Beli Sabu Rp 1 Juta, Dihukum 15 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak hakim ketua Yoes Hartyarso, membacakan putusan terhadap terdakwa Tjia Eddy Suparman, dieuang Kartika PN.Surabaya, secara Video call, Senin (29/08/2022). SP/Budi Mulyono
Tampak hakim ketua Yoes Hartyarso, membacakan putusan terhadap terdakwa Tjia Eddy Suparman, dieuang Kartika PN.Surabaya, secara Video call, Senin (29/08/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1 gram seharga 1 juta, dinikmati dalam kamar hotel hingga budak sabu tersebut ditangkap polisi, atas nama terdakwa Tjia Eddy Suparman anak dari Tan Kim Ho, diruang Kartika PN.Surabaya, secara Video call, Senin (29/08/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim ketua Yoes Hartyarso, yang mengadili, menyatakan terdakwa Tjia Eddy Suparman bersalah melakukan “tindak pidana sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Surat Dakwaan JPU Ketiga.

Menghukum terdakwa Tjia Eddy Suparman anak dari Tan Kim Ho, berupa  pidana  penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti, 1 ID card yang didalamnya berisi sabu 0,68 gram; 1 kardus yang didalamnya berisi alat hisap terbuat dari botol; 1 HP merk Xiaomi mix warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan Hakim Yoes sama (Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik K.W dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan.

Terhadap putusan hakim terdakwa Tjia Eddy Suparman yang didampingi Penasihat Hukumnya Fardiansyah,SH dari LBH Lacak, menyatakan pikir- pikir,

"Kami pikir- pikir yang mulia," kata terdakwa.

Majelis hakim memberikan waktu seminggu untuk menentukan putusan hakim yang telah mengikat.

Diketahui sebelumnya, pada hari Rabu 23 Maret 2022 pukul 09.30 wib, terdakwa Tjia Eddy menghubungi Wahyu Ricky Renaldy ( berkas terpisah) melalui Handphone maksud untuk memesan sabu 1 poket, kalau terdakwa mentransfer uang 1 juta.

Selanjutnya pukul 18.00 wib, Wahyu Ricky Renaldy datang membawa sabu 1 poket seharga 1 juta ke kamar hotel Goldvitel No.1205 jalan Basuki Rahmat 147 Embong Kaliasin Surabaya, tempat ,terdakwa menginap.

Terdakwa mengkonsumsi sabu di kamar hotel Goldvitel No.1205, menggunakan alat hisap sabu beserta pipet kacanya, dan telah digunakan sebagian.

Keesokan harinya Kamis 24 Maret 2022, di dalam kamar hotel terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Tanjung Perak, dengan barang bukti sebuah ID card yang didalamnya terdapat 1 klip plastik  berisi sabu  seberat 0,68 gram serta pembungkusnya, Alat hisap sabu beserta bongnya dari botol kaca, 1 Handphone merk XIAOMI MIX.

Terdakwa sudah memesan sabu sebanyak dua kali ke Wahyu Ricky ( berkas terpisah), dan telah memakai sabu sebanyak 15 kali.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) U.U.R.I  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

Berita Terbaru

Cegah Super Flu, Dinkes Kota Madiun Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Cegah Super Flu, Dinkes Kota Madiun Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Kamis, 08 Okt 2026 11:19 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya dalam mencegah penularan penyakit super flu atau varian influenza A H3N2 subclade K, Dinas Kesehatan (Dinkes-PPKB)…

Penuhi Kebutuhan Bapok, Pemkot Surabaya Gencarkan GPM di Tengah Kemarau Panjang

Penuhi Kebutuhan Bapok, Pemkot Surabaya Gencarkan GPM di Tengah Kemarau Panjang

Kamis, 08 Okt 2026 10:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memenuhi kebutuhan bahan pokok sekaligus menekan laju inflasi dan menjaga stabilitas harga bahan pokok (bapok) di tengah…

Sidang Wire Rope PT BPI: Fakta SNI dari Pemasok Bertemu Isu Batas Kriminalisasi

Sidang Wire Rope PT BPI: Fakta SNI dari Pemasok Bertemu Isu Batas Kriminalisasi

Kamis, 08 Okt 2026 10:41 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso U…

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Di tengah pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai 5,72% pada triwulan II 2026[1], kebutuhan untuk mengelola kekayaan secara adaptif dan…

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.com - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan bahwa sejumlah badan usaha milik…

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com - Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Rabu bergerak menguat 12 poin atau 0,07 persen menjadi Rp17.887 per dolar AS…