Achmad Rifai Terseret Kasus Hasan Aminuddin, Nasdem Ogah Intervensi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Jul 2022 20:42 WIB

Achmad Rifai Terseret Kasus Hasan Aminuddin, Nasdem Ogah Intervensi

i

Hasan Aminuddin, politisi Nasdem yang juga mantan Bupati Probolinggo saat diserahkan ke Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Kamis (14/7/2022).

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Dugaan pencucian uang yang menyeret dua kadernya, Hasan Aminuddin dan Achmad Rifai, menggelitik jajaran Nasdem Jawa Timur untuk bereaksi.

Kepada Surabaya Pagi, Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur Bidang Media dan Komuniikasi Publik, Vinsensius Awey, mengatakan, jika ada kadernya yang terlibat kasus hukum, khususnya korupsi, pihaknya pasrah pada proses hukum agar berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Pemuda LIRA Minta Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

"Ini negara hukum, tentu kami sebagai warga negara yang baik, taat dan patuh pada apapun keputusan yang mengikat nantinya, tanpa ada intervensi apapun dari partai," tegas Awey, Kamis (14/7/2022).

Mantan anggota DPRD Surabaya ini menambahkan, semua caleg dan cakada yang maju dari partai Nasdem telah menanda tangani pakta integritas untuk tidak terlibat korupsi. "Dan apabila terlibat maka bersedia mengundurkan diri dari partai nasdem dan atau diberhentikan,"tukas pria yang dikenal ramah pada wartawan ini.

Diketahui, Ketua DPD Nasdem Probolinggo, Ahmad Rifai diduga menyimpan sebagian harta Hasan Aminuddin dan Puput Tanriana. Hal ini diketahui dari beredarnya bilyet deposito di Bank BNI atas nama Ahmad Rifai senilai Rp 1,5 miliar. Diduga, uang tersebut milik pasutri Hasan-Tantri.

Hingga saat ini, KPK sudah menyita aset senilai Rp 50 miliar milik Hasan dan Tantri. "Dalam perkara dugaan TPPU atas nama PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan, sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya, dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar," katanya Jubir KPK, Ali Fikri pada Surabaya Pagi.

 

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Dipindah ke Medaeng

Terpisah, Rutan Kelas I Surabaya menerima pelimpahan tahanan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (14/7). Tahanan itu tak lain adalah Hasan Aminuddin. Mantan Bupati Probolinggo dua periode itu, langsung dimasukkan blok isolasi mandiri di rutan yang dipimpin Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho itu. “Sudah diterima tadi sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Kamis (14/7/2022) siang.

Menurut Zaeroji, Hasan diserahkan langsung oleh Jaksa KPK Arif Suhermanto. Dan diterima langsung petugas registrasi rutan yang terletak di Desa Medaeng itu.

Baca Juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

Ia menambahkan, Hasan dilimpahkan dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Pelimpahannya tetap ke rutan, tepatnya Rutan Surabaya karena statusnya masih sebagai tahanan. “Karena masih ada upaya banding, statusnya masih sebagai tahanan A4 atau tahanan pengadilan tinggi,” imbuh Zaeroji.

Sementara itu, Hendrajati menyebutkan bahwa penitipan ini bersifat sementara. Kendati demikian, Hendrajati menegaskan bahwa Hasan harus mengikuti SOP yang berlaku. Setelah diperiksa oleh petugas kesehatan, Hasan langsung dimasukkan ke blok isolasi mandiri selama minimal tujuh hari ke depan.

Hendrajati tidak bisa memastikan sampai kapan Hasan di Rutan Surabaya. Namun, Hasan akan dipindah jika sudah ada putusan dari pengadilan dan tidak ada upaya hukum lagi. “Jika sudah tidak ada upaya hukum lanjutan, HA akan dipindah ke lapas, kemungkinan yang dekat dengan domisilinya,” terang Hendrajati. min/sg

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU