Beli Sabu Rp 1 Juta, Dihukum 15 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak hakim ketua Yoes Hartyarso, membacakan putusan terhadap terdakwa Tjia Eddy Suparman, dieuang Kartika PN.Surabaya, secara Video call, Senin (29/08/2022). SP/Budi Mulyono
Tampak hakim ketua Yoes Hartyarso, membacakan putusan terhadap terdakwa Tjia Eddy Suparman, dieuang Kartika PN.Surabaya, secara Video call, Senin (29/08/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1 gram seharga 1 juta, dinikmati dalam kamar hotel hingga budak sabu tersebut ditangkap polisi, atas nama terdakwa Tjia Eddy Suparman anak dari Tan Kim Ho, diruang Kartika PN.Surabaya, secara Video call, Senin (29/08/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim ketua Yoes Hartyarso, yang mengadili, menyatakan terdakwa Tjia Eddy Suparman bersalah melakukan “tindak pidana sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Surat Dakwaan JPU Ketiga.

Menghukum terdakwa Tjia Eddy Suparman anak dari Tan Kim Ho, berupa  pidana  penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti, 1 ID card yang didalamnya berisi sabu 0,68 gram; 1 kardus yang didalamnya berisi alat hisap terbuat dari botol; 1 HP merk Xiaomi mix warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan Hakim Yoes sama (Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik K.W dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan.

Terhadap putusan hakim terdakwa Tjia Eddy Suparman yang didampingi Penasihat Hukumnya Fardiansyah,SH dari LBH Lacak, menyatakan pikir- pikir,

"Kami pikir- pikir yang mulia," kata terdakwa.

Majelis hakim memberikan waktu seminggu untuk menentukan putusan hakim yang telah mengikat.

Diketahui sebelumnya, pada hari Rabu 23 Maret 2022 pukul 09.30 wib, terdakwa Tjia Eddy menghubungi Wahyu Ricky Renaldy ( berkas terpisah) melalui Handphone maksud untuk memesan sabu 1 poket, kalau terdakwa mentransfer uang 1 juta.

Selanjutnya pukul 18.00 wib, Wahyu Ricky Renaldy datang membawa sabu 1 poket seharga 1 juta ke kamar hotel Goldvitel No.1205 jalan Basuki Rahmat 147 Embong Kaliasin Surabaya, tempat ,terdakwa menginap.

Terdakwa mengkonsumsi sabu di kamar hotel Goldvitel No.1205, menggunakan alat hisap sabu beserta pipet kacanya, dan telah digunakan sebagian.

Keesokan harinya Kamis 24 Maret 2022, di dalam kamar hotel terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Tanjung Perak, dengan barang bukti sebuah ID card yang didalamnya terdapat 1 klip plastik  berisi sabu  seberat 0,68 gram serta pembungkusnya, Alat hisap sabu beserta bongnya dari botol kaca, 1 Handphone merk XIAOMI MIX.

Terdakwa sudah memesan sabu sebanyak dua kali ke Wahyu Ricky ( berkas terpisah), dan telah memakai sabu sebanyak 15 kali.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) U.U.R.I  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

Berita Terbaru

Perluas Akses Layanan Bersih, Pemkab Pasuruan Gercep Bangun Enam Menara Air

Perluas Akses Layanan Bersih, Pemkab Pasuruan Gercep Bangun Enam Menara Air

Rabu, 29 Jul 2026 10:58 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sebagai langkah untuk memperluas akses air bersih bagi warga di sejumlah desa yang selama ini mengalami kesulitan memperoleh…

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Kota Malang Gencarkan Sosialisasi CKG ke Puskesmas

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Kota Malang Gencarkan Sosialisasi CKG ke Puskesmas

Rabu, 29 Jul 2026 10:48 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna meningkatkan capaian program pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis (CKG) 2026 kepada masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota…

Aaliyah, Dapat Kejutan Romantis

Aaliyah, Dapat Kejutan Romantis

Rabu, 29 Jul 2026 07:18 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 07:18 WIB

SURABAYAPAGI.com - Aaliyah Massaid mendapat kejutan romantis dari sang suami, Thariq Halilintar, tepat di anniversary pernikahan mereka. Sebuah rangkaian bunga…

Atasi Bentrokan Maut, Pemprov DKI Libatkan TNI - Polri

Atasi Bentrokan Maut, Pemprov DKI Libatkan TNI - Polri

Rabu, 29 Jul 2026 07:15 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 07:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bentrokan maut yang terjadi di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), yang menyebabkan satu jiwa dari sekelompok orang…

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi…

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya menjelaskan Selasa (28/7) tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan…