Kejaksaan Masih Meneliti Berkas Perkara Penistaan Agama Ritual Pernikahan Manusia dan Kambing

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan kambing di ruang tahanan Mapolres Gresik. FOTO: SP/Grs.
Empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan kambing di ruang tahanan Mapolres Gresik. FOTO: SP/Grs.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gresik telah merampungkan pemberkasan penyidikan kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing yang melibatkan empat tersangka, satu diantaranya adalah anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan bila pihaknya telah melimpahkan empat berkas perkara penistaan agama ke Kejaksaan Negeri Gresik.

Wahyu mengaku jika empat berkas tersangka tidak dilimpahkan secara bersamaan ke kejaksaan. "Terakhir kali yang kami limpahkan ke kejaksaan adalah berkas tersangka N. Yakni pada 4 Agustus 2022," ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Senin (15/8).

Tersangka berinisial "N" yang dimaksud Kasatreskrim adalah Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem.

Tersangka Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem.

 

Sementara tiga berkas lainnya dilimpahkan pada 28 Juli 2022 untuk tersangka Saiful Fuad, pengantin pria yang menikah dengan kambing.

Sedang dua berkas tersangka Arif Syaifullah (pembuat konten) dan Sutrisna (penghulu) dilimpahkan ke kejaksaan pada 2 Agustus 2022.

"Jadi sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk dari kejaksaan," ucap Iptu Wahyu Rizki Saputro mengenai proses perkembangan kasus penistaan agama yang ditanganinya.

Sementara secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gresik Ludi Himawan membenarkan bila pihaknya telah menerima pelimpahan empat berkas perkara penistaan agama dari penyidik Polres Gresik.

"Posisi kami sekarang sedang menyusun petunjuk untuk kami sampaikan ke teman-teman penyidik di Polres Gresik. Insya Allah dalam waktu dekat kami serahkan," ungkap Ludi Himawan melalui pesan WhatsApp, Senin (15/8) pagi.

Dalam hal ini memang pihak kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian. Setelah itu jaksa peneliti akan memberi jawaban terhadap berkas yang sudah mereka teliti.

Jika masih memerlukan revisi atau penambahan, maka berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik untuk disempurnakan sesuai petunjuk jaksa (P18 atau P19).

Namun bila berkas perkara yang diterima pihak kejaksaan dinilai sudah sempurna, maka jaksa peneliti akan menyatakan berkas tersebut lengkap atau lazim dengan istilah P21.

Sebagaimana sudah diberitakan, kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing di Gresik telah menyeret empat tersangka. Mereka kini menghuni sel tahanan Mapolres Gresik.

Keempat tersangka dijerat sesuai pasal 156a KUHP junto pasal 55 KUHP mengenai tindak pidana penistaan agama secara berjamaah, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Khusus kepada tersangka Arif Syaifullah, pembuat dan penyebar konten juga disangkakan dengan pasal 45a ayat (2) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). grs

Berita Terbaru

Ponorogo Geger!  Jasad Bayi Hugel Dibuang di Selokan 

Ponorogo Geger!  Jasad Bayi Hugel Dibuang di Selokan 

Sabtu, 16 Mei 2026 21:28 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 21:28 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Warga Desa Trisono, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, digemparkan oleh penemuan jasad bayi yang sudah membusuk di …

Dari Lapangan ke Pariwisata, MLSC Surabaya Serap Ribuan Peserta dan Penonton

Dari Lapangan ke Pariwisata, MLSC Surabaya Serap Ribuan Peserta dan Penonton

Sabtu, 16 Mei 2026 19:43 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 19:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen sepak bola putri usia dini MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Seri 2 2025–2026 tidak hanya menjadi ajang pembinaan atlet, tet…

Libatkan Konten Kreator, DPR Dorong Branding Pariwisata Jatim Tembus Pasar Global

Libatkan Konten Kreator, DPR Dorong Branding Pariwisata Jatim Tembus Pasar Global

Sabtu, 16 Mei 2026 15:30 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya penguatan sektor pariwisata di Jawa Timur terus didorong melalui pemanfaatan teknologi digital dan keterlibatan masyarakat. S…

Genap Setengah Abad, DLU Tegaskan Komitmen Layanan dan Keselamatan Penumpang

Genap Setengah Abad, DLU Tegaskan Komitmen Layanan dan Keselamatan Penumpang

Sabtu, 16 Mei 2026 12:21 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 12:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Dharma Lautan Utama (DLU) merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-50 dalam sebuah acara yang digelar di Hotel Vasa, Surabaya, Jumat (…

Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tiga Daerah, Anggaran Capai Rp46,9 Miliar

Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tiga Daerah, Anggaran Capai Rp46,9 Miliar

Jumat, 15 Mei 2026 22:05 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 22:05 WIB

SurabayaPagi, Tulungagung – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan rehabilitasi dan revitalisasi 45 SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di K…

Walk for Peace 2026 Singgah di Grahadi, Khofifah Serukan Harmoni Antarumat Beragama

Walk for Peace 2026 Singgah di Grahadi, Khofifah Serukan Harmoni Antarumat Beragama

Jumat, 15 Mei 2026 22:00 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 22:00 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut kedatangan 57 Bhikkhu lintas negara yang menjalankan perjalanan spiritual I…