Kejaksaan Masih Meneliti Berkas Perkara Penistaan Agama Ritual Pernikahan Manusia dan Kambing

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan kambing di ruang tahanan Mapolres Gresik. FOTO: SP/Grs.
Empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan kambing di ruang tahanan Mapolres Gresik. FOTO: SP/Grs.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gresik telah merampungkan pemberkasan penyidikan kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing yang melibatkan empat tersangka, satu diantaranya adalah anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan bila pihaknya telah melimpahkan empat berkas perkara penistaan agama ke Kejaksaan Negeri Gresik.

Wahyu mengaku jika empat berkas tersangka tidak dilimpahkan secara bersamaan ke kejaksaan. "Terakhir kali yang kami limpahkan ke kejaksaan adalah berkas tersangka N. Yakni pada 4 Agustus 2022," ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Senin (15/8).

Tersangka berinisial "N" yang dimaksud Kasatreskrim adalah Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem.

Tersangka Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem.

 

Sementara tiga berkas lainnya dilimpahkan pada 28 Juli 2022 untuk tersangka Saiful Fuad, pengantin pria yang menikah dengan kambing.

Sedang dua berkas tersangka Arif Syaifullah (pembuat konten) dan Sutrisna (penghulu) dilimpahkan ke kejaksaan pada 2 Agustus 2022.

"Jadi sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk dari kejaksaan," ucap Iptu Wahyu Rizki Saputro mengenai proses perkembangan kasus penistaan agama yang ditanganinya.

Sementara secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gresik Ludi Himawan membenarkan bila pihaknya telah menerima pelimpahan empat berkas perkara penistaan agama dari penyidik Polres Gresik.

"Posisi kami sekarang sedang menyusun petunjuk untuk kami sampaikan ke teman-teman penyidik di Polres Gresik. Insya Allah dalam waktu dekat kami serahkan," ungkap Ludi Himawan melalui pesan WhatsApp, Senin (15/8) pagi.

Dalam hal ini memang pihak kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian. Setelah itu jaksa peneliti akan memberi jawaban terhadap berkas yang sudah mereka teliti.

Jika masih memerlukan revisi atau penambahan, maka berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik untuk disempurnakan sesuai petunjuk jaksa (P18 atau P19).

Namun bila berkas perkara yang diterima pihak kejaksaan dinilai sudah sempurna, maka jaksa peneliti akan menyatakan berkas tersebut lengkap atau lazim dengan istilah P21.

Sebagaimana sudah diberitakan, kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing di Gresik telah menyeret empat tersangka. Mereka kini menghuni sel tahanan Mapolres Gresik.

Keempat tersangka dijerat sesuai pasal 156a KUHP junto pasal 55 KUHP mengenai tindak pidana penistaan agama secara berjamaah, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Khusus kepada tersangka Arif Syaifullah, pembuat dan penyebar konten juga disangkakan dengan pasal 45a ayat (2) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). grs

Berita Terbaru

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Saat berlibur di kawasan Malang, para wisatawan wajib berkunjung ke destinasi wisata alam Pantai Parang Dowo yang terletak di…

Kebakaran Hanguskan Toko Kelontong di Kebonsari, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Kebakaran Hanguskan Toko Kelontong di Kebonsari, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Kamis, 19 Feb 2026 14:36 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:36 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Kebakaran hebat menghanguskan sebuah rumah toko (ruko) kelontong milik warga di Dusun Sidorejo, Desa Sidorejo RT 11 RW 05, Kecamatan Ke…

Motor Adventure KLE500 Makin Tangguh, Cocok untuk Touring di Medan Berat

Motor Adventure KLE500 Makin Tangguh, Cocok untuk Touring di Medan Berat

Kamis, 19 Feb 2026 14:30 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kawasaki resmi meluncurkan KLE500 di Thailand yang hadir dengan balutan warna Metallic Carbon Gray/Ebony, KLE500 diposisikan…

Transmisi Otomatis Bermasalah, Toyota Diadang Gugatan Massal di Amerika Serikat

Transmisi Otomatis Bermasalah, Toyota Diadang Gugatan Massal di Amerika Serikat

Kamis, 19 Feb 2026 12:30 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan asal Jepang, Toyota baru-baru ini kembali berhadapan dengan persoalan hukum di Amerika Serikat (AS) yang digugat melalui…

Usung 4 Motor, SUV Offroad Listrik Hongqi Tertangkap Kamera Uji Coba di Musim Dingin

Usung 4 Motor, SUV Offroad Listrik Hongqi Tertangkap Kamera Uji Coba di Musim Dingin

Kamis, 19 Feb 2026 12:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebuah SUV offroad milik Hongqi baru-baru ini yang masih disamarkan tertangkap kamera tengah melakukan uji coba di musim dingin.…

Dibanderol Rp105 Juta, MPV Nissan Gravite Sasar Segmen Keluarga dengan Harga Terjangkau

Dibanderol Rp105 Juta, MPV Nissan Gravite Sasar Segmen Keluarga dengan Harga Terjangkau

Kamis, 19 Feb 2026 12:17 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Nissan Motor India resmi meluncurkan Nissan Gravite yang diposisikan sebagai MPV 7 tempat duduk tiga baris yang menyasar segmen…