Direktur PT KYA Graha Resmi DPO

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasi Intelijen, Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo menunjukan foto tersangka Ari Kusumawati yang menjadi DPO dalam perkara dugaan korupsi peningkatan jalan di Tulungagung
Kasi Intelijen, Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo menunjukan foto tersangka Ari Kusumawati yang menjadi DPO dalam perkara dugaan korupsi peningkatan jalan di Tulungagung

i

SURABAYAPAGI.COM,  Tulungagung- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan empat ruas jalan, Ari Kusumawati (41).

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan pada 31 Mei 2022 Kejari Tulungagung menetapkan Ari Kusumawati yang juga menjabat sebagai Direktur PT KYA Graha dalam DPO, kasus dugaan korupsi peningkatan empat ruas jalan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar.

“Jadi pada 30 Maret, 6 April dan 13 April 2022 kami sudah memanggil tersangka. Namun selama tiga kali kami layangkan panggilan tersangka mangkir. Memang pada panggilan pertama tersangka mengirimkan surat keterangan sakit kepada kami. Tapi selama panggilan selanjutknya tersangka juga tidak datang,” tuturnya, Senin (6/06/2022).

 Dengan ditetapkanya status DPO pada tersangka Ari Kusumawati, maka pihaknya juga akan berkomunikasi dengan polisi serta Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penangkapan DPO tersebut. Status DPO ini berlaku hingga tersangka sudah tertangkap.

“Karena sudah menjadi DPO berarti tersangka Ari Kusumawati tidak kooperatif. Dan tentunya hal ini akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam memberikan tuntutan kepada tersangka,” kata Agung menjelaskan.

Menurut Agung, sebelum tersangka berstatus DPO pihaknya sudah mencari keberadaan tersangka berdasarkan surat domisili dan surat keterangan RT/RW setempat. Dan ternyata tersangka tidak berada di kediamannya.

“Kalau berdasarkan surat domisili, kediaman tersangka berada di RT 01. RW. 02 Dusun/Desa/Kecamatan Kauman, Tulungagung. Tapi setelah kami periksa, ternyata tersangka sudah berada di luar kota,” ujarnya.

Selain menetapkan sebagai DPO, Kejari Tulungagung juga sudah mengajukan surat cekal kepada Kejati, Kejagung, Kemenkumham serta Direjen Imigrasi. Hal ini sebagai upaya pencegahan, agar tersangka tidak kabur ke luar negeri.

“Untuk masa aktif pencekalan ini selama 6 bulan, dan harus diperbaharui lagi. Dan nantinya jika tersangka hendak kabur ke luar negeri, akan ditangkap oleh pihak imigrasi,” paparnya.

Agung mengimbau agar tersangka kooperatif datang ke Kejari Tulungagung. Karena dengan status DPO, tentu akan merugikan tersangka sendiri. Karena membuat proses hukum yang berjalan menjadi lama.

Perlu diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi Ari Kusumawati memiliki ciri-ciri yakni, memiliki rambut lurus, alis tebal, warna kulit kuning langsat, bentuk wajah oval dan memiliki tinggi badan 160 centimeter.

Tersangka Ari Kusumawati merupakan Direktur PT KYA Graha yang diduga telah melakukan tindak korupsi dalam proyek peningkatan 4 ruas jalan pada Dinas PUPR Tulungagung tahun anggaran 2018. Yakni ruas Jalan Jeli-Picisan, Jalan Tenggong-Purwodadi, Jalan Sendang-Penampihan dan Jalan Bayolangu-Campurdarat.

Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,4 Miliar. Dan saat ini tersangka sudah mengembalikan kerugian negara tersebut kepada Kejari Tulungagung. Meski sudah mengembalikan uang kerugian negara, tidak akan menghentikan proses hukum tersangka. can

Berita Terbaru

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meninjau langsung rumah calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan S…

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hujan tak menyurutkan tensi pertandingan persahabatan antara Grass 2000 melawan Taman Veteran di Lapangan Ciliwung, Kota Madiun, Min…

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai wujud kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Daop…

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bagi para wisatawan, kabar ini menjadi angin segar untuk sekedar berlibur dengan tarif yang sangat murah. Pasalnya, menjelang…

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, warga Kota Surabaya, Jawa Timur harus menyesuaikan (merubah) kebiasaan dalam menjalankan aktivitas di tengah musim…

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari yang ada di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Genteng, Kota Surabaya menuai pro…