2 Hari, Kejaksaan Tangkap 4 Tersangka Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu tersangka yang diamankan Kejari Bangkalan.
Salah satu tersangka yang diamankan Kejari Bangkalan.

i

Salah Gunakan Anggaran PKH dan Dana Desa

 

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Apresiasi institusi Kejaksaan tidak mau kalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak kasus korupsi. Baru-baru ini, korps Adhyaksa berhasil membekuk empat tersangka korupsi. Bahkan dilakukan dalam waktu dua hari.

Kinerja ini dilakukan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Mereka mengamankan dua pelaku penyalahgunaan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung Kecamatan Galis yang diduga telah merugikan negara sekitar Rp 2 Miliar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, Dedi Frangky mengatakan, dua orang tersebut yakni berinisial NZ yang bertugas sebagai pendamping PKH serta istri Kepala Desa Kelbung berinisial SU.

Dedi mengatakan modus yang dilakukan keduanya yakni dengan mengambil kartu PKH yang dimiliki oleh 300 warganya. Kartu tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi kedua pelaku. "Jadi dari kejadian tersebut, kerugian sementara mencapai Rp 2 miliar yang diambil pelaku dari 300 penerima PKH," kata Dedi, Rabu (29/62022).

Menurut Dedi, penyalahgunaan itu telah dilakukan pelaku sejak tahun 2017 hingga tahun 2021. Keduanya bersekongkol dan membagi hasil dari kartu PKH yang diambil. "Sebagian kartu PKH dipegang pendamping sebagian lagi dipegang oleh istri kades itu," ungkap Dedi.

Dedi menyebut sebelum diamankan, kedua pelaku tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi sebanyak 3 kali. Keduanya, menjalani pemeriksaan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan tersebut. "Tiga kali kita panggil lalu saat ini kami lakukan penahanan dan tetapkan sebagai tersangka," tandasnya.

Kejari Bangkalan kini masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Sebab ada dugaan keterlibatan pelaku lain yang ikut menerima aliran dana penyalahgunaan PKH tersebut.

Masih kata Dedi, sehari sebelumnya, Kejari Bangkalan juga menahan kepala desa dan camat pada Selasa (28/6/2022) petang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

 

Dua orang tersebut yaitu Kepala Desa Tanjung Bumi berinisial MR dan Camat Tanjung Bumi, berinisial AA. Keduanya diduga melakukan korupsi anggaran pengaspalan jalan.

Dedi mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, semula keduanya dipanggil sebagai saksi. Setelah dinyatakan alat bukti terpenuhi, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dedi menerangkan MR selaku Kades Tanjung Bumi disangkakan terlibat penyalahgunaan anggaran dalam realisasi tujuh proyek pengaspalan. Di antaranya, tidak sesuainya pengerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta kurangnya volume material dalam pengerjaan.

“Sedangkan untuk camatnya di sini tidak melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyalahgunaan tersebut, sehingga ada banyak kesalahan dalam pengerjaan termasuk kelebihan pembayaran,” jelasnya.

Tak hanya itu, dari tujuh titik pengaspalan itu terdapat tiga titik yang dikerjakan pada 2022. Bahkan pengerjaan yang melewati tahun anggaran itu dijalankan tanpa musyawarah melibatkan masyarakat setempat.

“Dari tujuh titik itu, empat dikerjakan di tahun 2021 dan sisanya di tahun 2022. Sedangkan anggaran yang digunakan yaitu tahun 2021. Sehingga ini juga sudah menyalahi aturan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp300 juta,” imbuhnya. Kini keduanya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Surabaya. bd/bk-1/ham

Berita Terbaru

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Di tengah banyaknya pilihan produk nutrisi anak, kebiasaan membaca komposisi menjadi semakin penting agar orang tua tidak hanya m…