DPRD Kota Mojokerto Sepakati KUA PPAS Tahun Anggaran 2023

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Sep 2022 18:31 WIB

DPRD Kota Mojokerto Sepakati KUA PPAS Tahun Anggaran 2023

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -  Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menyepakati rancangan KUA-PPAS 2023 menjadi KUA PPAS 2023 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, pada Kamis 4 Agustus 2022.

Wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini menyampaikan bahwa dalam KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 fokus utama APBD Kota Mojokerto adalah untuk penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi, dan ketahanan pangan, tanpa mengesampingkan kebutuhan lain.

Baca Juga: PAD Tak Capai Target, Pemkot Surabaya Kurangi Pos Anggaran Belanja

Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD atas kinerja dan kerja sama yang berjalan dinamis sampai dengan disepakati.

"Semua ini adalah bagian dari upaya kita untuk bersinergi menuju keberhasilan program untuk kepentingan seluruh warga Kota Mojokerto,'' kata Ning Ita sapaan akrab Wali Kota.

Pada Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 ini, Ning Ita menjabarkan fokus utama APBD Kota Mojokerto, yang meliputi penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi, dan ketahanan pangan, tanpa mengesampingkan kebutuhan lain.

“Fokus belanja daerah adalah untuk kegiatan penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi dan ketahanan pangan yang berseiring dengan pemberdayaan UMKM, penyediaan infrastruktur, pengembangan pariwisata, serta investasi di Kota Mojokerto,” jelas Ning Ita.

Setelah pengesahan KUA dan PPAS ini Ning Ita berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Mojokerto dapat lebih berkualitas. Dan seluruh elemen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat bersinergi dan kerjasama dengan baik, demi mewujudkan visi Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat.

Dalam Rapat Paripurna ini juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto Miftah Aris Zuhuri menyampaikan bahwa pembangunan daerah merupakan suatu usaha terukur dan terencana yang dengan memanfaatkan serta mengembangkan segala potensi yang dimiliki daerah guna memberikan kemanfaatan kepada masyarakat.

“Sebagai suatu usaha yang terencana, dalam pelaksanaannya harus mengikuti berbagai kaidah dan prinsip yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga antara RPJMD, RENJA, RKPD dan KUA PPAS menjadi sinkron dan in line antara satu dengan lainnya,” paparnya.

Miftah juga menambahkan, perlu ada upaya penguatan kelembagaan yang dilakukan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia (sdm), modernisasi administrasi perpajakan daerah serta penyederhanaan proses bisnis-pemungutan perpajakan yang dilakukan melalui pendekatan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak daerah dan kerja sama dengan instansi terkait, antara lain kantor badan pertanahan nasional dan pejabat pembuat akta tanah (ppat) untuk sinergi pengelolaan pbb-p2 dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP) untuk sinergi perijinan dan integrasi sistem informasi.

Setelah penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS. Tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Edaran Wali kota untuk penyusunan RAPBD 2023. Dwi

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU