Menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat, Wali Kota Kediri Ajukan Dua Raperda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Kediri saat memberikan sambutan jawaban dari para fraksi
Wali Kota Kediri saat memberikan sambutan jawaban dari para fraksi

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memberikan penjelasan atas pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Penjelasan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna, Jumat (5/8/2022) di Ruang Sidang DPRD. Dua Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang pencabutan Perda Kota Kediri nomor 12 tahun 2013 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Kediri nomor 7 tahun 2016 tentang pembetukan dan susunan perangkat daerah Kota Kediri.

"Pengajuan dua raperda ini untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada di atasnya. Ada Menpan-RB dan permintaan dari Pak Presiden untuk penyederhanaan struktur organisasi. Penyesuaian ini harus ada Perda dan Perwalinya," ujarnya.

Abdullah Abu Bakar mengatakan Pemkot Kediri memiliki lembaga yang ada di level kelurahan yang disebut Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) terdiri dari LPMK, RT, RW, Karang Taruna dan PKK. Keberadaan dan peran lembaga kemasyarakatan semakin meningkat. Nilai partisipatif berkembang sebagai dampak adanya Prodamas. Dasar pembentukan LKK ini adalah Perda Kota Kediri nomor 12 tahun 2013 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan. Perda itu murupakan amanat dari pasal 2 ayat (4) Permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga masyarakat. Dalam perkembangannya Permendagri tersebut sudah tidak relevan dan diganti Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga desa.

"Berdasarkan Permendagri tersebut agar pemberdayaan LKK maksimal maka penambahan Posyandu perlu diakomodir dalam pembentukan LKK. Jadi Posyandu yang dulu tidak masuk LKK sekarang masuk," jelasnya.

Wali Kota Kediri menambahkan, untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat maka juga perlu dilakukan perubahan. Tentunya dalam Perda Kota Kediri tahun 2016. Pertama, mengubah nomenklatur Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan tipe C. Hal ini berdasar rekomendasi Pemprov Jawa Timur. Kedua, menghapus sebagian jabatan struktural eselon IV khususnya jabatan kepala seksi, kasubag, dan kasubid. Ketiga, memasukkan pengaturan perangkat daerah pelaksana urusan Kesbangpol dan penanggulangan bencana dalam Perda Kota Kediri nomor 7 tahun 2016. Keempat, mencabut ketentuan yang mengatur Kantor Kesbangpol dalam Perda Kota Kediri nomor 3 tahun 2014, serta mencabut Perda Kota Kediri nomor 6 tahun 2014 tentang organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah.

"Prinsipnya penyederhanaan ini agar mempercepat proses-proses kerja. Jadi kerjanya tidak bertele-tele dan semua lancar," imbuhnya.

Turut Hadir Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto, Wakil Ketua I DPRD Kota Kediri Firdaus, Wakil Ketua II DPRD Kota Kediri Katino, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, Kepala BUMD, dan tamu undangan lainnya. Can

 

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Gresik menargetkan peningkatan perolehan kursi di DPRD pada Pemilu 2029. Partai b…

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road di Kebomas

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road di Kebomas

Sabtu, 14 Mar 2026 23:37 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:37 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Aparat kepolisian dari Kepolisian Resor Gresik mengamankan puluhan pemuda yang melakukan konvoi Sahur on the Road (SOTR) di wilayah K…

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Surabaya menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama para pejuang politik Partai G…

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota Madiun mengkaji ulang penataan kawasan kuliner Bogowonto. Rencananya kawasan tersebut akan dikembangkan dengan kon…