Refleksi Kemerdekaan, Ronggolawe Pers Solidarity Gelar Cangkruk Jurnalistik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Agu 2022 16:06 WIB

Refleksi Kemerdekaan, Ronggolawe Pers Solidarity Gelar Cangkruk Jurnalistik

i

Suasana Cangkruk Jurnalistik yang diselenggarakan Ronggolawe Pers Solidarity.

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Memperingati HUT ke-77 Republik Indonesia (RI), Ronggolawe Press Solidarity (RPS) menggelar kegiatan cangkrukan jurnalistik di Balai Wartawan Jalan Pramuka Nomor 1 Tuban. Rabu, (31/8/22).

Kegiatan berkonsep Cangkrukan yang didukung oleh PT Semen Indonesia (persero) Tbk (SIG) Ghopo Tuban tersebut, dihadiri Ketua RPS Tuban, Khoirul Huda, Setiawan Prasetyo, Senior Manager Of Corporate Communication SIG Ghopo Tuban, Kepala Dinas Kominfo, Statistika, dan Persandian Tuban, Arif Handoyo, serta puluhan peserta dari anggota RPS, PWI, radio, dan media center Pemkab serta DPRD Tuban. 

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Ketua RPS Tuban, Khoirul Huda, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada SIG Ghopo Tuban yang telah mensupport kegiatan cangkrukan jurnalistik. Kegiatan semacam ini, menurutnya, layak terus dilanjutkan karena pengetahuan tentang jurnalistik selalu berkembang. 

Ungkapan lain yang ia sampaikan terkait kemasan kegiatan dengan bentuk cangkrukan, alasannya, agar pesan serta pembahasan lebih sampai ke peserta. Sedangkan mengenai tema refleksi, karena di Tuban terus bermunculan oknum yang mengaku wartawan, sehingga kompetensi wartawan penting untuk terus ditingkatkan. 

“Selain merefleksi kemerdekaan pers, kami juga ingin wawasan jurnalis Tuban berkembang seiring dengan perkembangan ilmu jurnalistik,” ujar Khoirul Huda. 

Di kesempatan yang sama, Setiawan Prasetyo menilai cangkrukan jurnalistik kali ini menarik. SIG mengapresiasi dan berharap kegiatan cangkrukan ini dapat berlanjut 6 bulan sekali.

Melalui cangkrukan jurnalistik ia mengharap para peserta mendapatkan pengetahuan sebanyak-banyaknya. Sekaligus komitmen untuk menjunjung tinggi kemerdekaan pers.

“Selamat bercangkrukan dan semoga menghasilkan sesuatu yang bermanfaat,” katanya. 

Dalam cangkrukan jurnalistik kali ini, ada tiga hal yang menjadi konsen pembahasan oleh tiga pemantik materi. Diantaranya UU ITE, UU Pers Nomor 40 tahun 1999, dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pemantik pertama, Edy Purnomo, mengawali dengan membahas UU ITE. Mulai dari sejarah lahirnya UU tersebut, hingga pengaruhnya bagi profesi maupun produk jurnalistik. 

Baca Juga: Ditinggal Shalat Tarawih, Kandang Sapi di Tuban Hangus Terbakar Gegara Bediang

Salah satunya yakni potensi UU ITE dalam mengancam kebebasan pers. Seperti yang ia kutip dari catatan Safenet, dimana dalam waktu rentang 2017-2021 ada 24 jurnalis yang dilaporkan menggunakan dasar UU ITE. Terbanyak di tahun 2018 ada 7 kasus dan 2019 ada 8 kasus. 

“Yang sering menjerat jurnalis atau wartawan adalah soal konten. Para jurnalis harus tetap berhati-hati dalam menjalankan tugas. Terutama jurnalis media online, yang sangat mengandalkan dunia maya untuk proses penyebaran informasi,” jelas Trainer Cekfakta itu. 

Dalam menyajikan produk jurnalistik, disambung pemantik kedua, Sriwiyono yang membahas UU Pers 40/1999, dalam BAB 1 pada butir 10 bahwa jurnalis dan wartawan memiliki hak tolak menyebutkan nama dan identitas sumber berita. 

“Namun, ini harus dilihat situasi dan kondisi serta urgensi atau kepentingannya apa. Sebelum menulis berita, harus kuat di data, ada perjanjian dengan narasumber, dan wajib ada konfirmasi,” jelas Sriwiyono yang juga Pimpinan Redaksi blokTuban.com. 

Ia juga memaparkan Butir 11 tentang hak jawab yang tak kalah urgen untuk dipahami oleh jurnalis. Di mana hak seseorang memberi tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dirasa merugikan nama baiknya. Lalu, butir 12 soal hak koreksi di mana hak seseorang mengoreksi dan membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan. 

Baca Juga: Kemenag: Kabupaten Tuban Dapat Urutan Pertama Keberangkatan Haji 2024

“Bab II Pasal 5 juga wajib menulis dugaan atau diduga dalam kasus korupsi atau pencabulan. Sebab, yang dapat memutuskan benar salah sebuah kasus adalah hakim di pengadilan,” jelasnya.

Diskusi terakhir membahas etika profesi dan jurnalisme yang disampaikan Teguh Budi Utomo. Selain etika, seorang jurnalis harus memperhatikan beberapa prinsip seperti prinsip tanggung jawab, keadilan, ekonomi, dan integritas moral.

Jurnalis yang tinggal di Tuban itu, meminta setiap jurnalis sebelum menjalankan profesinya untuk membaca dan memahami 11 kode etik jurnalistik. Dengan begitu, refleksi kemerdekaan pers dalam acara cangkrukan jurnalistik kali ini bermanfaat untuk semuanya. 

“Tujuan etika profesi agar bertindak profesional, menjaga kesejahteraan keluarga, memiliki sistem kinerja tertib, dan meningkatkan produktifitas,” jelas Pimpinan Redaksi Suarabanyuurip.com itu. Her

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU