Beli Sabu Rp 1 Juta, Dihukum 15 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak hakim ketua Yoes Hartyarso, membacakan putusan terhadap terdakwa Tjia Eddy Suparman, dieuang Kartika PN.Surabaya, secara Video call, Senin (29/08/2022). SP/Budi Mulyono
Tampak hakim ketua Yoes Hartyarso, membacakan putusan terhadap terdakwa Tjia Eddy Suparman, dieuang Kartika PN.Surabaya, secara Video call, Senin (29/08/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1 gram seharga 1 juta, dinikmati dalam kamar hotel hingga budak sabu tersebut ditangkap polisi, atas nama terdakwa Tjia Eddy Suparman anak dari Tan Kim Ho, diruang Kartika PN.Surabaya, secara Video call, Senin (29/08/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim ketua Yoes Hartyarso, yang mengadili, menyatakan terdakwa Tjia Eddy Suparman bersalah melakukan “tindak pidana sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Surat Dakwaan JPU Ketiga.

Menghukum terdakwa Tjia Eddy Suparman anak dari Tan Kim Ho, berupa  pidana  penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti, 1 ID card yang didalamnya berisi sabu 0,68 gram; 1 kardus yang didalamnya berisi alat hisap terbuat dari botol; 1 HP merk Xiaomi mix warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan Hakim Yoes sama (Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik K.W dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan.

Terhadap putusan hakim terdakwa Tjia Eddy Suparman yang didampingi Penasihat Hukumnya Fardiansyah,SH dari LBH Lacak, menyatakan pikir- pikir,

"Kami pikir- pikir yang mulia," kata terdakwa.

Majelis hakim memberikan waktu seminggu untuk menentukan putusan hakim yang telah mengikat.

Diketahui sebelumnya, pada hari Rabu 23 Maret 2022 pukul 09.30 wib, terdakwa Tjia Eddy menghubungi Wahyu Ricky Renaldy ( berkas terpisah) melalui Handphone maksud untuk memesan sabu 1 poket, kalau terdakwa mentransfer uang 1 juta.

Selanjutnya pukul 18.00 wib, Wahyu Ricky Renaldy datang membawa sabu 1 poket seharga 1 juta ke kamar hotel Goldvitel No.1205 jalan Basuki Rahmat 147 Embong Kaliasin Surabaya, tempat ,terdakwa menginap.

Terdakwa mengkonsumsi sabu di kamar hotel Goldvitel No.1205, menggunakan alat hisap sabu beserta pipet kacanya, dan telah digunakan sebagian.

Keesokan harinya Kamis 24 Maret 2022, di dalam kamar hotel terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Tanjung Perak, dengan barang bukti sebuah ID card yang didalamnya terdapat 1 klip plastik  berisi sabu  seberat 0,68 gram serta pembungkusnya, Alat hisap sabu beserta bongnya dari botol kaca, 1 Handphone merk XIAOMI MIX.

Terdakwa sudah memesan sabu sebanyak dua kali ke Wahyu Ricky ( berkas terpisah), dan telah memakai sabu sebanyak 15 kali.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) U.U.R.I  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

Berita Terbaru

Sambut HUT ke-108, Pemkot Mojokerto Gelar Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam

Sambut HUT ke-108, Pemkot Mojokerto Gelar Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam

Senin, 08 Jun 2026 06:33 WIB

Senin, 08 Jun 2026 06:33 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Pengajian Akbar bersama Gus Iqdam di Taman Bahari Majapahit (TBM), Ahad (7/6), sebagai ba…

Ekonom Rasakan Tekanan Kondisi Keuangan

Ekonom Rasakan Tekanan Kondisi Keuangan

Senin, 08 Jun 2026 05:50 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Chief Economist Bank Permata, Josua Pardede, menjelaskan Indonesia menghadapi kolaps di sektor perbankan dengan inflasi yang tinggi pada…

Saat di Bali, Prabowo Cerita Angka Hokinya, 8 dan 13

Saat di Bali, Prabowo Cerita Angka Hokinya, 8 dan 13

Senin, 08 Jun 2026 05:48 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto bercerita tentang dua angka yang dianggapnya sebagai angka keberuntungan. Dia menyebutkan dua angka itu ialah 8…

Masyarakat Keluhkan Kualitas Beras Bantuan Perum, Bulog Merespon

Masyarakat Keluhkan Kualitas Beras Bantuan Perum, Bulog Merespon

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Memberikan atensi atas keluhan warga soal kualitas beras Bantuan Pangan Pemerintah (Banpang) di sejumlah desa di Kabupaten Bangkalan, Jawa…

Said Iqbal, Bakal Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Said Iqbal, Bakal Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh…

Anak Istri Kedua yang Sudah Dicerai ,Jadi Menlu Brunei

Anak Istri Kedua yang Sudah Dicerai ,Jadi Menlu Brunei

Senin, 08 Jun 2026 05:40 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:40 WIB

SURABAYAPAGI..COM: Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah secara resmi mengumumkan perombakan atau reshuffle kabinet besar-besaran di negaranya.Langkah…