Kejaksaan Masih Meneliti Berkas Perkara Penistaan Agama Ritual Pernikahan Manusia dan Kambing

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan kambing di ruang tahanan Mapolres Gresik. FOTO: SP/Grs.
Empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan kambing di ruang tahanan Mapolres Gresik. FOTO: SP/Grs.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gresik telah merampungkan pemberkasan penyidikan kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing yang melibatkan empat tersangka, satu diantaranya adalah anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan bila pihaknya telah melimpahkan empat berkas perkara penistaan agama ke Kejaksaan Negeri Gresik.

Wahyu mengaku jika empat berkas tersangka tidak dilimpahkan secara bersamaan ke kejaksaan. "Terakhir kali yang kami limpahkan ke kejaksaan adalah berkas tersangka N. Yakni pada 4 Agustus 2022," ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Senin (15/8).

Tersangka berinisial "N" yang dimaksud Kasatreskrim adalah Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem.

Tersangka Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem.

 

Sementara tiga berkas lainnya dilimpahkan pada 28 Juli 2022 untuk tersangka Saiful Fuad, pengantin pria yang menikah dengan kambing.

Sedang dua berkas tersangka Arif Syaifullah (pembuat konten) dan Sutrisna (penghulu) dilimpahkan ke kejaksaan pada 2 Agustus 2022.

"Jadi sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk dari kejaksaan," ucap Iptu Wahyu Rizki Saputro mengenai proses perkembangan kasus penistaan agama yang ditanganinya.

Sementara secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gresik Ludi Himawan membenarkan bila pihaknya telah menerima pelimpahan empat berkas perkara penistaan agama dari penyidik Polres Gresik.

"Posisi kami sekarang sedang menyusun petunjuk untuk kami sampaikan ke teman-teman penyidik di Polres Gresik. Insya Allah dalam waktu dekat kami serahkan," ungkap Ludi Himawan melalui pesan WhatsApp, Senin (15/8) pagi.

Dalam hal ini memang pihak kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian. Setelah itu jaksa peneliti akan memberi jawaban terhadap berkas yang sudah mereka teliti.

Jika masih memerlukan revisi atau penambahan, maka berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik untuk disempurnakan sesuai petunjuk jaksa (P18 atau P19).

Namun bila berkas perkara yang diterima pihak kejaksaan dinilai sudah sempurna, maka jaksa peneliti akan menyatakan berkas tersebut lengkap atau lazim dengan istilah P21.

Sebagaimana sudah diberitakan, kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing di Gresik telah menyeret empat tersangka. Mereka kini menghuni sel tahanan Mapolres Gresik.

Keempat tersangka dijerat sesuai pasal 156a KUHP junto pasal 55 KUHP mengenai tindak pidana penistaan agama secara berjamaah, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Khusus kepada tersangka Arif Syaifullah, pembuat dan penyebar konten juga disangkakan dengan pasal 45a ayat (2) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). grs

Berita Terbaru

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Asia Pramulia Tbk mencatat pertumbuhan kinerja pada awal 2026 di tengah prospek positif industri kemasan plastik nasional yang d…

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang t…

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya dengan pendidikan yang baik, tetapi juga harus didukung…

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka memastikan keandalan sistem kelistrikan serta memantau progres pembangunan infrastruktur strategis ketenagalistrikan, D…