Mbak Wali Jelaskan Pertanggungjawaban APBD 2025, Dua Raperda Resmi Jadi Perda

author Duchan Prakasa

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati hadir dan melakukan persetujuan bersama DPRD Kota Kediri terkait Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya serta Raperda Penyelenggaraan Kota Cerdas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada rapat paripurna yang digelar di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM Kota Kediri, Kamis (25/6/2026).

Dalam sambutannya, Wali Kota Kediri menegaskan bahwa di tengah pesatnya pembangunan dan dinamika perkembangan kota, upaya pelestarian cagar budaya memerlukan landasan hukum yang kuat. Hal tersebut penting untuk memberikan kepastian dalam perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya secara berkelanjutan.

“Peraturan daerah ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, maupun seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pelestarian cagar budaya yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan,” ujarnya.

Mbak Wali menambahkan, selain sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, Perda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya juga merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Kediri dalam menjaga nilai-nilai sejarah dan budaya lokal sebagai modal pembangunan daerah.

Menurutnya, pelestarian cagar budaya yang dilakukan secara masif diharapkan mampu mendukung penguatan karakter masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan sejarah dan kebudayaan, serta mendorong pengembangan pariwisata budaya yang berdaya saing dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.

Terkait Perda Penyelenggaraan Kota Cerdas, Wali Kota Kediri menjelaskan bahwa konsep kota cerdas bukan semata-mata penerapan teknologi digital, melainkan pendekatan pembangunan yang mengintegrasikan inovasi, tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan sumber daya, pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta partisipasi masyarakat guna meningkatkan kualitas hidup warga secara berkelanjutan.

“Keberadaan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas menjadi sangat penting sebagai landasan hukum dalam merumuskan arah kebijakan, strategi, koordinasi, serta penyelenggaraan program kota cerdas secara terpadu dan berkesinambungan,” jelasnya.

Dengan adanya Perda tersebut, diharapkan dapat memperkuat daya saing Kota Kediri melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, aman, dan terintegrasi. Di sisi lain, pemanfaatan teknologi tetap harus menjunjung tinggi prinsip perlindungan data, keamanan informasi, inklusivitas, serta memberikan manfaat yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sebelumnya, Mbak Wali juga menyampaikan penjelasan terkait Raperda Kota Kediri tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2025.

Dalam penjelasannya, Mbak Wali menuturkan secara garis besar kinerja keuangan Pemerintah Kota Kediri selama Tahun Anggaran 2025. Pada sisi pendapatan daerah, setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp1.524.889.742.542,62 dan terealisasi sebesar Rp1.563.757.705.197,91 atau mencapai 102,55 persen. Capaian tersebut melampaui target sebesar Rp38.867.962.655,29. Pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.

Sementara itu, pada sisi belanja daerah yang semula direncanakan sebesar Rp1.863.073.120.324,45, realisasinya mencapai Rp1.500.860.602.093,00 atau sebesar 80,56 persen. Dengan demikian, realisasi belanja daerah lebih rendah dari target sebesar Rp362.212.518.231,45. Belanja daerah tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Mbak Wali menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam mengelola keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ke depan, Pemerintah Kota Kediri akan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Wakil Ketua I DPRD Kota Kediri Sudjono Teguh, Wakil Ketua II DPRD Kota Kediri M. Yasin, Pj Sekretaris Daerah Kota Kediri Endang Kartika Sari, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta anggota DPRD Kota Kediri. Can

Berita Terbaru

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — BPJS Kesehatan memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan Pemkab Jember yang memadukan program jaminan kesehatan nasional dengan …

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meluncurkan Mobil Cinta untuk mengantar pasien kurang mampu pulang secara gratis setelah…

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya- Pasar elektronik rumah tangga di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran penguatan bisnis Haier dan AQUA. Untuk mendekatkan diri dengan…

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kamis (8/10/2026). Kali i…

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka perbaikan ruas jalan Rowokangkung-Kalipepe sepanjang kurang lebih 6 kilometer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…

Rampung Dibangun, Operasional 252 KDKMP Ponorogo Masih Tunggu Verifikasi Lapangan

Rampung Dibangun, Operasional 252 KDKMP Ponorogo Masih Tunggu Verifikasi Lapangan

Kamis, 08 Okt 2026 15:15 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Meski sebanyak 252 dari 307 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Ponorogo, telah rampung dibangun, namun untuk…