan anggaran pada tahun berikutnya," harapnya. rko

 
Tag :

Berita Terbaru

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Usai menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung masih belum menunjukkan sikap t…