Kejaksaan Masih Meneliti Berkas Perkara Penistaan Agama Ritual Pernikahan Manusia dan Kambing

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan kambing di ruang tahanan Mapolres Gresik. FOTO: SP/Grs.
Empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan kambing di ruang tahanan Mapolres Gresik. FOTO: SP/Grs.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gresik telah merampungkan pemberkasan penyidikan kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing yang melibatkan empat tersangka, satu diantaranya adalah anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan bila pihaknya telah melimpahkan empat berkas perkara penistaan agama ke Kejaksaan Negeri Gresik.

Wahyu mengaku jika empat berkas tersangka tidak dilimpahkan secara bersamaan ke kejaksaan. "Terakhir kali yang kami limpahkan ke kejaksaan adalah berkas tersangka N. Yakni pada 4 Agustus 2022," ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Senin (15/8).

Tersangka berinisial "N" yang dimaksud Kasatreskrim adalah Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem.

Tersangka Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem.

 

Sementara tiga berkas lainnya dilimpahkan pada 28 Juli 2022 untuk tersangka Saiful Fuad, pengantin pria yang menikah dengan kambing.

Sedang dua berkas tersangka Arif Syaifullah (pembuat konten) dan Sutrisna (penghulu) dilimpahkan ke kejaksaan pada 2 Agustus 2022.

"Jadi sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk dari kejaksaan," ucap Iptu Wahyu Rizki Saputro mengenai proses perkembangan kasus penistaan agama yang ditanganinya.

Sementara secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gresik Ludi Himawan membenarkan bila pihaknya telah menerima pelimpahan empat berkas perkara penistaan agama dari penyidik Polres Gresik.

"Posisi kami sekarang sedang menyusun petunjuk untuk kami sampaikan ke teman-teman penyidik di Polres Gresik. Insya Allah dalam waktu dekat kami serahkan," ungkap Ludi Himawan melalui pesan WhatsApp, Senin (15/8) pagi.

Dalam hal ini memang pihak kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian. Setelah itu jaksa peneliti akan memberi jawaban terhadap berkas yang sudah mereka teliti.

Jika masih memerlukan revisi atau penambahan, maka berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik untuk disempurnakan sesuai petunjuk jaksa (P18 atau P19).

Namun bila berkas perkara yang diterima pihak kejaksaan dinilai sudah sempurna, maka jaksa peneliti akan menyatakan berkas tersebut lengkap atau lazim dengan istilah P21.

Sebagaimana sudah diberitakan, kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing di Gresik telah menyeret empat tersangka. Mereka kini menghuni sel tahanan Mapolres Gresik.

Keempat tersangka dijerat sesuai pasal 156a KUHP junto pasal 55 KUHP mengenai tindak pidana penistaan agama secara berjamaah, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Khusus kepada tersangka Arif Syaifullah, pembuat dan penyebar konten juga disangkakan dengan pasal 45a ayat (2) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). grs

Berita Terbaru

Ratusan BP3MNU dan Kepsek  LP Ma'arif Lamongan, Ikuti Raker Manajemen Tata Kelola Sekolah

Ratusan BP3MNU dan Kepsek LP Ma'arif Lamongan, Ikuti Raker Manajemen Tata Kelola Sekolah

Kamis, 18 Jun 2026 19:28 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 19:28 WIB

  SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Ratusan Pengurus Badan Pelaksana Penyelengara Pendidikan Ma'arif NU (BPPPMNU), dan kepala sekolah (Kepsek) dari berbagai je…

Dukung Sektor Industri, PLN UIT JBM Audiensi ke PT Daesang Ingredients Indonesia

Dukung Sektor Industri, PLN UIT JBM Audiensi ke PT Daesang Ingredients Indonesia

Kamis, 18 Jun 2026 17:46 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:46 WIB

SurabayaPagi, Suravaya - PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) pada Rabu, 17 Juni 2026 melakukan kunjungan ke PT Daesang Ingredients…

Dari Pengguna ke Kreator, Indonesia Bidik Nilai Ekonomi dari Transformasi Digital

Dari Pengguna ke Kreator, Indonesia Bidik Nilai Ekonomi dari Transformasi Digital

Kamis, 18 Jun 2026 17:43 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:43 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Transformasi digital di Indonesia memasuki fase baru, dari sekadar perluasan akses menuju penciptaan nilai ekonomi berbasis kreativitas…

IIFEX 2026 Perkuat Posisi Surabaya sebagai Hub Perdagangan Mamin Timur Indonesia

IIFEX 2026 Perkuat Posisi Surabaya sebagai Hub Perdagangan Mamin Timur Indonesia

Kamis, 18 Jun 2026 17:39 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Industri makanan dan minuman (mamin) di Jawa Timur memperkuat ekspansi pasar melalui penyelenggaraan EastFood Indonesia Expo (IIFEX) 2…

Komisi A DPRD Surabaya Minta Persoalan Lahan Gereja Bethany dengan Warga Ditempuh Jalur Musyawarah  

Komisi A DPRD Surabaya Minta Persoalan Lahan Gereja Bethany dengan Warga Ditempuh Jalur Musyawarah  

Kamis, 18 Jun 2026 17:36 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi A DPRD Surabaya mengelar dengar pendapat atau hearing terkait persoalan lahan Gereja Bethany Indonesia dan warga RW 5…

Wakil Bupati dan Ketua TP PKK Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Wakil Bupati dan Ketua TP PKK Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Kamis, 18 Jun 2026 17:19 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana S.A.P bersama Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo dr.Sriatun Subandi menyalurkan bantuan pangan b…