Kejaksaan Masih Meneliti Berkas Perkara Penistaan Agama Ritual Pernikahan Manusia dan Kambing

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan kambing di ruang tahanan Mapolres Gresik. FOTO: SP/Grs.
Empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan kambing di ruang tahanan Mapolres Gresik. FOTO: SP/Grs.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gresik telah merampungkan pemberkasan penyidikan kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing yang melibatkan empat tersangka, satu diantaranya adalah anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan bila pihaknya telah melimpahkan empat berkas perkara penistaan agama ke Kejaksaan Negeri Gresik.

Wahyu mengaku jika empat berkas tersangka tidak dilimpahkan secara bersamaan ke kejaksaan. "Terakhir kali yang kami limpahkan ke kejaksaan adalah berkas tersangka N. Yakni pada 4 Agustus 2022," ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Senin (15/8).

Tersangka berinisial "N" yang dimaksud Kasatreskrim adalah Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem.

Tersangka Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem.

 

Sementara tiga berkas lainnya dilimpahkan pada 28 Juli 2022 untuk tersangka Saiful Fuad, pengantin pria yang menikah dengan kambing.

Sedang dua berkas tersangka Arif Syaifullah (pembuat konten) dan Sutrisna (penghulu) dilimpahkan ke kejaksaan pada 2 Agustus 2022.

"Jadi sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk dari kejaksaan," ucap Iptu Wahyu Rizki Saputro mengenai proses perkembangan kasus penistaan agama yang ditanganinya.

Sementara secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gresik Ludi Himawan membenarkan bila pihaknya telah menerima pelimpahan empat berkas perkara penistaan agama dari penyidik Polres Gresik.

"Posisi kami sekarang sedang menyusun petunjuk untuk kami sampaikan ke teman-teman penyidik di Polres Gresik. Insya Allah dalam waktu dekat kami serahkan," ungkap Ludi Himawan melalui pesan WhatsApp, Senin (15/8) pagi.

Dalam hal ini memang pihak kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian. Setelah itu jaksa peneliti akan memberi jawaban terhadap berkas yang sudah mereka teliti.

Jika masih memerlukan revisi atau penambahan, maka berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik untuk disempurnakan sesuai petunjuk jaksa (P18 atau P19).

Namun bila berkas perkara yang diterima pihak kejaksaan dinilai sudah sempurna, maka jaksa peneliti akan menyatakan berkas tersebut lengkap atau lazim dengan istilah P21.

Sebagaimana sudah diberitakan, kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing di Gresik telah menyeret empat tersangka. Mereka kini menghuni sel tahanan Mapolres Gresik.

Keempat tersangka dijerat sesuai pasal 156a KUHP junto pasal 55 KUHP mengenai tindak pidana penistaan agama secara berjamaah, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Khusus kepada tersangka Arif Syaifullah, pembuat dan penyebar konten juga disangkakan dengan pasal 45a ayat (2) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). grs

Berita Terbaru

PLN UID Jawa Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

PLN UID Jawa Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Rabu, 22 Jul 2026 19:05 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 19:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mengajak masyarakat …

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Perubahan preferensi masyarakat terhadap hunian yang lebih modern, personal, dan fungsional mendorong kebutuhan akan solusi p…

Majukan Koperasi, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026

Majukan Koperasi, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026

Rabu, 22 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menerima penghargaan sebagai pembina koperasi andalan Jawa Timur 2026.…

Bupati Lamongan Silaturahmi dan Beri Santunan kepada Keluarga Korban KMN Entok

Bupati Lamongan Silaturahmi dan Beri Santunan kepada Keluarga Korban KMN Entok

Rabu, 22 Jul 2026 18:14 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi silaturahmi dan berikan dukungan secara langsung kepada keluarga anak buah kapal (ABK) Kapal Motor…

Kampung Kerapu Lamongan Terapkan Modernisasi Perikanan

Kampung Kerapu Lamongan Terapkan Modernisasi Perikanan

Rabu, 22 Jul 2026 18:13 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan terus mendorong modernisasi sektor perikanan budidaya guna meningkatkan produktivitas dan…

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD  ‎

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD ‎

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan pasar desa harus terus dikembangkan karena menjadi pusat perputaran ekonomi masyarakat sek…