Terancam Diblokir Kominfo, Google Berikan Tanggapan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Google Belum Terdaftar Sebagai PSE Hingga Hari terakhir Pendaftaran
Google Belum Terdaftar Sebagai PSE Hingga Hari terakhir Pendaftaran

i

SURABAYA.COM, Jakarta - Google masih belum terlihat dalam daftar Kementerian Kominfo sebagai PSE (penyelenggara sistem elektronik) asing hingga hari terakhir pendaftaran, Rabu (20/07/2022) hari ini. Sebelumnya pihak perusahaan telah menyatakan mengetahui aturan tersebut dan akan mengambil tindakan yang sesuai untuk mematuhinya.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi" ujar perwakilan Google.

Beberapa sistem ditemukan dengan nama Google saat dilakukan pencarian di PSE Domestik, tetapi dengan perusahaan yang nampaknya tidak terkait raksasa teknologi tersebut. Perusahaan itu menggunakan bentuk CV dan PT dengan nama lokal.

Johnny G Plate selaku Menteri Kominfo menyatakan aturan PSE Lingkup Privat ini tidak pandang bulu.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujarnya, di Candi Borobudur, Magelang, Kamis (14/7).

Menurut Johnny, pendaftaran perusahaan teknologi melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau sering disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) terbilang mudah, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mendaftar.

"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," tuturnya.

Semuel Abrijani Pangerapan  selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan sanksi bagi PSE yang tak mendaftar akan dimulai dengan teguran.

"Dari tanggal 21 Juli besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust. Kita membangun trust dulu ke masyarakat dan masyarakat akan memberikan informasi yang sebenar-benarnya," ujar Semuel.

"Terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara," sambungnya.

Aturan pendaftaran PSE sendiri punya dasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Hingga Rabu (20/07/22) beberapa nama PSE besar terlihat sudah mendaftar. Mulai dari aplikasi di keluarga besar Meta yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook serta ada juga Netflix, Spotify, hingga Telegram. jkt

Berita Terbaru

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meninjau langsung rumah calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan S…

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hujan tak menyurutkan tensi pertandingan persahabatan antara Grass 2000 melawan Taman Veteran di Lapangan Ciliwung, Kota Madiun, Min…

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai wujud kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Daop…

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bagi para wisatawan, kabar ini menjadi angin segar untuk sekedar berlibur dengan tarif yang sangat murah. Pasalnya, menjelang…

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, warga Kota Surabaya, Jawa Timur harus menyesuaikan (merubah) kebiasaan dalam menjalankan aktivitas di tengah musim…

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari yang ada di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Genteng, Kota Surabaya menuai pro…