Direktur PT KYA Graha Resmi DPO

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasi Intelijen, Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo menunjukan foto tersangka Ari Kusumawati yang menjadi DPO dalam perkara dugaan korupsi peningkatan jalan di Tulungagung
Kasi Intelijen, Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo menunjukan foto tersangka Ari Kusumawati yang menjadi DPO dalam perkara dugaan korupsi peningkatan jalan di Tulungagung

i

SURABAYAPAGI.COM,  Tulungagung- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan empat ruas jalan, Ari Kusumawati (41).

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan pada 31 Mei 2022 Kejari Tulungagung menetapkan Ari Kusumawati yang juga menjabat sebagai Direktur PT KYA Graha dalam DPO, kasus dugaan korupsi peningkatan empat ruas jalan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar.

“Jadi pada 30 Maret, 6 April dan 13 April 2022 kami sudah memanggil tersangka. Namun selama tiga kali kami layangkan panggilan tersangka mangkir. Memang pada panggilan pertama tersangka mengirimkan surat keterangan sakit kepada kami. Tapi selama panggilan selanjutknya tersangka juga tidak datang,” tuturnya, Senin (6/06/2022).

 Dengan ditetapkanya status DPO pada tersangka Ari Kusumawati, maka pihaknya juga akan berkomunikasi dengan polisi serta Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penangkapan DPO tersebut. Status DPO ini berlaku hingga tersangka sudah tertangkap.

“Karena sudah menjadi DPO berarti tersangka Ari Kusumawati tidak kooperatif. Dan tentunya hal ini akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam memberikan tuntutan kepada tersangka,” kata Agung menjelaskan.

Menurut Agung, sebelum tersangka berstatus DPO pihaknya sudah mencari keberadaan tersangka berdasarkan surat domisili dan surat keterangan RT/RW setempat. Dan ternyata tersangka tidak berada di kediamannya.

“Kalau berdasarkan surat domisili, kediaman tersangka berada di RT 01. RW. 02 Dusun/Desa/Kecamatan Kauman, Tulungagung. Tapi setelah kami periksa, ternyata tersangka sudah berada di luar kota,” ujarnya.

Selain menetapkan sebagai DPO, Kejari Tulungagung juga sudah mengajukan surat cekal kepada Kejati, Kejagung, Kemenkumham serta Direjen Imigrasi. Hal ini sebagai upaya pencegahan, agar tersangka tidak kabur ke luar negeri.

“Untuk masa aktif pencekalan ini selama 6 bulan, dan harus diperbaharui lagi. Dan nantinya jika tersangka hendak kabur ke luar negeri, akan ditangkap oleh pihak imigrasi,” paparnya.

Agung mengimbau agar tersangka kooperatif datang ke Kejari Tulungagung. Karena dengan status DPO, tentu akan merugikan tersangka sendiri. Karena membuat proses hukum yang berjalan menjadi lama.

Perlu diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi Ari Kusumawati memiliki ciri-ciri yakni, memiliki rambut lurus, alis tebal, warna kulit kuning langsat, bentuk wajah oval dan memiliki tinggi badan 160 centimeter.

Tersangka Ari Kusumawati merupakan Direktur PT KYA Graha yang diduga telah melakukan tindak korupsi dalam proyek peningkatan 4 ruas jalan pada Dinas PUPR Tulungagung tahun anggaran 2018. Yakni ruas Jalan Jeli-Picisan, Jalan Tenggong-Purwodadi, Jalan Sendang-Penampihan dan Jalan Bayolangu-Campurdarat.

Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,4 Miliar. Dan saat ini tersangka sudah mengembalikan kerugian negara tersebut kepada Kejari Tulungagung. Meski sudah mengembalikan uang kerugian negara, tidak akan menghentikan proses hukum tersangka. can

Berita Terbaru

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya - Menghadapi tantangan baru era politik digital menjadi perhatian PDI Perjuangan Kota Surabaya dalam rangkaian Peringatan Bung Karno…

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Semangat hidup sehat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-108 Kota Mojokerto melalui kegiatan Senam Bersama yang digelar K…

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Acara pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Sidoarjo kelas IX angkatan ke-41 tahun 2026 depan halaman sekolah oleh Kepala SMP Negeri 1…

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Asia Pramulia Tbk mencatat pertumbuhan kinerja pada awal 2026 di tengah prospek positif industri kemasan plastik nasional yang d…