Perkara Notaris Edhi Susanto

Ronald Talaway: Kejahatan Pemalsuan Harus Dibuktikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan Notaris Edhi Susanto, dan Feni Talim kembali digelar kali ini agenda mendengarkan Keterangan Ahli yang didatangkan oleh JPU.

Ronald Talaway selaku kuasa hukum terdakwa membenarkan hal itu, "Iya tadi agendanya mendengarkan keterangan Ahli dari jaksa. Keterangan ahli, Sapta Aprilliano pada persidangan tadi, menjelaskan delik pada pasal 263 KUHP," ucap Ronald Kamis (28/7/2022).

Di dalam perkara ini lanjut Ronald, baik ayat 1 maupun ayat 2 adalah delik sengaja, sehingga harus ditemukan kehendak yang paralel dengan motivasinya.

"Sedangkan Klien kami tidak memiliki motivasi maupun kehendak mengingat tidak ada yang dapat menguntungkan diri klien kami," terangnya.

"Atas perbuatan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, kejahatan pemalsuannya  harus dibuktikan begitupun perbuatan aktifnya yaitu siapa yang membuat kepalsuan dalam hal tanda tangan yang dimaksud di dalam objek surat kuasa. Namun sampai saat ini selama persidangan kan tidak pernah membuktikan perbuatan aktif siapa yang menandatangani surat kuasa yang dimaksud dalam perkara itu," pungkasnya.

Diketahui, dalam Surat Kuasa tanggal 31 Januari 2018 disebutkan untuk mengurus checking dan ganti sertifikat Hak Milik nomor 721/ lingkungan Rangkah sedangkan Surat Kuasa tertanggal 9 Februari 2018 disebutkan untuk mengurus checking dan pemotongan/ pemecahan sertifikat No. 78/K Kelurahan Rangkah. Dan pada dua surat kuasa tersebut terdapat tandatangan Feni Talim sebagai penerima kuasa dan Itawati Sidharta sebagai pemberi kuasa serta diketahui oleh Notaris Edhi Susanto, SH. MH. Padahal Itawati Sidharta sebagai pemegang hak atas tanah tidak pernah membuat dan menandatangani surat kuasa tersebut.

Diketahui pula, pada saat melakukan checking sertifikat di kantor BPN Surabaya II, Feni Talim menyerahkan dan melampirkan Surat kuasa tertanggal 31 Januari 2018 dan tertanggal 9 Februari 2018 serta menyerahkan surat pernyataan selisih luasan tanggal 13 Maret 2018 dan surat pernyataan menerima hasil ukur tanggal 26 Maret 2018.

Atas Perbuatan Notaris Edhi Susanto SH.MH didakwa Pasal 263 ayat (2) KUHP sedangkan Feni Talim SH.Mkn didakwa Pasal 263 ayat (1) KUHP. (bd/ham)

Berita Terbaru

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman penjara dan denda eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata…

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya penggagalan penyelundupan 12,67 gram sabu sebelum masuk ke area hunian warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya. Dua orang…

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - KPK temukan kasus penyuapan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ternyata sudah berulang kali…

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan interogasi, kurir sabu antar provinsi lolos dari Bandara diduga memanfaatkan ketiadaan teknologi body scanner di…

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Angelina Sondakh menjadi sorotan ketika beberapa kali tidak pernah hadir dalam acara yang dibuat oleh Aaliyah Massaid. Namun,…