Komisi A Surabaya Sidak MaxOne Hotel, Temukan IMB Tak Sesuai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidak MaxOne Hotel di Jalan Tidar dan Jalan Dharmahusada. SP/ALQ
Sidak MaxOne Hotel di Jalan Tidar dan Jalan Dharmahusada. SP/ALQ

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, mempertanyakan IMB MaxOne Hotel di Jalan Tidar dan Jalan Dharmahusada yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. 

Dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) terkait izin operasional MaxOne Hotel di Jalan Tidar dan Jalan Dharmahusada. Selasa (19/7) yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Surabaya bersama DPRKPP, Disbudporapar, dan Satpol PP Surabaya ditemukan beberapa ketidak sesuaian dengan fisik bangunan.  

“Kita disini ingin melihat IMB yang sudah dikeluarkan, termasuk rangkaian di dalam rekomendasi SLF itu, tentunya kita evaluasi semuanya, ternyata dari beberapa fisik bangunan  tidak sesuai,” ungkap Camelia Habiba, Wakil  Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, disela-sela sidak MaxOne Hotel di Jalan Tidar dan Jalan Dharmahusada. Selasa (19/7). 

Legislator PKB ini mencontohkan, seperti garis sepadan belakang luasan IMB nya 3 meter, tetapi ternyata sudah berbentuk bangunan. Selain itu,  Habiba menyebutkan, Hotel MaxOne Dharmahusada ini menggunakan fasilitas publik pedestrian yang sudah ditutup dipakai untuk akses pintu masuk. “Kami minta itu dibongkar,” tegasnya 

Terkait lahan parkir, menurut Habiba, tidak sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang menyediakan lahan parkir. 

“Ternyata dia (MaxOne Dharmahusada red) lahan parkirnya berdiri diatas saluran untuk memenuhi kebutuhannya,” katanya 

Karena itu, Habiba menegaskan Komisi A tidak menginginkan anggaran APBD untuk pembangunan saluran yang dinikmati untuk menunjang pendapatan swasta. 

“Kami minta untuk dikembalikan fungsi –  fungsi publik sebagaimana mestinya,” tuturnya 

Habiba kembali menyebutkan, bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Hotel MaxOne hotel jalan Dharmahusada tersebut. 

“Dia (Maxone Dharmahusada red) tidak pernah mengajukan perizinan sejak 2015 yang beroperasi 2016 lalu, ternyata tidak mengantongi izin damkarnya (SLF red),” ungkapnya. 

Untuk itu, lanjut Habiba, Komisi A patut meminta IMB yang dikeluarkan oleh dinas untuk mengevaluasi perizinan. 

“Kita akan mengundang seluruh OPD yang mengeluarkan rekomendasi perizinan untuk dievaluasi,” tegasnya. 

Kordinator Wilayah (Korwil) Pusat Utara DPRKPP Kota Surabaya Syaifulloh mengatakan, untuk pelanggaran terkait masalah rekomendasi ada OPD sendiri yang mengecek.“Seperti bangunan diatas pedestrian itu nanti PU Bina Marga,” ujar Syaifulloh 

PU Bina Marga ini, menurut Syaifulloh,  seharusnya mengeluarkan rekom untuk membongkar bangunan tersebut.“Karena (Bangunan red) ini tidak boleh seperti itu,” tuturnya. 

Terkait SLF, Syaifulloh menegaskan,  MaxOne Hotel harus mengajukan agar SLF bisa dikeluarkan.Akan tetapi, kata Syaifulloh, jika rekom dari OPD OPD yang lain belum keluar, tentunya SLF belum bisa keluar juga.“Jadi harus lengkapi dulu, gitu,” katanya.

Menanggapi itu, Manager Hotel Mixone Dharmahusada, Najid mengatakan, MaxOne Hotel Dharmahusada beroperasi sejak  tahun 2016 bahkan sudah memiliki izin.“Semuanya sudah ada izin, tapi tinggal  minta rekomendasi dari masing masing OPD,” katanya. 

Meski belum mendapat rekomendasi dari OPD lainnya, kata Najib, pihaknya menjamin aman tetapi harus meminta rekomendasi dari masing masing OPD untuk mengurus SLF.“Iya, (Aman red) tapi harus meminta rekomen dari masing masing OPD untuk mengurus SLF itu yang saat ini kami  ajukan,” terangnya. 

Terkait bangunan untuk akses pintu masuk hotel berdiri di atas pedestrian, kata Najib, pihaknya akan berkonsultasi dengan Dinas terkait. “Kalau memang diperlukan (bongkar red) kita akan ikuti semua aturan,” pungkasnya. Alq

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…

Menkes "Angkat Tangan" Soal Mutasi Ketua Umum IDAI

Menkes "Angkat Tangan" Soal Mutasi Ketua Umum IDAI

Rabu, 25 Feb 2026 19:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:32 WIB

Konsultan Senior Jantung Anak Merasa Keputusan Mutasinya Dilandasi 'abuse of power'      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) me…

Impor Mobil Pikap Senilai Rp 24,66 Triliun asal India, Ribut

Impor Mobil Pikap Senilai Rp 24,66 Triliun asal India, Ribut

Rabu, 25 Feb 2026 19:30 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:30 WIB

Importir PT Agrinas Pangan Nusantara, Siap Digugat dan Dipermasalahkan   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ribuan mobil pikap asal India resmi mendarat di …