Buntut di Demo Mahasiswa, Rektor Unisla Ancam Beri Sanksi yang Terlibat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 16 Jul 2022 16:35 WIB

Buntut di Demo Mahasiswa, Rektor Unisla Ancam Beri Sanksi yang Terlibat

i

Mahasiswa saat berunjuk rasa di depan Kampus menuntut pencabutan pembekuan BEM Unisla. SP/MUHAJIRIN

Rektor Sebut Pembekuan BEM Sepatutnya Dilakukan, Karena Tindakannya Tidak Mencerminkan Perilaku Mahasiswa

 

Baca Juga: Demo Hanya di Indonesia

 SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi demo yang dilakukan oleh belasan mahasiswa Universitas Islam Lamongan (Unisla), yang menuntut pencabutan pembekuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan tuntutan lainnya akhirnya berbuntut.

Pihak rektorat tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas kepada mahasiswa atau dosen yang terlihat dalam aksi pada Jum'at (15/7/2022), karena dinilai sangat sepihak, tanpa adanya klarifikasi yang jelas, apalagi sampai harus menyebarkan fitnah dan tuduhan yang tidak mendasar.

"Gerakan dan tindakan yang dilakukan mahasiswa dalam menggelar demo dan menyebarkan unggahan postingan secara massif di media sosial tentang pembekuan BEM Unisla adalah kurang pantas jika harus dilakukan oleh mahasiswa," kata Rektor Unisla Bambang Eko Muljono, Sabtu (16/7/2022) dalam Press Conference di Aula setempat, untuk menyampaikan duduk perkara yang sebenarnya tentang pembekuan BEM.

Apalagi aksi itu kata Bambang panggilan akrab rektor ini, aksi itu dianggap liar tidak mencerminkan mahasiswa Unisla, karena sebelumnya pihak rektorat sangat kooperatif dalam menerima kritikan dan masukan sepanjang itu untuk kebaikan semua.

Sehingga kata Bambang panggilan akrab rektor, apabila ada mahasiswa dan dosen Unisla, serta pihak-pihak yang terlibat gerakan tersebut, maka memang harus disanksi dan diusut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami akan terapkan sanksi tegas kepada siapapun yang terlibat dalam aksi kemarin," tegasnya.

Ia lantas menceritakan kronologi atas pembekuan BEM Unisla. Berawal BEM Unisla berkirim surat ke pihak rektorat Nomor 113/BEM-U/A-C/UNISLA/6/2022 tertanggal 5 Juni 2022 yang diterima oleh sekretariat Unisla tanggal 7 Juni 2022 perihal Undangan Audiensi tentang Implementasi Good University Governance Unisla yang akan diadakan pada hari Rabu (8/6/2022).

Mendapati surat tersebut, telah disampaikan oleh sekretariat pada BEM Unisla bahwa Rektor, Ketua Yayasan, Wakil Rektor 1, Dekanat Fakultas Tehnik dan Tim ada kegiatan di MoA sebagi tindak lanjut MoU dengan UTHM dan UiTM di Malaysia mulai tanggal 7 Juni 2022.

Sehingga, untuk audiensi ini Rektor belum bisa memenuhinya. Dan untuk kegiatan yang dimaksud bisa bertemu dengan Warek 1 ataupun Warek 2.

Akhirnya, BEM Unisla mengirim surat kembali dengan Nomor 122/BEM-U/A-C/UNISLA/6/2022 tertanggal 12 Juni 2022 yang diterima sekretariat Unisla pada 13 Juni 2022. "Pada waktu itu, kami masih ada beberapa agenda kegiatan lagi di luar kampus dan pada saat yang bersamaan masih ada kegiatan UAS.

Baca Juga: Buruh di Surabaya, Demo di Bank Mandiri

Maka kami sampaikan untuk agar audiensi lebih baik diadakan setelah selesainya UAS yang berakhir tanggal 27 Juni 2022," terangnya.

Akan tetapi, lanjut Bambang, selama kurun waktu tanggal 8 Juni hingga 27 Juni 2022, BEM Unisla maupun Ketua BEM-nya tiba-tiba menyebarkan rilis kajian Good University Governance (GUG) Unisla, baik secara hard copy maupun melalui medsos.

"Rilis itu disebar kemana-mana, baik ke dalam kampus maupun ke luar kampus, dengan disertai flash atau meme-meme yang isinya berupa perlawanan kepada kampus," ungkapnya.

Tak cukup itu, kata Bambang, pihak BEM secara sepihak melalui informasi itu juga telah menuduh Unisla gagal dalam mengimplementasikan tata kelola instansi yang baik dan kualitas mutu untuk mahasiswanya.

"Padahal, setelah kami treasing dan crosschek ke BEM, DPM Fakultas dan UKM. Ternyata apa yang disampaikan Ketua BEM kepada publik ini bukan hasil usulan atau aspirasi dari mahasiswa. BEM tidak pernah mengadakan survey atau penelitian terlebih dahulu," bebernya.

Kemudian pada hari Selasa (28/6/2022) lalu Rektor juga mengundang BEM Unisla, DPM, BEM/DPM Fakultas, UKM, Dekan, Wakil Dekan, Kaprodi dan Yayasan untuk menanggapi undangan audensi tersebut.

"Pada pertemuan itu, Ketua BEM hanya menyampaikan rilis dan tuduhan yang telah diedarkan, tanpa disertai data pendukung yang kongkrit. Dalam waktu yang sama, sudah kami jawab dengan data dan meluruskan tuduhan mereka. Bahkan juga kami sampaikan capaian-capaian Unisla di berbagai bidang selama ini," tuturnya.

Baca Juga: Buruh Korban PHK, Akan "Digaji" Negara 6 Bulan

Dari pertemuan itu pula, jelas Bambang, akhirnya pihak Yayasan dan Unisla segera mengambil tindakan tegas kepada BEM Unisla, karena BEM telah menyebar fitnah dan tuduhan yang tidak didasarkan pada fakta dan data yang bisa dipertanggungjawabkan.

Secara garis besar, BEM Unisla dinilai belum mampu menjadi wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.

"BEM telah menyebar fitnah, baik melalui hard copy dan media sosial, serta meme-meme yang tidak dilandasi oleh norma-norma agama, akademik, dan etika, moral," terangnya.

BEM juga dinilai menghambat pencapaian Visi dan Misi Unisla, khususnya dalam hal pengamalan risalah Islamiyah 'Ahlussunnah wal Jamaah an Nahdhiyah'.

"Atas dasar dan pertimbangan itu semua, akhirnya barulah kami mengeluarkan Surat Keputusan tentang pembekuan BEM," bebernya.

Sekedar diketahui, belasan mahasiswa Unisla pada Jum'at (15/7/2022) menggelar aksi demo menuntut pencabutan pembekuan BEM dan tuntutan lainnya di kampus. Dalam aksinya mereka membawa alat peraga berupa karangan bunga yang berisikan tulisan : Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, turut berduka cita atas matinya mimbar akademik di Unisla'. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU