Beli Sabu Rp 1 Juta, Dihukum 15 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak hakim ketua Yoes Hartyarso, membacakan putusan terhadap terdakwa Tjia Eddy Suparman, dieuang Kartika PN.Surabaya, secara Video call, Senin (29/08/2022). SP/Budi Mulyono
Tampak hakim ketua Yoes Hartyarso, membacakan putusan terhadap terdakwa Tjia Eddy Suparman, dieuang Kartika PN.Surabaya, secara Video call, Senin (29/08/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1 gram seharga 1 juta, dinikmati dalam kamar hotel hingga budak sabu tersebut ditangkap polisi, atas nama terdakwa Tjia Eddy Suparman anak dari Tan Kim Ho, diruang Kartika PN.Surabaya, secara Video call, Senin (29/08/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim ketua Yoes Hartyarso, yang mengadili, menyatakan terdakwa Tjia Eddy Suparman bersalah melakukan “tindak pidana sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Surat Dakwaan JPU Ketiga.

Menghukum terdakwa Tjia Eddy Suparman anak dari Tan Kim Ho, berupa  pidana  penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti, 1 ID card yang didalamnya berisi sabu 0,68 gram; 1 kardus yang didalamnya berisi alat hisap terbuat dari botol; 1 HP merk Xiaomi mix warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan Hakim Yoes sama (Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik K.W dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan.

Terhadap putusan hakim terdakwa Tjia Eddy Suparman yang didampingi Penasihat Hukumnya Fardiansyah,SH dari LBH Lacak, menyatakan pikir- pikir,

"Kami pikir- pikir yang mulia," kata terdakwa.

Majelis hakim memberikan waktu seminggu untuk menentukan putusan hakim yang telah mengikat.

Diketahui sebelumnya, pada hari Rabu 23 Maret 2022 pukul 09.30 wib, terdakwa Tjia Eddy menghubungi Wahyu Ricky Renaldy ( berkas terpisah) melalui Handphone maksud untuk memesan sabu 1 poket, kalau terdakwa mentransfer uang 1 juta.

Selanjutnya pukul 18.00 wib, Wahyu Ricky Renaldy datang membawa sabu 1 poket seharga 1 juta ke kamar hotel Goldvitel No.1205 jalan Basuki Rahmat 147 Embong Kaliasin Surabaya, tempat ,terdakwa menginap.

Terdakwa mengkonsumsi sabu di kamar hotel Goldvitel No.1205, menggunakan alat hisap sabu beserta pipet kacanya, dan telah digunakan sebagian.

Keesokan harinya Kamis 24 Maret 2022, di dalam kamar hotel terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Tanjung Perak, dengan barang bukti sebuah ID card yang didalamnya terdapat 1 klip plastik  berisi sabu  seberat 0,68 gram serta pembungkusnya, Alat hisap sabu beserta bongnya dari botol kaca, 1 Handphone merk XIAOMI MIX.

Terdakwa sudah memesan sabu sebanyak dua kali ke Wahyu Ricky ( berkas terpisah), dan telah memakai sabu sebanyak 15 kali.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) U.U.R.I  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

Berita Terbaru

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Rumah Sakit Darmayu yang viral di Media Sosial (Medsos) Face Book sejak Selasa (15/09/2026) kemarin pagi, akibat postingan keluarga…

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Ponorogo dipastikan tetap berjalan, kendati Komisi Pemberantasan…

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Mojokerto – Empat abad setelah kelahirannya, pemikiran Syekh Yusuf Al-Makassari kembali dikaji untuk melihat relevansinya dengan persoalan z…

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ikatan Alumni SMP Negeri 3 Surabaya (IKASPEGABAYA) menggelar kegiatan jalan sehat dan gowes bersama, Minggu lalu. Kegiatan tersebut menjadi…

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI : Bagi pengemudi ojek daring, kurir logistik, dan pekerja lainnya yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalan, sepeda motor bukan sekadar…

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - TAR.tar.tar. Secara cepat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan operasional demi menjaga…