Direktur PT KYA Graha Resmi DPO

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasi Intelijen, Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo menunjukan foto tersangka Ari Kusumawati yang menjadi DPO dalam perkara dugaan korupsi peningkatan jalan di Tulungagung
Kasi Intelijen, Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo menunjukan foto tersangka Ari Kusumawati yang menjadi DPO dalam perkara dugaan korupsi peningkatan jalan di Tulungagung

i

SURABAYAPAGI.COM,  Tulungagung- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan empat ruas jalan, Ari Kusumawati (41).

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan pada 31 Mei 2022 Kejari Tulungagung menetapkan Ari Kusumawati yang juga menjabat sebagai Direktur PT KYA Graha dalam DPO, kasus dugaan korupsi peningkatan empat ruas jalan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar.

“Jadi pada 30 Maret, 6 April dan 13 April 2022 kami sudah memanggil tersangka. Namun selama tiga kali kami layangkan panggilan tersangka mangkir. Memang pada panggilan pertama tersangka mengirimkan surat keterangan sakit kepada kami. Tapi selama panggilan selanjutknya tersangka juga tidak datang,” tuturnya, Senin (6/06/2022).

 Dengan ditetapkanya status DPO pada tersangka Ari Kusumawati, maka pihaknya juga akan berkomunikasi dengan polisi serta Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penangkapan DPO tersebut. Status DPO ini berlaku hingga tersangka sudah tertangkap.

“Karena sudah menjadi DPO berarti tersangka Ari Kusumawati tidak kooperatif. Dan tentunya hal ini akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam memberikan tuntutan kepada tersangka,” kata Agung menjelaskan.

Menurut Agung, sebelum tersangka berstatus DPO pihaknya sudah mencari keberadaan tersangka berdasarkan surat domisili dan surat keterangan RT/RW setempat. Dan ternyata tersangka tidak berada di kediamannya.

“Kalau berdasarkan surat domisili, kediaman tersangka berada di RT 01. RW. 02 Dusun/Desa/Kecamatan Kauman, Tulungagung. Tapi setelah kami periksa, ternyata tersangka sudah berada di luar kota,” ujarnya.

Selain menetapkan sebagai DPO, Kejari Tulungagung juga sudah mengajukan surat cekal kepada Kejati, Kejagung, Kemenkumham serta Direjen Imigrasi. Hal ini sebagai upaya pencegahan, agar tersangka tidak kabur ke luar negeri.

“Untuk masa aktif pencekalan ini selama 6 bulan, dan harus diperbaharui lagi. Dan nantinya jika tersangka hendak kabur ke luar negeri, akan ditangkap oleh pihak imigrasi,” paparnya.

Agung mengimbau agar tersangka kooperatif datang ke Kejari Tulungagung. Karena dengan status DPO, tentu akan merugikan tersangka sendiri. Karena membuat proses hukum yang berjalan menjadi lama.

Perlu diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi Ari Kusumawati memiliki ciri-ciri yakni, memiliki rambut lurus, alis tebal, warna kulit kuning langsat, bentuk wajah oval dan memiliki tinggi badan 160 centimeter.

Tersangka Ari Kusumawati merupakan Direktur PT KYA Graha yang diduga telah melakukan tindak korupsi dalam proyek peningkatan 4 ruas jalan pada Dinas PUPR Tulungagung tahun anggaran 2018. Yakni ruas Jalan Jeli-Picisan, Jalan Tenggong-Purwodadi, Jalan Sendang-Penampihan dan Jalan Bayolangu-Campurdarat.

Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,4 Miliar. Dan saat ini tersangka sudah mengembalikan kerugian negara tersebut kepada Kejari Tulungagung. Meski sudah mengembalikan uang kerugian negara, tidak akan menghentikan proses hukum tersangka. can

Berita Terbaru

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Arus investasi besar kembali mengalir ke sektor industri kimia nasional. Pembangunan pabrik melamin senilai sekitar US$600 juta di J…

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Lakukan Operasi Wirawaspada

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Lakukan Operasi Wirawaspada

Jumat, 10 Apr 2026 13:30 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar-  Operasi Wirawaspada yang di gelar Kantor Imigrasi Blitar di wilayah kerjanya, mengawasi dengan sasaran  keberadaan dan aktivitas o…

Masinis KA 270B Malioboro dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono

Masinis KA 270B Malioboro dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono

Jumat, 10 Apr 2026 13:27 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- PT Kereta Api Indonesia Daop  7 Madiun berhasil menggagalkan upaya Hara Kiri  yang dilakukan oleh seorang perempuan di jalur kereta a…