Perkara Notaris Edhi Susanto

Ronald Talaway: Kejahatan Pemalsuan Harus Dibuktikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan Notaris Edhi Susanto, dan Feni Talim kembali digelar kali ini agenda mendengarkan Keterangan Ahli yang didatangkan oleh JPU.

Ronald Talaway selaku kuasa hukum terdakwa membenarkan hal itu, "Iya tadi agendanya mendengarkan keterangan Ahli dari jaksa. Keterangan ahli, Sapta Aprilliano pada persidangan tadi, menjelaskan delik pada pasal 263 KUHP," ucap Ronald Kamis (28/7/2022).

Di dalam perkara ini lanjut Ronald, baik ayat 1 maupun ayat 2 adalah delik sengaja, sehingga harus ditemukan kehendak yang paralel dengan motivasinya.

"Sedangkan Klien kami tidak memiliki motivasi maupun kehendak mengingat tidak ada yang dapat menguntungkan diri klien kami," terangnya.

"Atas perbuatan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, kejahatan pemalsuannya  harus dibuktikan begitupun perbuatan aktifnya yaitu siapa yang membuat kepalsuan dalam hal tanda tangan yang dimaksud di dalam objek surat kuasa. Namun sampai saat ini selama persidangan kan tidak pernah membuktikan perbuatan aktif siapa yang menandatangani surat kuasa yang dimaksud dalam perkara itu," pungkasnya.

Diketahui, dalam Surat Kuasa tanggal 31 Januari 2018 disebutkan untuk mengurus checking dan ganti sertifikat Hak Milik nomor 721/ lingkungan Rangkah sedangkan Surat Kuasa tertanggal 9 Februari 2018 disebutkan untuk mengurus checking dan pemotongan/ pemecahan sertifikat No. 78/K Kelurahan Rangkah. Dan pada dua surat kuasa tersebut terdapat tandatangan Feni Talim sebagai penerima kuasa dan Itawati Sidharta sebagai pemberi kuasa serta diketahui oleh Notaris Edhi Susanto, SH. MH. Padahal Itawati Sidharta sebagai pemegang hak atas tanah tidak pernah membuat dan menandatangani surat kuasa tersebut.

Diketahui pula, pada saat melakukan checking sertifikat di kantor BPN Surabaya II, Feni Talim menyerahkan dan melampirkan Surat kuasa tertanggal 31 Januari 2018 dan tertanggal 9 Februari 2018 serta menyerahkan surat pernyataan selisih luasan tanggal 13 Maret 2018 dan surat pernyataan menerima hasil ukur tanggal 26 Maret 2018.

Atas Perbuatan Notaris Edhi Susanto SH.MH didakwa Pasal 263 ayat (2) KUHP sedangkan Feni Talim SH.Mkn didakwa Pasal 263 ayat (1) KUHP. (bd/ham)

Berita Terbaru

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC melaju ke babak perempat final Turnamen Mini Soccer Kapolres Madiun Cup 2026 dengan status juara Grup D. Kepastian i…

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menggelar program Bahana Bersahaja (Bhakti Harmoni Madiun Bersih, Sehat, dan Sejahtera) pada 9–1…

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

  SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PDIP Minta pemerintah harus menjaga konsistensi kebijakan. Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah …

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Prabowo berpesan agar rumah sakit dikelola dengan baik dan memprioritaskan pelayanan masyarakat. "Rakyat masyarakat harus…

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal mengkaji dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax terhadap sektor manufaktur.…

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax bisa membuat…