Beli Sabu Rp 1 Juta, Dihukum 15 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak hakim ketua Yoes Hartyarso, membacakan putusan terhadap terdakwa Tjia Eddy Suparman, dieuang Kartika PN.Surabaya, secara Video call, Senin (29/08/2022). SP/Budi Mulyono
Tampak hakim ketua Yoes Hartyarso, membacakan putusan terhadap terdakwa Tjia Eddy Suparman, dieuang Kartika PN.Surabaya, secara Video call, Senin (29/08/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1 gram seharga 1 juta, dinikmati dalam kamar hotel hingga budak sabu tersebut ditangkap polisi, atas nama terdakwa Tjia Eddy Suparman anak dari Tan Kim Ho, diruang Kartika PN.Surabaya, secara Video call, Senin (29/08/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim ketua Yoes Hartyarso, yang mengadili, menyatakan terdakwa Tjia Eddy Suparman bersalah melakukan “tindak pidana sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Surat Dakwaan JPU Ketiga.

Menghukum terdakwa Tjia Eddy Suparman anak dari Tan Kim Ho, berupa  pidana  penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti, 1 ID card yang didalamnya berisi sabu 0,68 gram; 1 kardus yang didalamnya berisi alat hisap terbuat dari botol; 1 HP merk Xiaomi mix warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan Hakim Yoes sama (Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik K.W dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan.

Terhadap putusan hakim terdakwa Tjia Eddy Suparman yang didampingi Penasihat Hukumnya Fardiansyah,SH dari LBH Lacak, menyatakan pikir- pikir,

"Kami pikir- pikir yang mulia," kata terdakwa.

Majelis hakim memberikan waktu seminggu untuk menentukan putusan hakim yang telah mengikat.

Diketahui sebelumnya, pada hari Rabu 23 Maret 2022 pukul 09.30 wib, terdakwa Tjia Eddy menghubungi Wahyu Ricky Renaldy ( berkas terpisah) melalui Handphone maksud untuk memesan sabu 1 poket, kalau terdakwa mentransfer uang 1 juta.

Selanjutnya pukul 18.00 wib, Wahyu Ricky Renaldy datang membawa sabu 1 poket seharga 1 juta ke kamar hotel Goldvitel No.1205 jalan Basuki Rahmat 147 Embong Kaliasin Surabaya, tempat ,terdakwa menginap.

Terdakwa mengkonsumsi sabu di kamar hotel Goldvitel No.1205, menggunakan alat hisap sabu beserta pipet kacanya, dan telah digunakan sebagian.

Keesokan harinya Kamis 24 Maret 2022, di dalam kamar hotel terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Tanjung Perak, dengan barang bukti sebuah ID card yang didalamnya terdapat 1 klip plastik  berisi sabu  seberat 0,68 gram serta pembungkusnya, Alat hisap sabu beserta bongnya dari botol kaca, 1 Handphone merk XIAOMI MIX.

Terdakwa sudah memesan sabu sebanyak dua kali ke Wahyu Ricky ( berkas terpisah), dan telah memakai sabu sebanyak 15 kali.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) U.U.R.I  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

Berita Terbaru

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Di tengah banyaknya pilihan produk nutrisi anak, kebiasaan membaca komposisi menjadi semakin penting agar orang tua tidak hanya m…

Industri Percetakan Jatim Tumbuh, SPE 2026 Bidik 15 Ribu Pengunjung dan Akselerasi Teknologi

Industri Percetakan Jatim Tumbuh, SPE 2026 Bidik 15 Ribu Pengunjung dan Akselerasi Teknologi

Jumat, 03 Jul 2026 17:15 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Industri percetakan di Jawa Timur menunjukkan tren pertumbuhan seiring ekspansi sektor manufaktur, industri kemasan, serta ekonomi k…