SURABAYAPAGI, Surabaya - Seluruh Anggota DPRD Jawa Timur sampai saat ini Kamis (2/6/2022) belum menerima dan mengetahui isi dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Pemprov Jawa Timur tahun Anggaran 2021. Padahal, LHP BPK RI tersebut sudah diserahkan kepada Pimpinan DPRD Jatim melalui sidang paripurna tanggal 25 Mei 2022 lalu.
Anggota Fraksi Partai Golkar, Fredy Purnomo mengatakan bahwa dirinya bersama anggota DPRD Jatim lainnya sampai Sekarang belum ada yang menerima Salinan LHP BPK RI. Baik dalam bentu softcopy maupun hardcopy. “LHP BPK ketika Sudah diserahkan ke DPRD, maka sudah menjadi dokumen milik publik,” terang Fredy, Rabu (1/6/2022).
Desakan Fredy ini mewakili suara hati anggota DPRD Jatim lainnya. Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang No 15 tahun 2006 tentang BPK RI, ayat 5 disebutkan Bahwa Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah diserahkan kepada DPRD dinyatakan terbuka untuk umum. “Tidak cuma UU No15/2006 saja yang mengatur dokumen BPK RI itu sudah bukan lagi dokumen rahasia, tapi di UU Keterbukaan Informasi Publik, penyampaian LHP BPK itu adalah bentuk transparasi,” terang Fredy.
Untuk itu, dirinya mendesak kepada Pimpinan DPRD Jatim yang saat ini sudah memegang dokumen LHP BPK RI yang terbaru untuk segera dibagikan kepada anggota DPRD Jatim. Agar DPRD Jatim sebagai Wakil Rakyat dapat mengetahui apa saja catatan-catatan yang diberikan BPK, agar tidak lagi terulang di kemudian hari. “Kita tunggu saja, semoga pimpinan DPRD segera membagikan Salinan LHP BPK untuk kita pelajari bersama-sama,” pinta anggota Komisi A DPRD Jatim ini. “Kalau tidak salah, di DPRD Bojonegoro saat ini sedang proses pembagian salinan LHP BPK RI, masak DPRD Provinsi kalah sama DPRD Kabupaten,” sambung Fredy yang juga berangkat dari Daerah Pemilihan Bojonegoro-Tuban ini.
Seperti diketahui, Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 kembali meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Terdapat sejumlah catatan kepada terkait pengelolaan keuangan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim.
Secara garis Besar, BPK Hanya menyampaikan beberapa catatan namun tidak detail. Seperti pendapatan hibah langsung tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUB) yang belum dicatat secara tertib. Kemudian, pengelolaan belanja hibah kepada masyarakat pada empat SKPD (OPD) tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan volume hasil pekerjaan sebesar Rp12,87 miliar.
Selain itu, dalam LHP Pemprov Jatim TA 2021, BPK juga menemukan kekurangan volume atas pelaksanaan empat paket pekerjaan belanja tak terduga pada dua SKPD (OPD) sebesar Rp6,56 miliar.
Editor : Mariana Setiawati